Advertisement
Mendag Tegaskan Tak Semua Produk Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang Dijual di Marketplace
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020, pemerintah melarang produk impor dengan harga di bawah Rp1,5 juta dijual di e-commerce atau lokapasar.
Meski begitu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan tidak semua barang impor seharga Rp1,5 juta dilarang dijual di lokapasar.
Advertisement
Dia menjelaskan larangan produk impor hanya diberlakukan untuk barang dengan harga di bawah US$100 (sekitar Rp1,5 juta) yang penjualannya dilakukan melalui mekanisme cross border (dikirim langsung dari luar negeri). "Ya, itu [larangan] cross border saja," ujar Zulhas saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (1/8/2023).
Zulhas menuturkan revisi beleid tersebut kini tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kendati demikian, Zulhas enggan berkomentar ihwal pengaturan perdagangan produk impor non-cross border yang selama ini marak diperdagangkan di lokapasar dalam negeri.
BACA JUGA: Soal Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang di Marketplace, Ini Penjelasan Mendag Zulhas
Hal itu tercermin dengan peningkatan impor barang konsumsi yang terjadi setelah e-commerce boom periode 2015-2016, dan di saat pandemi.
Pada 2021 peningkatan impor barang konsumsi mencapai sekitar 20%dibandingkan dengan 2020. "Ada korelasi positif antara permintaan belanja online dan impor barang konsumsi. Ini mungkin penjualnya lokal, tapi produk yang dijual itu adalah produk impor, terutama dari Cina," ujar Nailul.
Dia menyebut bahwa penjualan online melalui social commerce secara global diprediksi akan meningkat pesat tiga kali lipat pada 2026.
Sementara survei Populix pada 2022, Tiktok Shop menjadi platform social commerce terfavorit di masyarakat Indonesia.
Revisi beleid itu, kata dia harus mencantumkan deskripsi barang impor lebih detail. Pasalnya banyak produk asal impor yang dijual di platform belanja digital dalam negeri dibandingkan produk impor melalui cross border. "Kita harus bisa membedakan barang yang dijual itu impor atau barang yang langsung dikirim dari luar [cross border]," ujar dia.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pindah Faskes BPSJ Kesehatan Bisa lewat Ponsel, Ini Caranya
- Asita DIY Siap Dilibatkan Pembahasan Penerbangan Internasional di YIA
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- OJK Cabut Izin Usaha Tani Fund Madani Indonesia, Ini Alasannya
- Ini Alasan BATA Tutup Operasinal Pabrik di Purwakarta
- Waspada Pembobolan Tabungan, Berikut Ini Tips Jaga Keamanan Rekening
- Pindah Faskes BPSJ Kesehatan Bisa lewat Ponsel, Ini Caranya
- Tutup Pabrik di Purwakarta, Ini Ancang-Ancang Bisnis Manajemen BATA yang Baru
- Siap-Siap! Survei Ekonomi Pertanian DIY Digelar Juni Mendatang
Advertisement
Advertisement