Pasar Tanah Abang Sepi, Asosiasi E-Commerce Klaim Bukan karena TikTok Shop
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Indonesian E-Commerce Association (idEA) angkat bicara terkait dengan TikTok Shop yang dituding menjadi biang Pasar Tanah Abang kian hari semakin sepi.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini para pedagang di Pasar Tanah Abang mengeluhkan penurunan pengunjung dan omzet lantaran masifnya penjualan produk di platform social commerce, salah satunya TikTok Shop.
Advertisement
Ketua Bidang Bisnis dan Pengembangan idEA, Mohammad Rosihan, memandang sepinya Pasar Tanah Abang bukan semata-mata disebabkan adanya transformasi perilaku konsumen yang beralih pada belanja online.
Menurutnya, daya beli masyarakat juga menjadi salah satu faktor penyebab. Rosihan yang juga merupakan pelaku usaha itu mengaku pembelian produk secara grosir oleh para pelaku usaha di daerah juga menurun.
“Kami tidak lagi banyak yang membeli ke Tanah Abang, karena penjualan di daerah juga sepi. Mungkin ini juga menyangkut turunnya daya beli,” kata Rosihan dalam sebuah focus group discussion (FGD) dikutip dalam keterangan resmi, Rabu (27/9/2023).
Maraknya produk dengan harga sangat murah yang dijual di social commerce TikTok Shop dianggap telah menggerus daya saing produk lokal.
Pemerintah dalam waktu dekat bakal menerapkan aturan pelarangan social commerce melakukan transaksi jual beli, melainkan hanya boleh untuk wadah promosi melalui revisi Permendag No.50/2020. Penutupan fitur jual beli di platform TikTok pun menuai pro dan kontra.
BACA JUGA: Apindo Anggap Aturan E-Commerce untuk Cegah Praktik Monopoli
Pemerintah ingin melindungi produk dan UMKM lokal, sedangkan sejumlah penjual mengaku sangat terbantu dengan adanya TikTok Shop. Salah satu pelaku usaha yang juga menggunakan TikTok Shop, Andre mengatakan sistem algoritma TikTok telah berhasil mendongkrak penjualan produknya.
Dia mengaku produk yang dijual olehnya merupakan produk hasil konveksi lokal. Harga jual produk yang murah di TikTok Shop, kata dia, disebabkan adanya insentif berupa diskon harga yang diberikan pihak platform kepada pengguna. “Kami menjual dengan harga yang keuntungan tidak terlalu besar, tapi penjualan bisa banyak. Memang ada insentif diskon dari platform tersebut, tetapi kuotanya terbatas,” ungkap Andre dalam FGD tersebut.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto, mengatakan aturan social commerce tersebut sudah siap. Revisi Permendag No.50/2020 bakal segera meluncur. “Kami berupaya tidak ada bisnis yang menguasai dari hulu ke hilir. Kami berusaha membuat definisi yang clear terkait retail online, marketplace, social commerce,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Istana Kepresidenan pada Senin (25/9/2023) membeberkan bahwa dalam revisi Permendag No.50/2020 bakal mengatur platform social commerce termasuk TikTok Shop hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tapi tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi secara langsung. Selain itu, media sosial dan social commerce akan menjadi platform yang terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
- Sah! Maya Watono Jabat Direktur Utama Holding BUMN InJourney, Berikut Profilnya
- Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS dari Lawatannya ke Inggris
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Bea Cukai DIY Sebut Hampir Semua Stakeholder Sepakti Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
- Road to Hakordia, Stan Inspektorat DIY Hadir di Jogja Ekraf Week 2024
- Tarif Pelayanan Penumpang Dipangkas 50% selama Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement