Advertisement
Dorong Peningkatan Industri, Tarif Pajak Emas Batangan Turun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memangkas tarif pajak emas batangan. Semula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Pasal 22 sebesar 0,45% kini turun menjadi 0,25%.
Pengaturan ulang tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 berkaitan dengan pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu permata.
Advertisement
BACA JUGA : Mau Jual Emas? Hari Ini Harganya Naik
Pada regulasi ini pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022, dan WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
Pengecualian pengenaan tarif juga berlaku untuk Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan tarif PPh Pasal 22 ini mengalami penurunan. “Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK- 34/PMK.010/2017, di mana sebelumnya, atas penjualan emas batangan, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari harga jual,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/5/2023).
BACA JUGA : Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi
Dwi mengatakan pengaturan ulang ini bertujuan memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif bertujuan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem, sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan.
Sesuai UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN. Emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut jika memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP- 49/2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement

Tabrak Truk di Jalan Ngawen Gunungkidul, Pemotor Meninggal Dunia
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
Advertisement
Advertisement