Advertisement
Pj Wali Kota Jogja: Kami Siap Mendukung Keberlangsungan Program JKN

Advertisement
JOGJA—Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menyatakan dukungannya terhadap keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terbukti, Kota Jogja telah menyandang predikat sebagai wilayah yang mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan tingkat keaktifan peserta JKN sebesar 88,72%.
“Baru 88,72 persen peserta JKN di Kota Jogja yang terdaftar aktif. Aktif artinya peserta dapat mengakses layanan kesehatan. Kami berkomitmen untuk meningkatkan angka keaktifan ini, agar kepesertaan warga aktif kembali. Masyarakat harus sehat dan memiliki jaminan kesehatan agar tak terganggu secara finansial ketika sakit,” kata Singgih, saat menerima kunjungan dari BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta di ruang kerjanya.
Advertisement
Bahkan berkat keseriusannya, Pemerintah Kota Jogja diganjar penghargaan Universal Health Coverage Awards yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin di Jakarta bulan Maret lalu. Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 95% peserta JKN dari total penduduk dan telah mengintegrasikan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) pada Program JKN.
“Hal-hal baik yang sudah berjalan akan kita pertahankan. Kami siap mendukung keberlangsungan Program JKN di wilayah Kota Yogyakarta,” kata Singgih.
Baca juga: Begini Curhatan Mahasiswa Muslim yang Kuliah di Kampus Katolik, Nyamankah Mereka?
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo mengungkapkan rasa bangganya atas capaian Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan pada warganya. Prabowo mengatakan, sejalan dengan keseriusan pemerintah daerah pihaknya juga terus melakukan beragam inovasi untuk memberikan layanan yang semakin baik kepada peserta JKN.
“Capaian ini adalah hasil kerja keras Pemerintah Kota Yogyakarta dalam melindungi warganya. Cakupan kepesertaan yang sudah baik tentu harus diiringi dengan pelayanan yang prima terutama di fasilitas kesehatan yang berkerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ada Janji Layanan JKN yang merupakan komitmen fasilitas kesehatan pada layanan peserta JKN yang dipasang di lokasi strategis agar mudah dilihat. Diantaranya adalah melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi. Ini berlaku baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit,” kata Prabowo.
Fasilitas kesehatan juga wajib memberikan layanan yang cepat, mudah dan setara dengan tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta serta memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan. Janji tersebut juga menyebutkan, fasilitas kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat. Khusus untuk FKTP wajib melayani peserta yang berasal dari FKTP luar wilayah kabupaten/kota maksimal 3 kali dalam sebulan.
“Untuk kemudahan pada peserta JKN, fasilitas kesehatan juga wajib menerima Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP maupun Kartu JKN Digital sebagai identitas peserta saat melakukan pendaftaran. Kami berharap serangkaian kemudahan dan janji layanan ini bisa meningkatkan kepuasan peserta dan peserta bisa mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan. Kami telah bekerja sama dengan 14 rumah sakit dan 61 FKTP di wilayah Kota Jogja untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Prabowo.
Dari segmen kepesertaan lain, Prabowo mengatakan, pihaknya juga memberikan kemudahan bagi badan usaha yang akan mendaftarkan karyawan purnabaktinya dalam Program JKN. Pendaftaran purnabakti ini melalui skema kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kolektif, yang akan dikelola oleh perusahaan baik dari sisi administrasi maupun pembayaran iuran. Melalui skema ini, iuran peserta per bulan akan terbagi menjadi tiga yaitu kelas satu, kelas dua dan kelas tiga sama seperti peserta mandiri pada umumnya. Namun pembayarannya terkolektif menjadi satu iuran atas nama entitas perusahaan.
“Kami juga membuka ruang kemudahan bagi badan usaha yang ingin memberikan apreasiasi kepada purnabakti melalui pendaftaran ke dalam Program JKN. Kepesertaan purnabakti ini akan terjamin karena dikelola secara kolektif dari badan usaha. Jadi tidak khawatir lupa membayar iuran. Nantinya juga ada perjanjian yang mengikat sehingga hak dan kewajiban antara kami dan badan usaha tertuang dengan jelas,” tutupnya. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jakarta Fair 2025 Berakhir, Transaksi Sentuh Rp7,3 Triliun
- Airlangga Sebut Tarif Impor AS 32 Persen untuk Indonesia Masih Nego
- 404.192 Badan Usaha Terjerat Kredit Macet Ke Pinjol, Naik Tajam
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
- Akhir Libur Sekolah, Sejumlah Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen hingga 13 Juli 2025, Ini Daftarnya
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jakarta Fair 2025 Berakhir, Transaksi Sentuh Rp7,3 Triliun
- Suzuki Jogja Gelar Seremoni Penyerahan Perdana Fronx, Apresiasi Kepercayaan Pelanggan
- Jelajahi Kreativitas Lokal dengan Cangkang Laut, Astra Motor Yogyakarta Gelar City Rolling Bersama Honda Scoopy di Cilacap
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Naik Bawang Merah Turun
- Rayakan HUT ke-17, Qhomemart Hadirkan Promo Spektakuler dari Diskon hingga Gratis Ongkir se Jawa
- Buka Kuliah Umum PPTR, Wamen Ossy Tekankan Tata Kelola Agraria serta Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan
- Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan dan Kesinambungan Ekonomi
Advertisement
Advertisement