Advertisement
Jika Bank Bangkrut, Begini Cara Refund Dana Nasabah..

Advertisement
JOGJA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan jaminan atas dana nasabah di bank. Lalu jika bank tempat menabung bangkrut, apa yang mesti dilakukan masyarakat agar simpanannya kembali?
Kepala Kantor Persiapan Program Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo menjelaskan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang batasan maksimal pencairan dana nasabah adalah 90 hari. Begitu ada bank ditutup, yang pertama LPS lakukan adalah rekonsiliasi dan verifikasi. Sebab dana yang dijamin bersyarat.
Advertisement
"Syaratnya, tercatat, tidak melebihi suku bunga penjaminan, dan tidak fraud [3T]. Untuk memastikan nasabah memenuhi 3T, kami melakukan rekonsiliasi dan verifikasi, tapi sama UU kami dibatasi maksimum 90 hari sudah punya kepastian," dalam bincang-bincang di Star FM, Jumat (4/8/2023).
Saat ini sudah bisa dipercepat tidak menggunakan batas UU. LPS sudah mencoba mempercepat ke posisi sepuluh hari sudah ada kepastian.
Baca juga: 1.200 Anak Difabel di DIY Tidak Sekolah, Jarak Rumah Terlalu Jauh
"Setelah dicek, LPS akan memberikan semacam bukti. Tinggal datang ke bank yang ditunjuk, biasanya kami kerjasama dengan Bank BUMN. Datang langsung cair, proses simpel dan cepat," jelasnya.
Terkait penggantian dana nasabah, menurutnya sejauh ini tidak ada kendala teknis. Namun terkadang ada nasabah yang tidak tercatat dan mengajukan keberatan. Dalam hal ini LPS akan melakukan pengecekan lagi dan akan diselesaikan lewat pengadilan.
"Kalau di kami sudah diatur di dalam UU, kalau ada syarat yang tidak memenuhi syarat, mau enggak mau enggak kami bayar. Tapi tetap membuka juga mengajukan keberatan verifikasi lagi lebih dalam. Sekarang rata-rata 90 persen kami bayar, jadi ada sekitar 10 persen yang gak tercatat, melebihi bunga penjaminan, dan terlibat kecurangan. Artinya masyarakat sudah paham," ungkapnya.
Jika melihat ke belakang, dulu dana yang dijamin berdasarkan UU hanya Rp100 juta.
"Salah satu respons pemerintah adalah menaikkan penjaminan dari Rp100 juta menjadi Rp2 miliar. Nah kalau sebenarnya Rp2 miliar sudah sangat besar, karena ini sudah sekitar 70x dari PDB per kapita Indonesia, kalau rata-rata sebenarnya best practice 6-7x dari PDB," katanya. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
- Kucuran Rp200 Triliun Himbara Perlu Diimbangi Kemudahan Usaha
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
- Kadin: Renovasi 500 Rumah Layak Huni Ditarget Selesai April 2025
Advertisement
Advertisement