Advertisement
Tidak Semua Pekerja Dapat Upah Lembur, Ini Ketentuannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengusaha diwajibkan untuk membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang melebihi waktu kerjanya. Namun, ada kategori jabatan tertentu yang diperbolehkan untuk tidak dibayarkan upah lemburnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, disebutkan bahwa kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu.
Advertisement
Mereka adalah pekerja dengan jabatan yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.
“Pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi,” bunyi pasal 27 ayat (3), dikutip Sabtu (27/5/2023).
Pengaturan golongan jabatan tertentu ini diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Kendati demikian, jika golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam PK, PP, maupun PKB, maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.
“Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur,” jelas pasal 27 ayat (5). (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang Dilirik Tiga Maskapai Rute Luar Negeri
- Pengusaha Korea Selatan Gerojok Investasi Rp30 Triliun untuk Indonesia
- Keindahan Pariwisata Indonesia Berkumandang di Dubai lewat Arabian Travel Market
- Harga Ayam Hidup Melambung Tinggi, Menteri Pertanian Janjikan Turun dalam Sepekan
- Ditolak China, 10 Pesawat Boeing 737 MAX Dilirik Air India
Advertisement

Sekolah Rakyat di Kota Jogja Akan Gunakan Bangunan di Taman Siswa, Ini Alasannya
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- PLN Ajak Pelaku Industri Ciptakan Pertumbuhan Berkelanjutan melalui Electricity Connext di KEK Industropolis Batang
- Polri Diminta Investigasi Produk Halal Mengandung Babi
- Serapan Gabah Bulog Yogyakarta Capai 83.000 Ton, Rekor Tertinggi dalam Satu Dekade
- Danantara Dipastikan Mengelola Aset dari 844 BUMN dengan Aset Diperkirakan hingga US$1 Triliun
- Musim Haji, Pertamina Patra Niaga JBT Siagakan 7.520 Kilo Liter Avtur
- Bank Indonesia Tarik 4 Jenis Uang Kertas dari Peredaran, Hari Ini Terakhir Penukaran
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 30 April 2025 Naik, Rp2.047.000 per Gram
Advertisement
Advertisement