Advertisement
Kemenkeu Temukan Praktik Monopoli Bank BUMN untuk Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan adanya praktik monopoli yang dilakukan oleh bank pelat merah atau bank BUMN dalam pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo. Dia mengatakan bahwa praktik monopoli pembayaran PNBP ini terlihat di antara Bank Himpunan Milik Negara (Himbara).
Advertisement
“Karena ada persaingan bisnis yang kentara antara Himbara. Kadang mereka berlomba-lomba mendekati kementerian/lembaga untuk melakukan monopoli sistem penyetoran PNBP,” ujarnya kepada awak media di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Dia mencontohkan bahwa untuk pembayaran Surat Izin Mengemudi (SIM), misalnya, publik hanya bisa membayar PNBP SIM melalui satu bank Himbara. Adapun untuk pembayaran visa juga hanya bisa dilakukan oleh satu bank pelat merah lainnya.
“Misalnya, saya tidak punya rekening di salah satu bank tersebut, tidak masalah, saya pindah cari bank lain. Namun, ketika saya pakai ATM bank lain dan membayar ke bank tersebut, biasanya kena charge. Itu memberatkan masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: Kota Jogja Dapat Kuota 210 Ton Sampah ke TPST Piyungan, Produksi Sampah Lebih Banyak
Oleh sebab itu, Kemenkeu lantas menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, guna merevisi beleid sebelumnya yakni PMK No. 155/2021.
Wawan menyatakan bahwa melalui beleid tersebut menegaskan kembali bahwa kementerian/lembaga tidak boleh melakukan kerja sama hanya dengan satu bank tertentu dan harus membuka loket pembayaran untuk semua bank.
Selain itu, PMK 58/2023 juga mengatur keharusan bagi instansi pengelola PNBP, untuk menyediakan lebih dari satu agen penagihan atau agent collecting tempat pembayaran PNBP dan harus membuka kesempatan yang sama bagi perbankan lainnya.
“Perkara bank lain tidak mau ikut, itu lain masalah,” tuturnya.
Sebagai informasi, penerbitan PMK No. 58/2023 bertujuan memperkuat pengaturan pengelolaan PNBP agar lebih efektif dan optimal, terutama terkait dengan perencanaan, optimalisasi penyelesaian piutang, pengawasan, serta penilaian kinerja pengelolaan.
Bukan cuma itu, PMK yang diundangkan pada 29 Mei 2023 ini juga mengatur bahwa Kementerian Keuangan dapat menilai kinerja pengelolaan PNBP kementerian/lembaga terkait. Penilaian kinerja ini dianggap perlu untuk meningkatkan kinerja pengelolaan PNBP. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Hari Ini, Sedayu dan Kota Jogja Kena Giliran Mati Listrik
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
Advertisement
Advertisement