Advertisement

Dorong Peningkatan Industri, Tarif Pajak Emas Batangan Turun

Dionisio Damara
Selasa, 02 Mei 2023 - 06:57 WIB
Sunartono
Dorong Peningkatan Industri, Tarif Pajak Emas Batangan Turun Ilustrasi emas batangan - Bloomberg. Tarif Pajak Emas Batangan Turun dari 0,45 Persen jadi 0,25 Persen

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memangkas tarif pajak emas batangan. Semula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Pasal 22 sebesar 0,45% kini turun menjadi 0,25%.

Pengaturan ulang tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 berkaitan dengan pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu permata.

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

BACA JUGA : Mau Jual Emas? Hari Ini Harganya Naik

Pada regulasi ini pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022, dan WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Pengecualian pengenaan tarif juga berlaku untuk Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan tarif PPh Pasal 22 ini mengalami penurunan. “Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK- 34/PMK.010/2017, di mana sebelumnya, atas penjualan emas batangan, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari harga jual,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/5/2023).

BACA JUGA : Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi

Dwi mengatakan pengaturan ulang ini bertujuan memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif bertujuan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem, sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan.

Sesuai UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN. Emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut jika memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP- 49/2022.

BACA JUGA:  Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kasus Pembunuhan Pengusaha Morgan Onggowijoyo, Terdakwa Bantah Merencanakan

Jogja
| Jum'at, 09 Juni 2023, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Punya Nyali? Coba Kunjungi Destinasi Wisata Jembatan Kaca Terbesar di Dunia Ini

Wisata
| Kamis, 08 Juni 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement