Advertisement
OJK: Ramai Jual Rekening untuk Judi Online, Risikonya Gede

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak tergiur atau terkait dengan praktik jual beli rekening. Pasalnya jual rekening ini disalahgunakan untuk judi online sehingga berisiko besar.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan terkadang masyarakat masih tergiur dengan praktik semacam itu. Pasalnya oknum bisa membeli rekening sampai Rp5 juta.
Advertisement
“Karena gini, kadang-kadang masyarakat itu memang kurang pemahaman, misalnya dia buka rekening, nanti rekening ATM itu dibeli sama orang, dulu Rp500.000 sekarang Rp5 juta, tapi dia enggak tau konsekuensinya gede banget,” tutur perempuan yang akrab disapa Kiki seusai memberikan edukasi kepada perempuan/ibu dalam acara SICANTIKS di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga: Butuh Uang dan Mau Akses Pinjol? Baca Informasi Ini Dulu
Kiki mengatakan pihaknya meminta bank untuk memblokir rekening-rekening yang terkait dengan judi online. Ada 1.700 rekening bank yang telah diblokir. Adapun rekening-rekening tersebut berasal dari bank-bank besar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya mengatakan jumlah rekening yang diblokir akan terus berkembang. Dia menyebut bank juga tengah membangun sistem parameter yang bisa mendeteksi transaksi judi atau bukan. Dian juga mendorong bank melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meneliti lebih lanjut soal status rekening. Hal ini agar bisa dipastikan langkah apa yang harus dilakukan.
Baca Juga: Terlilit Utang Judi Online, Pengemudi Ojol Nekat Jual HP Pesanan Konsumen
OJK sendiri telah memiliki regulasi yang kuat untuk melakukan pemblokiran rekening bank. Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat pihaknya telah menangani 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan pada 17 Juli hingga 17 September 2023. Selain itu, Kemenkominfo juga telah menemuken rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Tuntut Ganti Rugi, Karen Agustiawan Gugat Perusahaan Akuntan PwC Rp1,2 Triliun
- IBL 2024 Pakai Format Home Away agar Industri Bola Basket Meroket
- Pengobatan Berhasil, 141 Pengidap HIV Wonogiri Tersupresi & Tak Lagi Menularkan
- Formula 1 Umumkan Kalender Balapan 2024, China dan Miami Ikut jadi Tuan Rumah
Berita Pilihan
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Harga Gula di Dalam Negeri Mahal, Ini Penyebabnya
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 6 Desember 2023, Tiket Rp20.000
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- DIY Dapat Alokasi APBN 2024 Sebesar Rp25,82 Triliun
- Pengguna MyPertamina di Jateng & DIY Capai 2,4 Juta
- Pertamina Patra Niaga JBT Make Over SPBU di Pemalang
- Mirota Tetap Konsisten Jaga Kualitas Susu Lactona
- Rayakan HUT ke-4, Novotel Suites Malioboro Gandeng 10 Seniman Mural
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Kebutuhan Meningkat, Kasus Pinjol Ilegal Berpotensi Naik Jelang Nataru
Advertisement
Advertisement