Harga Tanah di DIY Kian Mahal, Begini Respons REI DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengaku prihatin dengan mahalnya harga tanah di DIY. Tingginya harga tanah itu dinilai sebagai dampak dari alih fungsi lahan yang kian masif.
Terkait dengan hal itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI DIY, Ilham Muhammad Nur mengakui sebagian kepemilikan rumah di DIY memang warga dari luar daerah. Kondisi tersebut tidak terlepas dari tingginya minat masyarakat di luar daerah untuk memiliki rumah di DIY.
Advertisement
"Jadi ya [kepemilikan tanah dan rumah] itu hukum pasar, di luar kehendak kami. Memang peminat properti di DIY pasarnya berasal dari seluruh Indonesia. Di sejumlah proyek hampir 50 persen lebih terserap dari luar daerah," katanya kepada Harianjogja.com, Jumat (7/4/2023).
Kondisi tersebut, kata dia, di satu sisi menjadi berkah bagi pebisnis properti karena rumah dan lahan di DIY banyak diminati masyarakat luar daerah. Banyaknya minat warga dari luar DIY tersebut tidak terlepas dari tingginya harga tanah maupun rumah di DIY. Terutama di wilayah Kota Jogja yang harga rumah bisa mencapai miliaran rupiah. Begitu juga kenaikan harga properti di daerah-daerah penyangga.
Butuh Solusi
Ilham mengatakan, sejatinya REI sudah seringkali menyuarakan pendapat terkait dengan kebutuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah. Salah satu usulannya adalah perubahan aturan terkait Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di tanah hak sewa. "Karena selama ini aturannya FLPP pembiayaan dilakukan hanya di atas tanah hak milik. Aturan ini perlu diperbaiki agar MBR bisa memiliki rumah," katanya.
Tingginya harga tanah di Jogja berdampak pada sedikitnya jumlah rumah bersubsidi yang dibangun di wilayah DIY. Selama 2022, katanya, rumah subsidi yang dibangun bagi kalangan MBR di wilayah DIY hanya sekitar 198 unit.
Jumlah tersebut sangat kecil dibandingkan ketersediaan rumah berubsidi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat yang mencapai puluhan ribu unit.
Selain perubahan aturan terkait FLPP, REI DIY juga mendorong agar keberadaan bank tanah bisa dimanfaatkan lahannya untuk pembangunan rumah bagi MBR baik hunian tapak maupun vertikal.
Keberadaan bank tanah diharapkan pula dapat mengontrol kenaikan harga lahan di DIY sehingga pengembang tetap bisa memasok hunian yang layak bagi MBR di daerah tersebut. "Kalau bicara keberpihakan kepada MBR memang itu harus dilakukan. Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah supaya di atas tanah hak sewa mendapatkan fasilitas FLPP. Maka aturannya harus diubah dulu," katanya.
Jika FLPP bisa membiayai rumah-rumah bersubsidi untuk kalangan MBR maka statusnya rumahnya menjadi HGB. "Itu nanti ada masanya, bisa 30 tahun atau 40 tahun nanti masanya mengikuti kehendak pemilik tanah. Itu bisa juga dijalankan di tanah sultan ground," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Capai 4,7 hingga 4,9 Persen di 2025
- Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
- Sah! Maya Watono Jabat Direktur Utama Holding BUMN InJourney, Berikut Profilnya
- Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS dari Lawatannya ke Inggris
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Bea Cukai DIY Sebut Hampir Semua Stakeholder Sepakti Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Advertisement
Advertisement