Advertisement

DJP DIY Catat Integrasi NIK dengan NPWP Capai 86,91 Persen

Anisatul Umah
Rabu, 01 November 2023 - 11:57 WIB
Ujang Hasanudin
DJP DIY Catat Integrasi NIK dengan NPWP Capai 86,91 Persen Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY mencatat sampai dengan Oktober 2023 sebanyak 866.364 wajib pajak atau 86,91% nomor induk kependudukan (NIK) sudah terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP DIY, Agus Hernawanto Purnomo menyampaikan DJP DIY terus berupaya mendorong pemadanan NIK dan NPWP. Menurutnya untuk NIK yang sudah terintegrasi rata-rata terbit pada 2012 ke atas.  

"Yang terbit 2012 lewat Dukcapil sudah diintegrasikan, namun demikian ada beberapa NIK yang mungkin sebelum 2012 masih ada kendala. Ini sampai saat ini baru 81% per September [capaian nasional]," ucapnya, Rabu (1/11/2023).

Upaya yang telah dilakukan seperti melalui edukasi layanan, dan lainnya. Jika ada kendala akan dibantu untuk melakukan integrasi dengan sistem.

"Saat wajib pajak berinteraksi terkait perpajakan dipersilahkan menggunakan NPWP atau menggunakan NIK," lanjutnya.

BACA JUGA: 57,3 Juta NIK Terintegrasi dengan NPWP

Advertisement

Dia mengingatkan agar masyarakat tetap hati-hati. NPWP yang terintegrasi dengan NIK jangan sampai tersebarluaskan datanya. Agar tidak disalahkan gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Mohon hati-hati sebarluaskan kartu ini karena bisa disalahgunakan oleh pihak ketiga yang kurang bagus."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Aman di Jalan, Utamakan Keselamatan

Sleman
| Rabu, 06 Desember 2023, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Wisata Bangkok, Menikmati Senja di Sungai Chao Phraya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement