Advertisement
Pj Wali Kota Jogja: Kami Siap Mendukung Keberlangsungan Program JKN
Advertisement
JOGJA—Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menyatakan dukungannya terhadap keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terbukti, Kota Jogja telah menyandang predikat sebagai wilayah yang mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan tingkat keaktifan peserta JKN sebesar 88,72%.
“Baru 88,72 persen peserta JKN di Kota Jogja yang terdaftar aktif. Aktif artinya peserta dapat mengakses layanan kesehatan. Kami berkomitmen untuk meningkatkan angka keaktifan ini, agar kepesertaan warga aktif kembali. Masyarakat harus sehat dan memiliki jaminan kesehatan agar tak terganggu secara finansial ketika sakit,” kata Singgih, saat menerima kunjungan dari BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta di ruang kerjanya.
Advertisement
Bahkan berkat keseriusannya, Pemerintah Kota Jogja diganjar penghargaan Universal Health Coverage Awards yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin di Jakarta bulan Maret lalu. Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 95% peserta JKN dari total penduduk dan telah mengintegrasikan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) pada Program JKN.
“Hal-hal baik yang sudah berjalan akan kita pertahankan. Kami siap mendukung keberlangsungan Program JKN di wilayah Kota Yogyakarta,” kata Singgih.
Baca juga: Begini Curhatan Mahasiswa Muslim yang Kuliah di Kampus Katolik, Nyamankah Mereka?
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo mengungkapkan rasa bangganya atas capaian Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan pada warganya. Prabowo mengatakan, sejalan dengan keseriusan pemerintah daerah pihaknya juga terus melakukan beragam inovasi untuk memberikan layanan yang semakin baik kepada peserta JKN.
“Capaian ini adalah hasil kerja keras Pemerintah Kota Yogyakarta dalam melindungi warganya. Cakupan kepesertaan yang sudah baik tentu harus diiringi dengan pelayanan yang prima terutama di fasilitas kesehatan yang berkerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ada Janji Layanan JKN yang merupakan komitmen fasilitas kesehatan pada layanan peserta JKN yang dipasang di lokasi strategis agar mudah dilihat. Diantaranya adalah melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi. Ini berlaku baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit,” kata Prabowo.
Fasilitas kesehatan juga wajib memberikan layanan yang cepat, mudah dan setara dengan tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta serta memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan. Janji tersebut juga menyebutkan, fasilitas kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat. Khusus untuk FKTP wajib melayani peserta yang berasal dari FKTP luar wilayah kabupaten/kota maksimal 3 kali dalam sebulan.
“Untuk kemudahan pada peserta JKN, fasilitas kesehatan juga wajib menerima Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP maupun Kartu JKN Digital sebagai identitas peserta saat melakukan pendaftaran. Kami berharap serangkaian kemudahan dan janji layanan ini bisa meningkatkan kepuasan peserta dan peserta bisa mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan. Kami telah bekerja sama dengan 14 rumah sakit dan 61 FKTP di wilayah Kota Jogja untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Prabowo.
Dari segmen kepesertaan lain, Prabowo mengatakan, pihaknya juga memberikan kemudahan bagi badan usaha yang akan mendaftarkan karyawan purnabaktinya dalam Program JKN. Pendaftaran purnabakti ini melalui skema kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kolektif, yang akan dikelola oleh perusahaan baik dari sisi administrasi maupun pembayaran iuran. Melalui skema ini, iuran peserta per bulan akan terbagi menjadi tiga yaitu kelas satu, kelas dua dan kelas tiga sama seperti peserta mandiri pada umumnya. Namun pembayarannya terkolektif menjadi satu iuran atas nama entitas perusahaan.
“Kami juga membuka ruang kemudahan bagi badan usaha yang ingin memberikan apreasiasi kepada purnabakti melalui pendaftaran ke dalam Program JKN. Kepesertaan purnabakti ini akan terjamin karena dikelola secara kolektif dari badan usaha. Jadi tidak khawatir lupa membayar iuran. Nantinya juga ada perjanjian yang mengikat sehingga hak dan kewajiban antara kami dan badan usaha tertuang dengan jelas,” tutupnya. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gowes Tak Lagi Booming, Bisnis Sewa Sepeda di JJLS Bantul Milik Pria Ini Tetap Moncer
- Daya Beli Melemah, LPS Sebut Simpanan Warga di Bank Terancam Tergerus
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2024 Stagnan, Termurah Rp810.000
- Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember Naik Jadi Rp1.520.000 per Gram
- Libur Natal dan Tahun Baru, AirAsia Siapkan 554.000 Kursi
Advertisement
Layanan Samsat Sleman Hari Ini 26 Desember 2024 Libur, Buka Kembali Besok
Advertisement
Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Jadwal Lengkap Rapat Dewan Gubernur BI Sepanjang 2025
- Grand Senyum Hotel Sambut Natal dengan Winter Wonderland
- Pasokan Ikan hingga Tahun Baru Dipastikan Aman dan Harga Stabil
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Belum Jelas, Ini Kata AHY
- PPN 12 Persen Disebut Cak Imin Tidak Menyasar Sektor Pariwisata
- Gowes Tak Lagi Booming, Bisnis Sewa Sepeda di JJLS Bantul Milik Pria Ini Tetap Moncer
- Pengamat: Kenaikan PPN Idealnya Diterapkan Setelah Daya Beli Masyarakat Stabil
Advertisement
Advertisement