Advertisement

Promo November

Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok Jika Masih Nekat Jualan: Silahkan Hengkang!

Newswire
Selasa, 26 September 2023 - 07:47 WIB
Sunartono
Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok Jika Masih Nekat Jualan: Silahkan Hengkang! TikTok / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan TikTok hanya mengantongi izin sebagai platform sosial media dan bukan sebagai tempat untuk berjualan atau menjalankan bisnis. Oleh karena itu pemerintah tak segan untuk mencabut izin TikTok jika masih nekat berjualan.

"Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed [media sosia]," katanya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, Senin (25/9/2023).

Advertisement

Bahlil menegaskan pemerintah akan mencabut izin platform media sosial asal China itu jika tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli.

BACA JUGA : Muncul Aturan Baru soal Media Commerce, Begini Pernyataan Resmi Tiktok

"Saya terpaksa membuat keputusan, kami cabut izinnya kalau main-main [sebagai platform berjualan]," ucapnya.

Pemerintah saat ini sedang mengatur ulang ketentuan perdagangan seperti menetapkan pajak untuk produk dari luar negeri guna mencegah penjualan barang-barang yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bahlil menekankan aplikasi TikTok tidak akan diizinkan sebagai tempat jual beli, tetapi hanya sebagai platform media sosial.

"Kami akan menata kembali permendagnya, juga sudah disiapkan untuk aplikasi seperti TikTok itu hanya untuk media sosial, jangan dipakai untuk jualan," ujarnya.

Bahlil mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pembicaraan dengan TikTok terkait hal tersebut karena seharusnya mereka yang patuh terhadap peraturan negara.

Dia bahkan mempersilahkan TikTok untuk hengkang jika keberatan dengan ketentuan yang berlaku. "Ngapain bicara sama mereka [TikTok]? Mereka harus ikut negara dong. [Jika TikTok keberatan] biar saja hengkang, nggak apa-apa. Apa urusannya? Apanya yang merugikan negara? Dia merugikan kita," tegas Bahlil.

Selain itu, Bahlil mengimbau para artis atau figur publik untuk tidak hanya mempromosikan produk dari luar negeri, tetapi juga produk dalam negeri.

BACA JUGA : Aturan TikTok & E-commerce Diteken, Ini Dia 6 Poin Pentingnya!

Dia mengingatkan jangan sampai Indonesia dibanjiri oleh produk impor. "Kita pikir kenapa kalau saudara-saudara yang tenar-tenar ini mempromosikan produk dalam negeri. Boleh luar negeri juga, tapi harus ada keseimbangan lah, jangan sampai semua dibanjiri produk luar. Ini bukan melarang, tapi ada keseimbangan dengan produk dalam negeri," ucapnya.

Fenomena social commerce, salah satunya TikTok Shop, telah membuat penjualan serta produksi di lingkup UMKM hingga pasar konvensional anjlok akibat kalah bersaing dengan produk-produk luar negeri yang dijual dengan harga jauh lebih murah.

"Kita bayangkan sekarang orang jual lewat e-commerce itu jilbab yang produk dalam negeri bisa Rp 70.000, tapi dari impor itu Rp 5.000. Ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," terang Bahlil.

Sementara itu, pada Senin, Kementerian Perdagangan meneken revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan.

Dalam revisi permendag itu social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement