Advertisement
Praperadilan Ditolak, Kegiatan Penegakan Hukum Jalan Terus

Advertisement
SLEMAN–Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak permohonan tersangka SP yang memohon agar penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum. SP adalah tersangka pelaku dugaan tindak pidana yang menyampaikan Surat Pemberitahuan tidak benar.
Hakim Tunggal PN Sleman, Irma Wahyuningsih menolak permohonan SP melalui putusan nomor perkara praperadilan 3/Pid.Pra/2023/PN.Smn pada tanggal 3 April 2023. Hakim menyatakan bahwa penetapan SP sebagai tersangka oleh termohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Advertisement
Dalam permohonannya melalui Agung Pamula Ariyanto dan rekan yang tergabung dalam kantor hukum Litigant & Co., tersangka SP memohon agar penetapannya sebagai tersangka dinyatakan secara hukum tidak sah, mencabut penetapan tersangka, menghukum termohon mengembalikan harkat dan martabat serta nama baik SP dengan cara membuat permintaan maaf di surat kabar nasional. Namun seluruh permohonan tersebut ditolak oleh hakim.
Hakim menyatakan sah, benar, dan berdasar hukum atas tindakan termohon dalam menetapkan status SP sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebelumnya SP sudah melakukan berbagai upaya hukum. Mulai dari praperadilan ke PN Sleman yang telah diputus pada tanggal 17 Januari 2023 dengan nomor perkara 12/Pid.pra/2022/PN.Smn yang dalam amar putusannya hakim menolak permohonan praperadilan SP. Kemudian mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk yang kedua kalinya yang teregister dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2023/PN.Smn dan juga ditolak oleh hakim pada tanggal 3 April 2023. Seluruh upaya hukum yang dilakukan SP nihil, termasuk pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan ,Inteligen dan Penyidikan (PPIP) Dwi Haryadi menyambut baik keputusan PN Sleman. "Putusan praperadilan ini telah memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan di bidang perpajakan dalam penetapan SP sebagai tersangka," ujar Dwi dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (4/4/2023).
Kanwil DJP DIY berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum yang konsisten, objektif, dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara di bidang perpajakan dan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak. Di sisi lain, Kanwil DJP DIY akan terus memberikan pelayanan perpajakan secara optimal kepada seluruh lapisan masyarakat sekaligus melakukan kegiatan penegakan hukum sehingga target penerimaan yang diamanahkan dapat tercapai.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dishub DIY Mengaku Kesulitan Tertibkan Parkir Liar di Sumbu Filosofi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Purbaya: Ekonomi Tumbuh 5,7 Persen Jika Program Perumahan Berhasil
- Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik Bisa Tarik Investor Asing
- Apindo DIY Sebut Kenaikan Upah Hingga 50 Persen Tidak Realistis
- Harga Perak Hari Ini Capai Rp27.632/Gram
- Hari Ini Batas Akhir Daftar Program Magang Nasional Kemnaker
- Trump Tambah Tarif, Kanada Kian Tertekan
- Brasil dan India Perkuat Kerja Sama Dagang
Advertisement
Advertisement