Advertisement
57,3 Juta NIK Terintegrasi dengan NPWP
Ilustrasi wajib pajak / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melaporkan sebanyak 57,3 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga saat ini, dari target sekitar 69 juta.
"Kami coba melakukan pemadanan NIK dan NPWP supaya dapat digunakan oleh sistem yang akan kami implementasikan pada tahun depan," ucap Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa Mei 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Advertisement
Dia menegaskan pihaknya terus berusaha untuk melakukan integrasi NIK dengan NPWP bersama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Adapun pemadanan dilakukan dengan berbagi data dan informasi mengenai penduduk Indonesia dari Ditjen Dukcapil dengan informasi terkait wajib pajak yang terdapat di Ditjen Pajak. Dengan demikian, diharapkan data di kedua instansi bisa segera terintegrasi agar tidak terdapat permasalahan saat implementasi NIK sebagai NPWP.
BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga JBT Setor Pajak Bahan Bakar Rp2,6 Triliun ke DIY dan Jateng
Suryo mengungkapkan pihaknya bersama Ditjen Dukcapil akan terus bekerja sama, salah satunya baru-baru ini dengan pembaharuan kerja sama tentang pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam layanan Ditjen Pajak.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk terus meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data yang kedua instansi lakukan.
Kesepakatan ini juga bertujuan untuk terus mengefektifkan fungsi dan peran para pihak guna sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak, melengkapi master file wajib pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan melalui pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik.
Integrasi data kependudukan dan perpajakan pun akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintah maupun non pemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seusai Libur Panjang Malioboro Disemprot Air, Warga Diminta Tertib
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Avtur Mahal, Biaya Tambahan Tiket Pesawat Naik, Ini Dampaknya
- Program Bedah Rumah Diperluas Tahun Ini Jangkau Seluruh Daerah
- Nasib BBM Nonsubsidi Belum Pasti, Harga Sekarang Hanya Sementara
- Indonesia Buka Opsi Impor Minyak dari Rusia untuk Amankan BBM
- Harga Tiket Pesawat Naik Tapi Ditahan Agar Tak Melonjak
- Menkeu Sebut SAL Rp420 Triliun, Jadi Antisipasi Harga Minyak
- Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp2,85 Juta per Gram
Advertisement
Advertisement





