Advertisement
Dorong Peningkatan Industri, Tarif Pajak Emas Batangan Turun
![Dorong Peningkatan Industri, Tarif Pajak Emas Batangan Turun](https://img.harianjogja.com/posts/2023/05/02/1133854/bank-emas.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memangkas tarif pajak emas batangan. Semula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Pasal 22 sebesar 0,45% kini turun menjadi 0,25%.
Pengaturan ulang tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 berkaitan dengan pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu permata.
Advertisement
BACA JUGA : Mau Jual Emas? Hari Ini Harganya Naik
Pada regulasi ini pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022, dan WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
Pengecualian pengenaan tarif juga berlaku untuk Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan tarif PPh Pasal 22 ini mengalami penurunan. “Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK- 34/PMK.010/2017, di mana sebelumnya, atas penjualan emas batangan, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari harga jual,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/5/2023).
BACA JUGA : Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi
Dwi mengatakan pengaturan ulang ini bertujuan memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif bertujuan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem, sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan.
Sesuai UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN. Emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut jika memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP- 49/2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengecer Boleh Berjualan Lagi, Pemda DIY Pastikan Stok dan Harga LPG 3 Kg Stabil
- Per Januari 2025, Piutang 10 Ribu UMKM Telah Dihapus Pemerintah
- BPS Mencatat Harga Beras Eceran Makin Mahal, Tembus Rp14.616 per Kilogram
- Pameran Properti REI DIY Rumah Harga Rp500 Juta-Rp750 Juta Paling Laris
- Aptrindo Jateng DIY Minta Pengemudi Truk Diminta Kurangi Kecepatan di Jalan Tol Berlubang
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/05/1203254/badai-tropis-siklon-anggrek.jpg)
Waspada! BMKG Mengeluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan Lebat, Petir Disertai Angin Kencang di Bantul dan Gunungkidul Malam Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rayakan Valentine Romantis di The Rich Jogja Hotel
- Naik Lagi, Harga Emas Antam Kini Rp1.663.000 per Gram
- Potensi Ekspor 2025, Apindo DIY: Optimis tapi Tetap Waspada Kebijakan Trump
- Ekonom UGM Menilai Efisiensi Anggaran Harus Dilakukan Secara Cermat
- Empat IKM Asal Sleman Ikuti Pameran INACRAFT di Jakarta, Jadi Peluang Kenalkan Produk Lokal
- Ekonomi DIY 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- Tingkat Konsumsi Rumah Tangga Rendah, Belum Bisa Seperti Sebelum Pandemi
Advertisement
Advertisement