Rute Kapal Pinisi ke IKN Segera Dibuka, Bisa Lihat Orangutan, Pesut, dan Bekantan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan rute pelayaran kapal pinisi untuk wisata ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
TikTok - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Seiring berlakunya Permendag No.31/2023 sebagai revisi dari Permendag No.50/2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), memberi waktu satu pekan untuk TikTok Shop menghentikan aktivitas transaksi jual beli di platformnya.
"Enggak boleh lagi, mulai kemarin [berlaku]. Tapi kita kasih waktu seminggu, ini sosialisasi namanya, besok saya surati itu [TikTok]," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Kantor Kemendag, Rabu (27/9/2023).
Berdasarkan Permendag No.31/2023, pasal 21 ayat 1 menyebutkan dalam melakukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang diwajibkan, dan barang dan/atau Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi Barang, dan perpajakan.
Adapun, dalam pasal 21 ayat 2 berbunyi PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang.
Selanjutnya, pasal 21 ayat 3 berbunyi PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, artinya TikTok Shop resmi dilarang untuk melakukan transaksi perdagangan.
"Harusnya engak boleh lagi [jualan] tapi kita anggap aja [TikTok] belum denger. Kalau enggak denger keterlaluan lah," ujarnya.
Zulhas menegaskan social commerce diwajibkan tidak terhubung dengan sistem e-commerce. Pemisahan antara sosial media dengan e-commerce bertujuan mencegah penguasaan data pengguna.
"Media sosial kan jadi dipisah satu-satu yang berbeda. Tidak terjadi mencakup penguasaan data. Jadi kalau saya media sosial, enggak boleh pakai data orang untuk hal-hal yang lain," tuturnya.
Sementara itu, mengenai nasib para UMKM yang telah bergantung pada platform TikTok Shop selama ini, Zulhas mengatakan bisa segera beralih berjualan ke platform e-commerce.
Menurut Zulhas, para UMKM yang sudah on boarding digital sebelumnya mampu secara mandiri untuk mengakses fasilitas berjualan online di e-commerce.
"Enggak usah dibantu, jago-jago, pinter semua. Itu siap-siap. Tinggal pindah saja, banyak e-commerce kenapa susah?," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan rute pelayaran kapal pinisi untuk wisata ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 13 Mei 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Daftar lengkap lokasi pemadaman listrik sementara di Yogyakarta, Sleman, Sedayu, dan Gunungkidul pada Rabu, 13 Mei 2026. Cek jadwal pemeliharaan jaringan PLN di
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Rabu 13 Mei 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.