Advertisement
57,3 Juta NIK Terintegrasi dengan NPWP

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melaporkan sebanyak 57,3 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga saat ini, dari target sekitar 69 juta.
"Kami coba melakukan pemadanan NIK dan NPWP supaya dapat digunakan oleh sistem yang akan kami implementasikan pada tahun depan," ucap Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa Mei 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Advertisement
Dia menegaskan pihaknya terus berusaha untuk melakukan integrasi NIK dengan NPWP bersama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Adapun pemadanan dilakukan dengan berbagi data dan informasi mengenai penduduk Indonesia dari Ditjen Dukcapil dengan informasi terkait wajib pajak yang terdapat di Ditjen Pajak. Dengan demikian, diharapkan data di kedua instansi bisa segera terintegrasi agar tidak terdapat permasalahan saat implementasi NIK sebagai NPWP.
BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga JBT Setor Pajak Bahan Bakar Rp2,6 Triliun ke DIY dan Jateng
Suryo mengungkapkan pihaknya bersama Ditjen Dukcapil akan terus bekerja sama, salah satunya baru-baru ini dengan pembaharuan kerja sama tentang pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam layanan Ditjen Pajak.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk terus meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data yang kedua instansi lakukan.
Kesepakatan ini juga bertujuan untuk terus mengefektifkan fungsi dan peran para pihak guna sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak, melengkapi master file wajib pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan melalui pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik.
Integrasi data kependudukan dan perpajakan pun akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintah maupun non pemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Plengkung Gading Jogja Masih Ditutup untuk Renovasi, Ini Penampakan Terbarunya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Tak Ingin Ada Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, Menaker Bakal Sisir Aturan Batasan Usia
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
- Hingga Maret 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp4,66 Triliun
Advertisement