Keraton Yogyakarta Buka Suara soal Dugaan Pungli Food Truck di Alkid Jogja
Keraton Yogyakarta menegaskan food truck di Alkid telah mengantongi izin. Dugaan pungutan parkir disebut bukan pungutan resmi Keraton.
Tanah Kas Desa - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY mengapresiasi langkah pemerintah provinsi (Pemprov) DIY yang menindak tegas penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) untuk hunian. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur.
Menurutnya penutupan beberapa hunian yang berdiri di atas TKD akan menumbuhkan bisnis properti yang sehat, khususnya bagi REI.
"Ya kami apresiasi ini, karena tentu untuk menumbuhkan bisnis properti yang sehat," ucapnya beberapa hari lalu selepas membuka pameran properti bertajuk Amazing REI Property Expo 2023 di Atrium Plaza Malioboro.
Ilham mengatakan konsumen juga perlu teredukasi saat membeli hunian. Khususnya terkait risiko apabila investasi pada tempat yang salah. "Konsumen juga harus diedukasi supaya konsumen bisa memahami adanya risiko-risiko," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan khusus anggota REI sejauh ini tidak ada yang membangun hunian di atas tanah kas desa. Anggota telah diedukasi agar berinvestasi di tanah-tanah yang diperuntukan untuk kepemilikan.
Baca juga: Pemprov Beberkan Alasan Kuat Tanah Kas Desa Tak Boleh Dijadikan Hunian
"Skema proyek kami adalah kepemilikan, jadi untuk keamanan investasi tentunya kenyamanan dalam hunian," lanjutnya.
Tanah kas desa, kata Ilham, pada dasarnya memang tidak diperuntukkan sebagai hunian. Sepengetahuannya TKD bisa dikembangkan untuk lokasi-lokasi komunal.
"Bagi masyarakat tempat berkumpul, tempat bermain, tempat bersosialisasi, tentu kalau dikurangi untuk hunian, masyarakat tidak mendapatkan haknya."
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto menyampaikan regulasi terkait tanah kas desa selama ini melarang pendirian hunian untuk menghindari sengketa pertanahan. Menurut Bayu, apabila di tanah tersebut didirikan hunian maka ada potensi timbul sengketa pertanahan. "Menurut saya, persoalannya banyak sekali kalau dijadikan tempat tinggal. Itu [larangan TKD didirikan hunian] mencegah sengketa pertanahan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Keraton Yogyakarta menegaskan food truck di Alkid telah mengantongi izin. Dugaan pungutan parkir disebut bukan pungutan resmi Keraton.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 26 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 26 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg 2027 turun Rp11,4 triliun. DPR menyoroti data penerima subsidi dan tingginya exclusion error pemerintah.
Wapres Gibran meminta pendataan warga terdampak banjir bandang Solok dipercepat untuk penanganan dan penataan permukiman.
Pertumbuhan anak perempuan yang lambat perlu dipantau. Kenali faktor penyebab perawakan pendek dan risiko gangguan kromosom.