Advertisement
Cegah Banjir Barang Impor di RI, Mendag Beberkan Aturan Baru
Advertisement
Harianogja.com, JAKARTA—Pengawasan barang impor akan dikembalikan lagi ke pabean (border) untuk mengurangi banjirnya barang impor di Indonesia. Kebijakan ini merupakan keputusan yang diambil dalam rapat kabinet yang digelar di Istana Merdeka hari ini, Jumat (6/10/2023).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan selama ini banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terkait pengawasan barang impor sehingga pengawasannya yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) dikembalikan lagi ke border.
Advertisement
“Tadi baru rapat kabinet. Untuk mengurangi banjirnya barang-barang impor itu maka sekali lagi kita harus benerin tata niaganya. Kalau selama ini melalui post border sehingga kita tidak awasi, banyak pelanggaran yang terjadi sehingga dikembalikan lagi ke border,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Jumat (6/10/2023).
Zulhas mengatakan dengan dikembalikannya kebijakan pengawasan ke border, maka seluruh barang-barang konsumsi yang masuk ke Indonesia seperti pakaian, mainan, kosmetik, alas kaki, tas, obat-obatan dan lainnya perlu menggunakan Persetujuan Impor (PI) dan survei dari negara asal.
Kebijakan post border sendiri selama ini diatur dalam Permendag No. 51/2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean. Adapun post border merupakan kebijakan yang mengatur pemeriksaan tersebut di luar kawasan pabean, misalnya di gudang milik importir.
Selain membahas terkait dengan kebijakan pengawasan barang impor, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap produk-produk ilegal yang saat ini membanjiri Tanah Air.
Zulhas mengungkapkan saat ini ada modus baru untuk mengakali produk ilegal. Misalnya baju-baju bekas yang masuk ke Indonesia dirapikan dan dipakaikan plastik agar terlihat baru.
“Pakaian bekas sekarang juga sudah memperbaharui rupa, jadi dirapiin, di pakaiin plastik, itu juga harus dilakukan [pengawasan], kerja sama dengan APH, satgas, untuk ditindak dengan tegas,” katanya.
Kemudian terkait kawasan berikat. Sebagai informasi, kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Baca Juga : Pemerintah Segera Terapkan Aturan Larangan Produk Impor di bawah Rp1,5 Juta, Ini Tujuannya |
---|
Zulhas mengatakan separuh dari bahan baku impor tersebut boleh diizinkan masuk ke Indonesia, dengan catatan fasilitas kawasan berikat ditiadakan dan harus memberikan pajak, sebagaimana barang pajak impor lainnya.
“Karena sekarang dunia sepi buatnya di Indonesia maka boleh separuh masuk ke Indonesia dengan catatan fasilitas kawasan berikatnya ditiadakan dan dia harus memberikan pajak sebagaimana barang pajak impor lainnya,” jelasnya.
Menurut catatan Bisnis.com, Rabu (4/10/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Indonesia tengah menghadapi fenomena penjajahan modern yang disebabkan oleh e-commerce yang dibanjiri barang impor murah.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan, saat ini 90 persen produk e-commerce di Indonesia merupakan barang impor. Sehingga, keberadaan barang impor di e-commerce diyakini bakal mengancam produk lokal.
“Jangan mau kita kena kolonialisme di era modern ini. Kita nggak sadar, tahu-tahu kita sudah terjajah secara ekonomi. Mungkin awal-awal harganya masih Rp5.000. Begitu semua sudah masuk, beli ini sudah ketagihan baru dinaikkan Rp500 juta. Kalau begitu mau apa? Sudah enggak bisa apa-apa kita karena sudah ketergantungan disitu," kata Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bergabung dengan BRICS, Indonesia Disebut Bisa Mempercepat Perjanjian Bilateral
- Peran Penting PAFI Papua Tengah Meningkatkan Akses Obat dan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil
- Pedagang Banyak yang Menolak Uang Tunai, Rupiah Seolah-olah Kehilangan Nilai
- Asosiasi Tekstil Usul Pemerintah Menunda Kenaikan PPN 12%
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Selasa 15 Oktober, Harga Daging Ayam Naik
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp1.535 Juta per Gram
- Semarakkan 6th Anniversary, Sleman City Hall Selenggarakan a Great Business Talk: Change Chance Choice untuk 3.500 Orang
- Harga Pangan per 29 Oktober 2024: Bawang Merah Naik, Cabai Turun
- Sejarah Panjang Sritex (SRIL) yang Kini Dinyatakan Pailit
- Kemenhub dan KBUMN Koordinasi Untuk Efisiensi Biaya Logistik di Sektor Transportasi
- Punya Peran Strategis, PAFI Pengurus Cabang Singkawang Terus Melakukan Edukasi Soal Obat-obatan ke Masyarakat
- Pemerintah Mau Hapus Utang Petani Hingga UMKM, Pakar UGM: Kuncinya Pendampingan
Advertisement
Advertisement