Advertisement
Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Sudah Ditindak, Bisnis Properti Bakal Sehat
Tanah Kas Desa / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY mengapresiasi langkah pemerintah provinsi (Pemprov) DIY yang menindak tegas penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) untuk hunian. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur.
Menurutnya penutupan beberapa hunian yang berdiri di atas TKD akan menumbuhkan bisnis properti yang sehat, khususnya bagi REI.
Advertisement
"Ya kami apresiasi ini, karena tentu untuk menumbuhkan bisnis properti yang sehat," ucapnya beberapa hari lalu selepas membuka pameran properti bertajuk Amazing REI Property Expo 2023 di Atrium Plaza Malioboro.
Ilham mengatakan konsumen juga perlu teredukasi saat membeli hunian. Khususnya terkait risiko apabila investasi pada tempat yang salah. "Konsumen juga harus diedukasi supaya konsumen bisa memahami adanya risiko-risiko," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan khusus anggota REI sejauh ini tidak ada yang membangun hunian di atas tanah kas desa. Anggota telah diedukasi agar berinvestasi di tanah-tanah yang diperuntukan untuk kepemilikan.
Baca juga: Pemprov Beberkan Alasan Kuat Tanah Kas Desa Tak Boleh Dijadikan Hunian
"Skema proyek kami adalah kepemilikan, jadi untuk keamanan investasi tentunya kenyamanan dalam hunian," lanjutnya.
Tanah kas desa, kata Ilham, pada dasarnya memang tidak diperuntukkan sebagai hunian. Sepengetahuannya TKD bisa dikembangkan untuk lokasi-lokasi komunal.
"Bagi masyarakat tempat berkumpul, tempat bermain, tempat bersosialisasi, tentu kalau dikurangi untuk hunian, masyarakat tidak mendapatkan haknya."
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto menyampaikan regulasi terkait tanah kas desa selama ini melarang pendirian hunian untuk menghindari sengketa pertanahan. Menurut Bayu, apabila di tanah tersebut didirikan hunian maka ada potensi timbul sengketa pertanahan. "Menurut saya, persoalannya banyak sekali kalau dijadikan tempat tinggal. Itu [larangan TKD didirikan hunian] mencegah sengketa pertanahan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Ekspor Batu Bara Kena Pungutan Baru, Berlaku Mulai 1 April 2026
- Rupiah Menguat Tipis Saat Pasar Menunggu Sinyal Damai Iran
- Pemerintah Berupaya BBM Subsidi Tetap Aman Saat Dunia Bergejolak
- Mulai 1 April, Kuota BBM Malaysia Dipotong
- Rupiah Terkikis di Awal Perdagangan Pagi Ini
- Harga Emas Antam Tergelincir Tajam Pagi Ini Turun Puluhan Ribu
- IHSG Tertekan Sentimen Global Arah Konflik Belum Jelas
Advertisement
Advertisement






