Advertisement
Woro-woro dari OJK: BI Checking Kini Berganti Nama Menjadi SLIK

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan bahwa saat ini BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK dikelola langsung oleh OJK.
Informasi tersebut disampaikan melalui Instagram OJK @ojkindonesia yang dikutip Harianjogja.com, Jumat (25/8/2023).
Advertisement
"Sobat OJK, BI Checking atau SID saat ini sudah berganti nama lho menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK," tulis OJK.
SLIK berisi tentang informasi debitur (iDeb) yang di dalamnya terdapat riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan debitur.
Setiap orang bisa melakukan cek SLIK secara mandiri melalui website idebku.ojk.go.id. "Layanan SLIK tidak dipungut biaya, GRATIS!" tulis OJK.
OJK mengingatkan kepada masyarakat untuk hati-hati terhadap pihak yang menawarkan pengecekan jasa cek SLIK agar data pribadi tidak disalahgunakan.
"Apabila mengalami kendala, hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 ya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Instagram
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Beli Tiket KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Cek Caranya di Sini
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Mau Buka Usaha? Simak 10 Tips Sederhana Merancang Rencana Bisnis yang Sukses
- Perwakilan TikTok Indonesia Klaim 7 Juta Kreator Kehilangan Pendapatan
- Gelar Makan Malam & Fashion Show, Swiss-Belboutique Kenalkan Chadis Rooftop untuk Event Berkelas
- Dipantau Khusus! Ini 17 Kode Huruf Emiten Bermasalah Bagi Saham
- Resesi Dikhawatirkan Jokowi dan Sri Mulyani Tak Terbukti, Ini Alasannya
- Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian Turun Rp6000 Menjadi Rp1.093 Juta per Gram
- TikTok Dilarang Jualan, Ini Bedanya Social Commerce dan E-Commerce
Advertisement
Advertisement