OJK Jelaskan Penyebab Pinjaman Macet Pinjol Tembus Rp1,73 Triliun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman macet lebih dari 90 hari di financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) mencapai Rp1,73 triliun pada Juni 2023.
Data Statistik Fintech Lending OJK edisi Juni 2023 menunjukkan pinjaman macet lebih dari 90 hari itu menanjak 54,90 persen dibandingkan periode yang sama 2022 hanya mencapai Rp1,12 triliun.
Advertisement
BACA JUGA: Awas Tertipu! Satgas Beberkan Daftar 434 Pinjol Ilegal per Juli 2023
Begitu pula dengan rekening penerima pinjaman aktif di pinjaman macet lebih dari 90 hari yang melonjak 51,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari 395.778 entitas menjadi 601.338 entitas.
OJK mengungkapkan peningkatan pinjaman macet tersebut disebabkan oleh kategori perseorangan dengan pinjaman macet lebih dari 90 hari mencapai Rp1,35 triliun pada Juni 2023. Nominalnya naik 37,09 persen yoy dari semula Rp984,78 miliar pada periode yang sama 2022.
Dari sana, pinjaman macet kategori perseorangan mengantongi porsi 77,83 persen terhadap total pinjaman macet lebih dari 90 hari. Sementara itu, kategori badan usaha hanya mengambil porsi 22,17 persen atau mencapai Rp384,45 miliar dari total pinjaman macet.
Jika ditelusuri lebih jauh, outstanding pinjaman macet lebih dari 90 hari di kategori perseorangan didominasi kelompok laki-laki dengan mencapai Rp716,03 miliar atau membengkak 58,27 persen yoy. Di sisi lain, kelompok perempuan juga mengalami kenaikan sebesar 19,09 persen yoy menjadi Rp634 miliar.
Perinciannya, kelompok usia di bawah 19 tahun mengalami penurunan pinjaman macet lebih dari 90 hari menjadi Rp1,44 miliar atau menyusut 98,31 persen yoy. Senada, pinjaman macet di kelompok usia di atas 54 tahun juga turun 71,37 persen yoy menjadi Rp43,67 miliar.
Sementara itu, kelompok usia di rentang 19 tahun–34 tahun mengalami peningkatan 68,87 persen yoy menjadi Rp763,65 miliar. Sama halnya dengan usia 35 tahun—54 tahun yang mencapai Rp541,26 miliar atau menanjak 83,44 persen yoy.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sebanyak 24 perusahaan fintech P2P lending memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet dari 5 persen. Adapun, secara agregat TWP90 di industri fintech P2P lending mencapai 3,29 persen pada Juni 2023.
“Tentunya OJK melakukan monitoring kualitas pendanaan setiap bulan, OJK memberikan pembinaan dan meminta mereka [24 fintech P2P lending] mengajukan action plan perbaikan kualitas pendanaan,” ungkap Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulan (RDKB) Juli 2023, Kamis (3/8/2023).
Selanjutnya, OJK melakukan pemantauan atas pelaksanaan action plan dengan ketat. Namun, jika kondisi lebih buruk, Ogi menekankan regulator akan melakukan supervisory action terhadap 24 pemain P2P lending tersebut.
Sampai dengan akhir Juni 2023, regulator mencatat terdapat 102 pemain fintech P2P lending yang mengantongi izin OJK. Perinciannya terdiri dari 95 pemain konvensional dan 7 pemain fintech P2P lending syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- OJK Awasi Ketat Entitas Pinjol KoinP2P
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
Advertisement
Advertisement