Advertisement
Cegah Banjir Barang Impor di RI, Mendag Beberkan Aturan Baru

Advertisement
Harianogja.com, JAKARTA—Pengawasan barang impor akan dikembalikan lagi ke pabean (border) untuk mengurangi banjirnya barang impor di Indonesia. Kebijakan ini merupakan keputusan yang diambil dalam rapat kabinet yang digelar di Istana Merdeka hari ini, Jumat (6/10/2023).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan selama ini banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terkait pengawasan barang impor sehingga pengawasannya yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) dikembalikan lagi ke border.
Advertisement
“Tadi baru rapat kabinet. Untuk mengurangi banjirnya barang-barang impor itu maka sekali lagi kita harus benerin tata niaganya. Kalau selama ini melalui post border sehingga kita tidak awasi, banyak pelanggaran yang terjadi sehingga dikembalikan lagi ke border,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Jumat (6/10/2023).
Zulhas mengatakan dengan dikembalikannya kebijakan pengawasan ke border, maka seluruh barang-barang konsumsi yang masuk ke Indonesia seperti pakaian, mainan, kosmetik, alas kaki, tas, obat-obatan dan lainnya perlu menggunakan Persetujuan Impor (PI) dan survei dari negara asal.
Kebijakan post border sendiri selama ini diatur dalam Permendag No. 51/2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean. Adapun post border merupakan kebijakan yang mengatur pemeriksaan tersebut di luar kawasan pabean, misalnya di gudang milik importir.
Selain membahas terkait dengan kebijakan pengawasan barang impor, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap produk-produk ilegal yang saat ini membanjiri Tanah Air.
Zulhas mengungkapkan saat ini ada modus baru untuk mengakali produk ilegal. Misalnya baju-baju bekas yang masuk ke Indonesia dirapikan dan dipakaikan plastik agar terlihat baru.
“Pakaian bekas sekarang juga sudah memperbaharui rupa, jadi dirapiin, di pakaiin plastik, itu juga harus dilakukan [pengawasan], kerja sama dengan APH, satgas, untuk ditindak dengan tegas,” katanya.
Kemudian terkait kawasan berikat. Sebagai informasi, kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Baca Juga : Pemerintah Segera Terapkan Aturan Larangan Produk Impor di bawah Rp1,5 Juta, Ini Tujuannya |
---|
Zulhas mengatakan separuh dari bahan baku impor tersebut boleh diizinkan masuk ke Indonesia, dengan catatan fasilitas kawasan berikat ditiadakan dan harus memberikan pajak, sebagaimana barang pajak impor lainnya.
“Karena sekarang dunia sepi buatnya di Indonesia maka boleh separuh masuk ke Indonesia dengan catatan fasilitas kawasan berikatnya ditiadakan dan dia harus memberikan pajak sebagaimana barang pajak impor lainnya,” jelasnya.
Menurut catatan Bisnis.com, Rabu (4/10/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Indonesia tengah menghadapi fenomena penjajahan modern yang disebabkan oleh e-commerce yang dibanjiri barang impor murah.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan, saat ini 90 persen produk e-commerce di Indonesia merupakan barang impor. Sehingga, keberadaan barang impor di e-commerce diyakini bakal mengancam produk lokal.
“Jangan mau kita kena kolonialisme di era modern ini. Kita nggak sadar, tahu-tahu kita sudah terjajah secara ekonomi. Mungkin awal-awal harganya masih Rp5.000. Begitu semua sudah masuk, beli ini sudah ketagihan baru dinaikkan Rp500 juta. Kalau begitu mau apa? Sudah enggak bisa apa-apa kita karena sudah ketergantungan disitu," kata Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
Advertisement

Dibuka Mulai 14 Juli, Sekolah Rakyat SMA di Bantul Tampung 200 Siswa dari Keluarga Miskin Ekstrem
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Cari Smart TV untuk Streaming Netflix dan YouTube? Intip Rekomendasinya dari Polytron!
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-benar Digital Twin
- Rute Penerbangan Yogyakarta-Karimunjawa Dibuka, GIPI Dorong Pemda DIY Ciptakan Pasar
- Hingga Juli 2025 Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK
- Pesan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng: Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
Advertisement
Advertisement