Advertisement
57,3 Juta NIK Terintegrasi dengan NPWP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melaporkan sebanyak 57,3 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga saat ini, dari target sekitar 69 juta.
"Kami coba melakukan pemadanan NIK dan NPWP supaya dapat digunakan oleh sistem yang akan kami implementasikan pada tahun depan," ucap Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa Mei 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Advertisement
Dia menegaskan pihaknya terus berusaha untuk melakukan integrasi NIK dengan NPWP bersama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Adapun pemadanan dilakukan dengan berbagi data dan informasi mengenai penduduk Indonesia dari Ditjen Dukcapil dengan informasi terkait wajib pajak yang terdapat di Ditjen Pajak. Dengan demikian, diharapkan data di kedua instansi bisa segera terintegrasi agar tidak terdapat permasalahan saat implementasi NIK sebagai NPWP.
BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga JBT Setor Pajak Bahan Bakar Rp2,6 Triliun ke DIY dan Jateng
Suryo mengungkapkan pihaknya bersama Ditjen Dukcapil akan terus bekerja sama, salah satunya baru-baru ini dengan pembaharuan kerja sama tentang pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam layanan Ditjen Pajak.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk terus meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data yang kedua instansi lakukan.
Kesepakatan ini juga bertujuan untuk terus mengefektifkan fungsi dan peran para pihak guna sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak, melengkapi master file wajib pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan melalui pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik.
Integrasi data kependudukan dan perpajakan pun akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintah maupun non pemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
- Mulai Ada Panen, Bulog DIY Serap Beras Dalam Negeri
- Hore! Khusus di Jawa, Pertashop Diizinkan Menjual Pertalite
- Tak Melulu dalam Bentuk Tarif, Ini Bentuk Lain Kartel Tiket Pesawat Menurut KPPU
- Harga Tiket Pesawat Mahal Jelang Mudik Lebaran, Menhub Ikut Angkat Bicara
Advertisement
Advertisement