Advertisement

Jika Bank Bangkrut, Begini Cara Refund Dana Nasabah..

Media Digital
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 22:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jika Bank Bangkrut, Begini Cara Refund Dana Nasabah.. Kepala Kantor Persiapan Program Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo dalam bincang-bincang di Star FM, Jumat (4/8/2023). - Anisatul Umah/Harian Jogja.

Advertisement

JOGJA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan jaminan atas dana nasabah di bank. Lalu jika bank tempat menabung bangkrut, apa yang mesti dilakukan masyarakat agar simpanannya kembali?

Kepala Kantor Persiapan Program Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo menjelaskan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang batasan maksimal pencairan dana nasabah adalah 90 hari. Begitu ada bank ditutup, yang pertama LPS lakukan adalah rekonsiliasi dan verifikasi. Sebab dana yang dijamin bersyarat.

Advertisement

"Syaratnya, tercatat, tidak melebihi suku bunga penjaminan, dan tidak  fraud [3T]. Untuk memastikan nasabah memenuhi 3T, kami melakukan rekonsiliasi dan verifikasi, tapi sama UU kami dibatasi maksimum 90 hari sudah punya kepastian," dalam bincang-bincang di Star FM, Jumat (4/8/2023).

Saat ini sudah bisa dipercepat tidak menggunakan batas UU. LPS sudah mencoba mempercepat ke posisi sepuluh hari sudah ada kepastian.

Baca juga: 1.200 Anak Difabel di DIY Tidak Sekolah, Jarak Rumah Terlalu Jauh

"Setelah dicek, LPS akan memberikan semacam bukti. Tinggal datang ke bank yang ditunjuk, biasanya kami kerjasama dengan Bank BUMN. Datang langsung cair, proses simpel dan cepat," jelasnya.

Terkait penggantian dana nasabah, menurutnya sejauh ini tidak ada kendala teknis. Namun terkadang ada nasabah yang tidak tercatat dan mengajukan keberatan. Dalam hal ini LPS akan melakukan pengecekan lagi dan akan diselesaikan lewat pengadilan.

"Kalau di kami sudah diatur di dalam UU, kalau ada syarat yang tidak memenuhi syarat, mau enggak mau enggak kami bayar. Tapi tetap membuka juga mengajukan keberatan verifikasi lagi lebih dalam. Sekarang rata-rata 90 persen kami bayar, jadi ada sekitar 10 persen yang gak tercatat, melebihi bunga penjaminan, dan terlibat kecurangan. Artinya masyarakat sudah paham," ungkapnya.

Jika melihat ke belakang, dulu dana yang dijamin berdasarkan UU hanya Rp100 juta. 

"Salah satu respons pemerintah adalah menaikkan penjaminan dari Rp100 juta menjadi Rp2 miliar. Nah kalau sebenarnya Rp2 miliar sudah sangat besar, karena ini sudah sekitar 70x dari PDB per kapita Indonesia, kalau rata-rata sebenarnya best practice 6-7x dari PDB," katanya. (BC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City Minta Diskresi ke Bupati Sleman

Jogja
| Kamis, 28 September 2023, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor

Wisata
| Selasa, 26 September 2023, 05:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement