Advertisement
Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Ini Alasan LPS
Bank peserta LPS - ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan tingkat bunga penjaminan (TBP) akan terus sejalan dengan perkembangan pemulihan ekonomi nasional.
LPS mempertahankan TBP perbankan untuk periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023 di level 4,25% untuk simpanan dalam rupiah; 2,25% untuk simpanan valuta asing di bank umum; serta 6,75% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Advertisement
Keputusan tersebut diambil dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan (SSK) serta mengantisipasi risiko ketidakpastian dari faktor eksternal dan volatilitas pasar keuangan.
BACA JUGA: Sejak Berdiri, LPS Bayar Klaim Penjaminan 118 BPR dan BPRS
“LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan TBP tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perbankan dan pemulihan ekonomi,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (9/8/2023).
Selain itu, untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan.
Sejalan dengan hal tersebut, LPS mencatat jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan Juni 2023 sebanyak 520,52 juta rekening atau setara 99,94% dari total rekening.
Sebagai bagian dari respons lanjutan, LPS juga melakukan penyesuaian kebijakan yaitu menetapkan berakhirnya relaksasi denda premi yang mulai diterapkan untuk pembayaran premi periode I tahun 2024.
"Informasi mengenai berakhirnya kebijakan relaksasi denda premi akan disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan LPS,” jelas Purbaya.
BACA JUGA: Berikut Cara Pengajuan Keberatan Nasabah Penyimpan di Bank kepada LPS
Adapun dari sisi penjaminan dan resolusi, kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan termasuk dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Upaya menjaga stabilitas sistem keuangan antara lain dilakukan dengan memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai Undang-Undang LPS, memastikan efektivitas mekanisme early involvement, dan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi.
Termasuk dalam hal tersebut dilakukan upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
- Persaingan Chatbot AI Memanas, Pertumbuhan ChatGPT Mulai Melambat
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Naik Lagi
- Menkeu Tolak Kirim Balpres Ilegal untuk Korban Bencana Sumatera-Aceh
- Pertamina Hadirkan Promo Nataru Lewat MyPertamina
- LPS Bantu Pemeriksaan dan Sembako Gratis untuk Masyarakat Sleman
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Kemenhub Inspeksi 257 Bandara Pastikan Angkutan Nataru Lancar
Advertisement
Advertisement





