Advertisement
Duh, Kuota BBM Subsidi Diprediksi Tak Cukup sampai Akhir Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan instansi terkait membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Monitoring Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.
Pembentukan Satgas pengawasan itu dilakukan seiring dengan proyeksi terakhir ihwal potensi habisnya kuota BBM subsidi itu pada awal Desember tahun ini.
Advertisement
“Kami mengharapkan agar BBM subsidi yang kuotanya ditetapkan 17 juta kiloliter [kl] pada 2023, dapat mencukupi hingga akhir tahun. Berdasarkan realisasi hingga saat ini, kuota BBM bersubsidi diperkirakan hanya akan cukup hingga awal Desember 2023,” kata anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi melalui siaran pers, Rabu (2/8/2023).
Inisiatif pembentukan Satgas Pengawasan dan Monitoring BBM subsidi itu mengemuka dalam kunjungan kerja BPH Migas ke Fuel Terminal Tegal di Jawa tengah, Selasa (1/8/2023). “Untuk itu, diperlukan upaya keras agar pendistribusian BBM subsidi ini tetap sasaran dan tepat jumlah, tidak kurang dan tidak lebih dari jumlah kuota yang ditetapkan pemerintah,” kata dia.
BACA JUGA: Per 1 Agustus 2023, Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik!
Upaya yang dilakukan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume, antara lain penggunaan QR Code dan menertibkan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi melalui peningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Banyak surat rekomendasi yang masih perlu diklarifikasi lagi. Sebagai contoh, kebutuhan melaut nelayan misalnya sekitar 20 liter BBM untuk dua hari dan biasanya beristirahat sehari untuk tidak melaut. Tapi yang terjadi nelayan setiap hari mengambil jatah BBM subsidi dan kemudian dijual ke pengepul,” tuturnya.
Pembentukan Tim Satgas Pengawasan dan Monitoring BBM merupakan upaya lainnya. Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menjelaskan, satgas ini beranggotakan wakil dari BPH Migas dan pihak terkait lainnya, seperti PT Pertamina (Persero), dan bertugas memonitor kuota BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.
Selain itu, mitigasi pencegahan over kuota, terutama pada wilayah dengan potensi penyalahgunaan seperti wilayah pertambangan, perkebunan, dan pelabuhan. “Tim gabungan ini nantinya secara intensif akan melakukan pemantauan ke TBBM, SPBU, serta diutamakan pemantauan daerah-daerah yang berdekatan dengan wilayah pertambangan. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah melarang penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan pertambangan,” kata Eman.
Dalam kunjungan tersebut, Komite BPH Migas juga mengapresiasi dan memberikan semangat kepada Tim Fuel Terminal Tegal yang telah bekerja keras memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di daerah Tegal dan sekitarnya.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Minta Pemilik Asuransi Kesehatan Bayar 10 Persen Saat Klaim, Konsumen Protes
- Sampai dengan 9 Juni 2025 Masih Ada Diskon Tarif Tol di Jawa dan Sumatra, Ini Daftarnya
- Cek Promo Perjalanan dari DAMRI Selama Libur Hari Raya Iduladha dan Liburan Sekolah, Ada Diskon ke Jogja
- Danantara Dikabarkan Pendekatan ke GoTo dan Grab untuk Investasi Saham
- Tahun Ini Jatuh Tempo Utang Pemerintah Mencapai Rp800 Trilun, Ini Kata Ekonom
Advertisement

Keserimpet Sapi Kurban, Pemuda Asal Ngaglik Terbentur Konblok dan Opname di RSA UGM
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Cek Promo Perjalanan dari DAMRI Selama Libur Hari Raya Iduladha dan Liburan Sekolah, Ada Diskon ke Jogja
- H+1 Iduladha, Harga Emas Antam Turun Rp25 Ribu Pergram
- Update Harga Pangan Hari Ini Sabtu 7 Juni 2025
- Catat! Ini Harga 3 Produk Emas Batangan Hari Ini Sabtu 7 Juni 2025
- Sampai dengan 9 Juni 2025 Masih Ada Diskon Tarif Tol di Jawa dan Sumatra, Ini Daftarnya
- Peringati Hari Raya Iduladha 1446 H, Insan PLN UID Jateng DIY Persembahkan Puluhan Kurban untuk Masyarakat
- OJK Minta Pemilik Asuransi Kesehatan Bayar 10 Persen Saat Klaim, Konsumen Protes
Advertisement
Advertisement