Advertisement
Libur Iduladha 3 Hari, PHRI DIY Berharap Okupansi Hotel Melonjak hingga 20%
Libur tanggal merah / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah secara resmi telah menetapkan libur dan cuti bersama Iduladha 2023 selama tiga hari, terhitung pada 28,29, dan 30 Juni 2023. Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY berharap libur panjang ini bisa mendongkrak okupansi hotel.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan di periode libur tersebut okupansi hotel di DIY belum bergerak naik. Masih di kisaran 40% hingga 60%.
Advertisement
"Sampai dengan saat ini reservasi di periode itu belum bergerak naik masih di angka rata-rata 40% sampai dengan 60%," katanya, Selasa (20/6/2023).
Adanya keputusan pemerintah menambah hari libur diharapkan bisa mendongkrak okupansi di kisaran 10% hingga 20%. Sejauh ini menurutnya tidak ada persiapan khusus. Sebab pelayanan terbaik bagi tamu selalu disiapkan setiap waktu.
"Kami hanya bisa berharap naik 10% sampai 20% [okupansi]. Harapan kami akan ada kenaikan okupansi dengan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa beri kesan yang positif," paparnya.
Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan DIY, Budiharto Setyawan menyampaikan jika long weekend maka akan mendorong aktivitas liburan dan pariwisata ke DIY.
"Tentunya akan mendorong aktivitas perekonomian dan di sisi lain lain mendorong arus uang masuk ke DIY [inflow]," katanya.Â
Keputusan libur dan cuti bersama ini diteken melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Iduladha tahun ini.
Dalam surat yang ditetapkan tanggal 16 Juni 2023 ini hari raya Iduladha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.
Pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis pengumuman resmi, seperti dikutip dari Bisnis.com (jaringan Harianjogja.com), Selasa (20/6/2023).
BACA JUGA: Ini Daftar 10 Nilai Tertinggi UTBK SNBT 2023, Ada 2 untuk UGM
Keputusan penambahan libur Iduladha ini pun sesuai dengan usulan Menpan RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
"Ini kan sedang libur anak-anak sekolah, sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus," kata Anas dalam keterangan resminya, Selasa (20/6/2023).
Ia juga mengatakan bahwa usulan libur Iduladha ini bisa mendongkrak ekonomi dan mobilitas masyarakat di Hari Raya Iduladha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Kamis 4 Desember
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- BEI DIY Terus Dorong UMKM untuk Go Public, Begini Upayanya
- Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Turun Kompak Hari Ini
- Ekonom Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi 2026 Maksimal di 5,3 Persen
- Harga Emas Rabu 3 Desember 2025
- RI Tak Impor Beras, Stok Bulog Capai 4 Juta Ton
- Penumpang Bandara Adisutjipto Tembus 118.971 hingga November 2025
- Pertamina Pastikan Kesiapan BBM Nataru 2025 lewat Satgas Energi
Advertisement
Advertisement



