Advertisement

Promo November

QRIS Berlaku di Singapura, Tak Perlu Lagi Tukar Uang Terlalu Banyak

Mia Chitra Dinisari
Sabtu, 18 November 2023 - 20:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
QRIS Berlaku di Singapura, Tak Perlu Lagi Tukar Uang Terlalu Banyak Ilustrasi penggunaan QRIS. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sistem pembayaran berbasis QR code atau QR cross-border untuk bertransaksi keuangan mulai berlaku di Singapura, Jumat (17/11/2023).

Dilansir dari laman BI, QRIS antarnegara adalah sistem pembayaran lintas negara (cross-border payment) berbasis kode QR yang dapat digunakan untuk transaksi lintas negara. 

Advertisement

Baca Juga:

Per September, Pengguna QRIS Livin' Merchant di DIY Capai 13.000

Ini Cara Mudah Daftar QRIS untuk UMKM

BI DIY Sebut Masyarakat Makin Terbiasa Bertransaksi Pakai QRIS

Dengan QRIS antarnegara, transaksi antarnegara tidak perlu lagi mengkonversi atau menukarkan mata uang lagi saat berbelanja di negara yang dikunjunginya, cukup dengan memindai kode QR.  Jadi, pembayaran atas transaksi yang dilakukan wisatawan asing di Indonesia dapat dilakukan dengan memindai QRIS merchant Indonesia dengan menggunakan aplikasi pembayaran negaranya.

Sebaliknya, pembayaran atas transaksi wisatawan Indonesia dapat dilakukan dengan memindai QR standard negara yang dikunjunginya dengan menggunakan aplikasi pembayaran Indonesia. 

Berikut langkah cara menggunakan QR Cross-Border atau QR antarnegara ini!

  1. Unduh aplikasi perbankan atau jasa keuangan. Pastikan kamu memiliki aplikasi perbankan atau jasa keuangan yang mendukung QRIS antarnegara di ponsel kamu
  2. Buka aplikasi pembayaran tersebut
  3. Klik menu “Scan QRIS".
  4. Masukkan jumlah nominal yang harus dibayar atau ditransfer, dalam mata uang negara asal. Misal 10 dolar Singapura.
  5. Konfirmasi tujuan dan nominal dalam Rupiah (otomatis sudah terkonversi)
  6. Masukkan PIN Anda akan menerima notifikasi bahwa transaksi berhasil dilakukan.
  7. Pembayaran dengan QRIS antarnegara selesai dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement