Advertisement
Kemenkeu Temukan Praktik Monopoli Bank BUMN untuk Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan adanya praktik monopoli yang dilakukan oleh bank pelat merah atau bank BUMN dalam pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo. Dia mengatakan bahwa praktik monopoli pembayaran PNBP ini terlihat di antara Bank Himpunan Milik Negara (Himbara).
Advertisement
“Karena ada persaingan bisnis yang kentara antara Himbara. Kadang mereka berlomba-lomba mendekati kementerian/lembaga untuk melakukan monopoli sistem penyetoran PNBP,” ujarnya kepada awak media di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Dia mencontohkan bahwa untuk pembayaran Surat Izin Mengemudi (SIM), misalnya, publik hanya bisa membayar PNBP SIM melalui satu bank Himbara. Adapun untuk pembayaran visa juga hanya bisa dilakukan oleh satu bank pelat merah lainnya.
“Misalnya, saya tidak punya rekening di salah satu bank tersebut, tidak masalah, saya pindah cari bank lain. Namun, ketika saya pakai ATM bank lain dan membayar ke bank tersebut, biasanya kena charge. Itu memberatkan masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: Kota Jogja Dapat Kuota 210 Ton Sampah ke TPST Piyungan, Produksi Sampah Lebih Banyak
Oleh sebab itu, Kemenkeu lantas menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, guna merevisi beleid sebelumnya yakni PMK No. 155/2021.
Wawan menyatakan bahwa melalui beleid tersebut menegaskan kembali bahwa kementerian/lembaga tidak boleh melakukan kerja sama hanya dengan satu bank tertentu dan harus membuka loket pembayaran untuk semua bank.
Selain itu, PMK 58/2023 juga mengatur keharusan bagi instansi pengelola PNBP, untuk menyediakan lebih dari satu agen penagihan atau agent collecting tempat pembayaran PNBP dan harus membuka kesempatan yang sama bagi perbankan lainnya.
“Perkara bank lain tidak mau ikut, itu lain masalah,” tuturnya.
Sebagai informasi, penerbitan PMK No. 58/2023 bertujuan memperkuat pengaturan pengelolaan PNBP agar lebih efektif dan optimal, terutama terkait dengan perencanaan, optimalisasi penyelesaian piutang, pengawasan, serta penilaian kinerja pengelolaan.
Bukan cuma itu, PMK yang diundangkan pada 29 Mei 2023 ini juga mengatur bahwa Kementerian Keuangan dapat menilai kinerja pengelolaan PNBP kementerian/lembaga terkait. Penilaian kinerja ini dianggap perlu untuk meningkatkan kinerja pengelolaan PNBP. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Beli Tiket KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Cek Caranya di Sini
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Mau Buka Usaha? Simak 10 Tips Sederhana Merancang Rencana Bisnis yang Sukses
- Perwakilan TikTok Indonesia Klaim 7 Juta Kreator Kehilangan Pendapatan
- Gelar Makan Malam & Fashion Show, Swiss-Belboutique Kenalkan Chadis Rooftop untuk Event Berkelas
- Dipantau Khusus! Ini 17 Kode Huruf Emiten Bermasalah Bagi Saham
- Resesi Dikhawatirkan Jokowi dan Sri Mulyani Tak Terbukti, Ini Alasannya
- Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian Turun Rp6000 Menjadi Rp1.093 Juta per Gram
- TikTok Dilarang Jualan, Ini Bedanya Social Commerce dan E-Commerce
Advertisement
Advertisement