Advertisement
Tidak Semua Pekerja Dapat Upah Lembur, Ini Ketentuannya
![Tidak Semua Pekerja Dapat Upah Lembur, Ini Ketentuannya](https://img.harianjogja.com/posts/2023/05/27/1136636/pekerja-buruh-ilustrasi-freepik.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengusaha diwajibkan untuk membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang melebihi waktu kerjanya. Namun, ada kategori jabatan tertentu yang diperbolehkan untuk tidak dibayarkan upah lemburnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, disebutkan bahwa kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu.
Advertisement
Mereka adalah pekerja dengan jabatan yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.
“Pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi,” bunyi pasal 27 ayat (3), dikutip Sabtu (27/5/2023).
Pengaturan golongan jabatan tertentu ini diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Kendati demikian, jika golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam PK, PP, maupun PKB, maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.
“Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur,” jelas pasal 27 ayat (5). (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Makin Tajir, Baru 2 Bulan, Meta Bikin Kekayaan Mark Zuckerberg Bertambah Rp660 Triliun
- Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub-Pangkalan, Ini Komentar Pakar Energi UGM
- Menhub Dudy Upayakan Harga Tiket Pesawat Bisa Turun Lagi Jelang Lebaran 2025
- Tragedi di Pantai Drini, Puspar UGM Sebut Aspek Keamanan dan Keselamatan Berwisata Harus Diutamakan
- Pengecer Boleh Berjualan Lagi, Pemda DIY Pastikan Stok dan Harga LPG 3 Kg Stabil
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/07/1203440/ilustrasi-dana-desa.jpg)
Pencairan Alokasi Dana Desa di Gunungkidul Langsung Dua Termin
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/01/27/1202297/liburan-garut.jpg)
Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati
Advertisement
Berita Populer
- Makin Tajir, Baru 2 Bulan, Meta Bikin Kekayaan Mark Zuckerberg Bertambah Rp660 Triliun
- Sidang Digelar Jumat, Hasto Kristiyanto Siapkan 8 Saksi Ahli
- Didorong 3 Faktor, BI DIY Optimistis Ekonomi DIY 2025 Tumbuh 4,8-5,6 Persen
- Pengamat Pasar Uang Sebut Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Masih Rentan
- Saatnya Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Dapat EFIN secara Online
- Tularkan Spirit #Cari_Aman Saat Berkendara, Astra Motor Yogyakarta Gencarkan Pelatihan Safety Riding
- Kabar Gembira, Meski Pengetatan Anggaran Free Ongkir SiBakul Tetap Ada
Advertisement
Advertisement