Advertisement

Cegah Banjir Barang Impor di RI, Mendag Beberkan Aturan Baru

Ni Luh Anggela
Jum'at, 06 Oktober 2023 - 22:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Cegah Banjir Barang Impor di RI, Mendag Beberkan Aturan Baru Ilustrasi ekspor impor (Freepik)

Advertisement

Harianogja.com, JAKARTA—Pengawasan barang impor akan dikembalikan lagi ke pabean (border) untuk mengurangi banjirnya barang impor di Indonesia. Kebijakan ini merupakan keputusan yang diambil dalam rapat kabinet yang digelar di Istana Merdeka hari ini, Jumat (6/10/2023).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan selama ini banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terkait pengawasan barang impor sehingga pengawasannya yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) dikembalikan lagi ke border

Advertisement

“Tadi baru rapat kabinet. Untuk mengurangi banjirnya barang-barang impor itu maka sekali lagi kita harus benerin tata niaganya. Kalau selama ini melalui post border sehingga kita tidak awasi, banyak pelanggaran yang terjadi sehingga dikembalikan lagi ke border,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Jumat (6/10/2023).

Zulhas mengatakan dengan dikembalikannya kebijakan pengawasan ke border, maka seluruh barang-barang konsumsi yang masuk ke Indonesia seperti pakaian, mainan, kosmetik, alas kaki, tas, obat-obatan dan lainnya perlu menggunakan Persetujuan Impor (PI) dan survei dari negara asal.

Kebijakan post border sendiri selama ini diatur dalam Permendag No. 51/2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean. Adapun post border merupakan kebijakan yang mengatur pemeriksaan tersebut di luar kawasan pabean, misalnya di gudang milik importir.

Selain membahas terkait dengan kebijakan pengawasan barang impor, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap produk-produk ilegal yang saat ini membanjiri Tanah Air.

Zulhas mengungkapkan saat ini ada modus baru untuk mengakali produk ilegal. Misalnya baju-baju bekas yang masuk ke Indonesia dirapikan dan dipakaikan plastik agar terlihat baru.

“Pakaian bekas sekarang juga sudah memperbaharui rupa, jadi dirapiin, di pakaiin plastik, itu juga harus dilakukan [pengawasan], kerja sama dengan APH, satgas, untuk ditindak dengan tegas,” katanya.

Kemudian terkait kawasan berikat. Sebagai informasi, kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Zulhas mengatakan separuh dari bahan baku impor tersebut boleh diizinkan masuk ke Indonesia, dengan catatan fasilitas kawasan berikat ditiadakan dan harus memberikan pajak, sebagaimana barang pajak impor lainnya.

“Karena sekarang dunia sepi buatnya di Indonesia maka boleh separuh masuk ke Indonesia dengan catatan fasilitas kawasan berikatnya ditiadakan dan dia harus memberikan pajak sebagaimana barang pajak impor lainnya,” jelasnya. 

Menurut catatan Bisnis.com, Rabu (4/10/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Indonesia tengah menghadapi fenomena penjajahan modern yang disebabkan oleh e-commerce yang dibanjiri barang impor murah.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan, saat ini 90 persen produk e-commerce di Indonesia merupakan barang impor. Sehingga, keberadaan barang impor di e-commerce diyakini bakal mengancam produk lokal.

“Jangan mau kita kena kolonialisme di era modern ini. Kita nggak sadar, tahu-tahu kita sudah terjajah secara ekonomi. Mungkin awal-awal harganya masih Rp5.000. Begitu semua sudah masuk, beli ini sudah ketagihan baru dinaikkan Rp500 juta. Kalau begitu mau apa? Sudah enggak bisa apa-apa kita karena sudah ketergantungan disitu," kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement