OJK: Pembiayaan Bank Syariah Tumbuh 9,82 Persen di 2026
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Pekerja/Buruh. Pengusaha diwajibkan untuk membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang melebihi waktu kerjanya. Namun, ada kategori jabatan tertentu yang diperbolehkan untuk tidak dibayarkan upah lemburnya. - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengusaha diwajibkan untuk membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang melebihi waktu kerjanya. Namun, ada kategori jabatan tertentu yang diperbolehkan untuk tidak dibayarkan upah lemburnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, disebutkan bahwa kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu.
Mereka adalah pekerja dengan jabatan yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.
“Pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi,” bunyi pasal 27 ayat (3), dikutip Sabtu (27/5/2023).
Pengaturan golongan jabatan tertentu ini diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Kendati demikian, jika golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam PK, PP, maupun PKB, maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.
“Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur,” jelas pasal 27 ayat (5). (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Persib Bandung lolos ke semifinal Piala Presiden 2026 usai kalahkan DPMM FC 1-0. Gol Balsa Sekulic dari bola muntah penalti dan pujian untuk pemain muda.
Janice Tjen/Shuai Zhang lolos ke perempat final DC Open 2026 usai kalahkan Rakhimova/Wu 2-0. Siap hadapi pemenang Miyu/Olmos atau Mihalikova/Watson!
Roberto Mancini dikabarkan kembali menjadi pelatih Timnas Italia. Arsitek juara Euro 2020 itu dipercaya memimpin proyek baru Gli Azzurri di tengah dinamika fede
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditangkap KPK dalam OTT pada Selasa malam. Simak profil, perjalanan karier, serta laporan harta kekayaannya yang mencapai Rp21,
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.