Advertisement
Siap-Siap! Transaksi Melalui TikTok Shop akan Dikenai Pajak
TitTok - Ist
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan transaksi di social commerce bakal dikenakan pajak.
Menurut Zulhas, rencana pengenaan pajak kepada social commerce seperti TikTok Shop telah termuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang saat ini masuk ke tahap harmonisasi.
Advertisement
BACA JUGA: Waspada! TikTok Shop Banyak Jual Produk Luar Negeri, UMKM Terancam
"Platform digital, dia [social commerce] harus sama dengan UMKM lainnya, kalau masuk barang harus kena pajak," kata Zulhas saat ditemui di Four Season Hotel, Jumat (28/7/2023).
Pengenaan pajak terhadap platform social commerce dianggap perlu untuk menegakkan keadilan antara transaksi di pasar digital dengan transaksi secara luring (offline) sepert halnya di ritel-ritel modern maupun konvensional.
"Kalau kita buka warung kan ada pajaknya, jangan sampai platform digital tidak membayar pajak. Mati dong kita bayar pajak, masa ini [transaksi social commerce] enggak," tutur Zulhas.
Selain itu, Zulhas membeberkan bahwa Kemendag juga telah menetapkan aturan pelarangan platform digital merangkap menjadi produsen atau wholeseller. Menurutnya, usulan aturan tersebut telah disetujui kementerian/lembaga lainnya.
"Misalnya TikTok bikin sepatu merek TikTok itu enggak boleh. Kalau dia mau bikin sepatu ya silahkan, tapi perusahaan lain yang bikin. Jadi tidak diborong," katanya.
Sebelumnya, social commerce TikTok Shop mengklaim operasional mereka telah dikenakan pajak meskipun belum ada kebijakan rigid yang mengaturnya.
Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengatakan pihaknya akan menyambut baik revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). TikTok Indonesia mengaku akan tunduk dan patuh terhadap seluruh aturan yang ada saat revisi beleid itu diterbitkan.
"Sebenarnya sekarang kami sudah dikenakan pajak, meskipun dalam aturan Kemendag belum ada kata-kata social commerce," ujar Anggini dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (26/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Valas Diperketat BI, Transaksi Besar Mulai Dibatasi
- Indonesia Cari Sumber Baru Impor Minyak Mentah
- Pertamina Sebut Amankan Pasokan Energi Sebelum Gejolak Timur Tengah
- Tiket Lebaran Masih Tersedia, 41.067 Penumpang Padati Daop 6 Jogja
- Konflik AS-Iran Ancam Harga Minyak, Tekan Fiskal Indonesia
Advertisement
Muncul Antraks, DPRD DIY Kebut Raperda Keamanan Pangan Hewani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Skema Kerja Fleksibel Disiapkan Pemerintah untuk Tekan Konsumsi Energi
- Harga Minyak Dunia Bergerak, BBM Subsidi Belum Ikut Naik
- Indonesia Cari Sumber Baru Impor Minyak Mentah
- Aturan Baru Valas Diperketat BI, Transaksi Besar Mulai Dibatasi
- Kunjungi Pasar Beringharjo Jogja, Ini Kata Menkeu Purbaya
- Toko Berjejaring Terus Berkembang, Ritel Lokal Ini Perluas Pasar
Advertisement
Advertisement






