Advertisement
Mendag Tegaskan Tak Semua Produk Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang Dijual di Marketplace

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020, pemerintah melarang produk impor dengan harga di bawah Rp1,5 juta dijual di e-commerce atau lokapasar.
Meski begitu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan tidak semua barang impor seharga Rp1,5 juta dilarang dijual di lokapasar.
Advertisement
Dia menjelaskan larangan produk impor hanya diberlakukan untuk barang dengan harga di bawah US$100 (sekitar Rp1,5 juta) yang penjualannya dilakukan melalui mekanisme cross border (dikirim langsung dari luar negeri). "Ya, itu [larangan] cross border saja," ujar Zulhas saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (1/8/2023).
Zulhas menuturkan revisi beleid tersebut kini tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kendati demikian, Zulhas enggan berkomentar ihwal pengaturan perdagangan produk impor non-cross border yang selama ini marak diperdagangkan di lokapasar dalam negeri.
BACA JUGA: Soal Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang di Marketplace, Ini Penjelasan Mendag Zulhas
Hal itu tercermin dengan peningkatan impor barang konsumsi yang terjadi setelah e-commerce boom periode 2015-2016, dan di saat pandemi.
Pada 2021 peningkatan impor barang konsumsi mencapai sekitar 20%dibandingkan dengan 2020. "Ada korelasi positif antara permintaan belanja online dan impor barang konsumsi. Ini mungkin penjualnya lokal, tapi produk yang dijual itu adalah produk impor, terutama dari Cina," ujar Nailul.
Dia menyebut bahwa penjualan online melalui social commerce secara global diprediksi akan meningkat pesat tiga kali lipat pada 2026.
Sementara survei Populix pada 2022, Tiktok Shop menjadi platform social commerce terfavorit di masyarakat Indonesia.
Revisi beleid itu, kata dia harus mencantumkan deskripsi barang impor lebih detail. Pasalnya banyak produk asal impor yang dijual di platform belanja digital dalam negeri dibandingkan produk impor melalui cross border. "Kita harus bisa membedakan barang yang dijual itu impor atau barang yang langsung dikirim dari luar [cross border]," ujar dia.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Jelang Putusan MK Usia Minimal Cawapres, Posko Gibran Sak Dadine Beroperasi
- Boyolali Dominan Cerah Berawan, Simak Prakiraan Cuaca Kamis 28 September
- Klaten Masih Panas dan Kering, Simak Info Prakiraan Cuaca Kamis 28 September
- Cerah dan Panas di Wonogiri, Berikut Prakiraan Cuaca Lengkap Kamis 28 September
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Sederet Rangkaian HUT Kota Jogja ke-267, Ada Wayang Jogja Night Carnival
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- ATM Link Bank BUMN Luncurkan Wajah Baru, 335 Fitur Jadi 1 ATM
- 10 Pemain Besar Pinjol Resmi OJK, AdaKami Urutan Ketiga
- TikTok Tak Bayar Pajak Transaksi E-commerce
- Pemda DIY Memastikan Seluruh Warga Terlindungi JKN
- Berkah Gelegar Cuan PLN Mobile, Kastalim Terima Hadiah Mobil Listrik Langsung dari General Manager PLN
- Menteri PUPR Membujuk Investor China Agar Mau Menanam Modal di IKN
- Kenaikan Harga Beras Bakal Kerek Inflasi September? Ini Kata BPS DIY
Advertisement
Advertisement