Advertisement
DJP DIY Catat Integrasi NIK dengan NPWP Capai 86,91 Persen
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY mencatat sampai dengan Oktober 2023 sebanyak 866.364 wajib pajak atau 86,91% nomor induk kependudukan (NIK) sudah terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP DIY, Agus Hernawanto Purnomo menyampaikan DJP DIY terus berupaya mendorong pemadanan NIK dan NPWP. Menurutnya untuk NIK yang sudah terintegrasi rata-rata terbit pada 2012 ke atas.
"Yang terbit 2012 lewat Dukcapil sudah diintegrasikan, namun demikian ada beberapa NIK yang mungkin sebelum 2012 masih ada kendala. Ini sampai saat ini baru 81% per September [capaian nasional]," ucapnya, Rabu (1/11/2023).
Upaya yang telah dilakukan seperti melalui edukasi layanan, dan lainnya. Jika ada kendala akan dibantu untuk melakukan integrasi dengan sistem.
"Saat wajib pajak berinteraksi terkait perpajakan dipersilahkan menggunakan NPWP atau menggunakan NIK," lanjutnya.
BACA JUGA: 57,3 Juta NIK Terintegrasi dengan NPWP
Advertisement
Dia mengingatkan agar masyarakat tetap hati-hati. NPWP yang terintegrasi dengan NIK jangan sampai tersebarluaskan datanya. Agar tidak disalahkan gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Mohon hati-hati sebarluaskan kartu ini karena bisa disalahgunakan oleh pihak ketiga yang kurang bagus."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
Advertisement
Advertisement
Monas Ramai Dikunjungi 130 Ribu Wisatawan Saat Libur Natal 2025
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




