Advertisement
Mendag Tegaskan Tak Semua Produk Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang Dijual di Marketplace
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020, pemerintah melarang produk impor dengan harga di bawah Rp1,5 juta dijual di e-commerce atau lokapasar.
Meski begitu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan tidak semua barang impor seharga Rp1,5 juta dilarang dijual di lokapasar.
Advertisement
Dia menjelaskan larangan produk impor hanya diberlakukan untuk barang dengan harga di bawah US$100 (sekitar Rp1,5 juta) yang penjualannya dilakukan melalui mekanisme cross border (dikirim langsung dari luar negeri). "Ya, itu [larangan] cross border saja," ujar Zulhas saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (1/8/2023).
Zulhas menuturkan revisi beleid tersebut kini tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kendati demikian, Zulhas enggan berkomentar ihwal pengaturan perdagangan produk impor non-cross border yang selama ini marak diperdagangkan di lokapasar dalam negeri.
BACA JUGA: Soal Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang di Marketplace, Ini Penjelasan Mendag Zulhas
Hal itu tercermin dengan peningkatan impor barang konsumsi yang terjadi setelah e-commerce boom periode 2015-2016, dan di saat pandemi.
Pada 2021 peningkatan impor barang konsumsi mencapai sekitar 20%dibandingkan dengan 2020. "Ada korelasi positif antara permintaan belanja online dan impor barang konsumsi. Ini mungkin penjualnya lokal, tapi produk yang dijual itu adalah produk impor, terutama dari Cina," ujar Nailul.
Dia menyebut bahwa penjualan online melalui social commerce secara global diprediksi akan meningkat pesat tiga kali lipat pada 2026.
Sementara survei Populix pada 2022, Tiktok Shop menjadi platform social commerce terfavorit di masyarakat Indonesia.
Revisi beleid itu, kata dia harus mencantumkan deskripsi barang impor lebih detail. Pasalnya banyak produk asal impor yang dijual di platform belanja digital dalam negeri dibandingkan produk impor melalui cross border. "Kita harus bisa membedakan barang yang dijual itu impor atau barang yang langsung dikirim dari luar [cross border]," ujar dia.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam 8 April Melonjak Tajam, Nyaris Sentuh Tiga Juta
- Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Ini Rencana Bank Indonesia
- Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp2,85 Juta per Gram
- Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Libur Paskah, Kunjungan Mal di DIY Naik hingga 30 Persen
- Bansos April 2026 Mulai Cair Pekan Ini, Begini Detail Cara Mengeceknya
- Harga Cabai Rawit Tembus Tinggi Ayam dan Beras Ikut Bergerak
- Harga Emas Antam 8 April Melonjak Tajam, Nyaris Sentuh Tiga Juta
- Ekspor DIY Tumbuh Saat Dunia Lesu AS Jadi Pasar Utama
- Menaker Klaim Banyak Lowongan Kerja
- Tekanan Global Menguat, BI Cenderung Tahan Penurunan Suku Bunga
Advertisement
Advertisement






