Advertisement

Badan Pangan Nasional Minta Bulog Amankan Cadangan Gula dan Minyak Goreng

Indra Gunawan
Sabtu, 25 Maret 2023 - 12:57 WIB
Sunartono
Badan Pangan Nasional Minta Bulog Amankan Cadangan Gula dan Minyak Goreng Salah satu pedagang gula dipasar tradisional sedang mengemasi gula pasir untuk dijual kembali - Arief Rahman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan penugasan kepada Perum Bulog terkait dengan Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CGMP).

Penugasan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 4/2023. Tujuannya agar pemerintah melakukan intervensi untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan khususnya dalam situasi tertentu seperti terjadinya gejolak harga, bencana alam dan situasi kedaruratan lainnya.

Advertisement

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, gula dan minyak goreng merupakan dua dari sebelas komoditas pangan yang menjadi kewenangan lembaganya dan diatur dalam Perpres No. 125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

BACA JUGA : Disdagin Kulonprogo Jamin Stok Minyak Goreng

"Jadi satu-satu kami bereskan, sebelumnya kami sudah mengeluarkan Perbadan mengenai CPP untuk komoditas beras, jagung, dan kedelai. Sekarang punya regulasi yang mengatur cadangan gula dan minyak goreng,” ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/3/2023).

Dia menjelaskan dalam Perbadan tersebut, penyelenggaraan CGKP dan CGMP ini melalui penugasan kepada BUMN Pangan dan/atau Perum Bulog yang mencakup Penetapan Jumlah, Penyelenggaraan, serta Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, hingga Pendanaannya.

Penyelenggaraan CGKP dan CMGP sebagaimana diatur dalam Perbadan ini terdiri dari tiga bagian utama yaitu Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran. Sedangkan untuk aspek Pendanaan, penyelenggaraan CGKP dan CMGP bersumber pada APBN maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan BUMN Pangan.

Dalam upaya melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CGKP dan CMGP, selain melibatkan unsur Kementerian BUMN dan organisasi perangkat daerah di bidang pangan, NFA juga melibatkan Satuan Tugas Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri) dalam hal pengawasannya.

“Tentunya dalam pelaksanaannya kita tidak bisa sendiri. Perlu sinergitas dengan semua unsur, termasuk dalam pengawasannya juga melibatkan berbagai stakeholder terkait. Karena itu, untuk memastikan pelaksanaannya berlangsung dengan baik, kita bentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi yang melibatkan unsur Kementerian BUMN, OPD Pangan Daerah, serta Satgas Pangan Polri melalui koordinasi Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan,” tegas Arief.

BACA JUGA : Setelah Minyak Goreng, Harga Gula Juga Naik

Terkait dengan pengelolaannya, Arief menyebut BUMN Pangan akan menerapkan mekanisme dynamic stock serta pemanfaatan teknologi dengan mempertimbangkan rencana penyaluran, periode musim giling tebu, lead time, dan nilai keekonomian untuk CGKP, serta rencana penyaluran, lead time, dan nilai keekonomian untuk CMGP.

Adapun, untuk CGKP dan CMGP yang berpotensi atau mengalami turun mutu di atas enam bulan, dapat dilakukan pelepasan sesuai hasil kajian dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah maupun lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.

“Penerapan mekanisme dynamic stock dalam pengelolaan CGKP dan CMGP hampir sama dengan komoditas CPP lainnya seperti beras dan jagung, namun bedanya khusus untuk CGKP, dilakukan dengan mempertimbangkan periode musim giling tebu,” imbuhnya.

Lebih lanjut Arief mengungkapkan, NFA akan menerbitkan regulasi turunan dari Perbadan 4/2023 tentang Penyelenggaraan CGKP dan CMGP untuk operasionalisasi pengadaannya yaitu Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk CGKP dan CMGP serta Fleksibilitas yang tentunya mengutamakan dari produksi dalam negeri.

BACA JUGA : Di Sleman, Beli Minyak Goreng Wajib Belanja Kebutuhan

Sementara untuk penyalurannya, CGKP dan CMGP dapat digunakan untuk antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan stabilisasi harga, pemberian bantuan, serta keperluan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kepala Badan Pangan Nasional berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.

Sebagaimana diketahui demi menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan di seluruh wilayah NKRI, melalui Peraturan Presiden No.125/2022 tentang Penyelenggaraan CPP, Presiden Joko Widodo telah memberikan penguasaan dan pengelolaan CPP kepada Perum Bulog dan BUMN Pangan.

Untuk itu, Presiden Jokowi menugaskan Kepala Badan Pangan Nasional untuk menyiapkan segala regulasi dan mekanisme yang diperlukan guna mewujudkan ekosistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan di tengah ancaman krisis pangan global.

Dengan terbitnya regulasi Perbadan No. 4/2023 tentang Penyelenggaraan CGKP dan CMGP ini melalui penugasan NFA, BUMN Pangan yang ditugaskan akan mulai melakukan pengadaan, pengelolaan, serta penyalurannya. Sementara itu penetapan jumlah serta standar mutu CGKP dan CMGP tersebut akan ditetapkan oleh Kepala NFA berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemda DIY Bahas Rencana Berikan Insentif Ternak Mati karena Antraks

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement