Advertisement
Aturan TikTok & E-commerce Diteken, Ini Dia 6 Poin Pentingnya!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah akan memperketat pengaturan arus perdagangan di e-commerce. Aturan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menyampaikan, rancangan aturan tersebut akan ditandatangani hari ini agar segera dapat diberlakukan. “Sudah disepakati. Pulang ini revisi Permendag No.50/2020 akan kita tandatangani,” kata Zulhas di Kompleks Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023).
Advertisement
Adapun, pemerintah mengungkapkan enam poin yang akan diatur dalam aturan teranyar ini. Pertama, social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menambahkan, media sosial tidak digunakan untuk kebutuhan e-commerce sehingga muncul istilah social commerce. Sehingga, sosial media seperti TikTok tidak boleh bertindak sebagai e-commerce. “Social commerce sebenarnya kan tengah-tengah antara social media dan e-commerce. Media sosial tidak boleh bertindak sebagai e-commerce, itu aja intinya,” jelas Budi.
Kedua, social commerce dan e-commerce harus dipisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Ketiga, aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.
BACA JUGA: Kemendag Pastikan TikTok Shop Tak Dilarang, Siapkan Aturan Baru
Keempat, barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.
Kelima, e-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.
Keenam, produk impor di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta dilarang dijual di e-commerce. Mendag Zulhas menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce. “Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, kemudian ditutup,” ujar Zulhas.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
- Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Ini Daftar Bisnis Gibran Rakabuming Raka
- Mogok Kerja 3 Hari, Karyawan Asuransi Bumiputera 1912 Kembali Bekerja Besok Senin
Advertisement
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Mitsubishi Fuso Gelar Fuso Customer Gathering 2023untuk Apresiasi Pelanggan di Kota Yogyakarta
- Cegah Inflasi, BI DIY Ajak Masyarakat Bijak Berbelanja di Akhir Tahun
- Jelang Libur Nataru, GIPI Perkirakan Lonjakan Wisatawan Terjadi Pada H-3 Natal
- PP 51 Jadi Landasan Penetapan UMP, Pengusaha: Sudah Pro Pekerja
- The Atrium Hotel and Resort Yogyakarta Hadirkan Promo Romantic Dinner
Advertisement
Advertisement