Advertisement
Catatan Kredit Jelek Jadi Kendala Penyaluran Kredit Perbankan
Ilustrasi pinjol / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Record atau rapor nasabah yang jelek di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi kendala penyaluran kredit perbankan. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan OJK menerima laporan dari kreditur [pemberi pinjaman] kemudian dikompilasi.
Sehingga perbankan, leasing, dan lainnya akan memberikan fasilitas kredit [pembiayaan] mereka akan mengecek dahulu track record pinjaman yang dimiliki debitur di lembaga jasa keuangan lain.
Advertisement
"Jadi salah satu manfaat dari SLIK adalah untuk melihat record/rapor pinjaman nasabah," ucapnya dihubungi, Rabu (18/10/2023).
Baca Juga:
OJK Catat Ada 21 Pinjol dengan Kredit Macet Tinggi, Cek Daftarnya
Alarm Kredit Macet Pinjol, Setahun Naik Rp720 Miliar
Kredit Macet Pinjol Turun, Ketahui Penyebabnya..
Apabila kreditnya bermasalah di tempat lain, akan menjadi pertimbangan. Menurutnya biasanya cenderung tidak akan memberikan pinjaman baru. Kondisi ini berlaku bagi semua perbankan.
"Untuk di DIY sendiri kredit nonperforming loan [NPL] per Agustus 2023 sebesar 4,11%. Threshold NPL 5%," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Tabrak Truk yang Putar Balik, Pengendara Motor Tewas di Gamping Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







