Advertisement
Wuih! Utang Indonesia Kini Nyaris Tembus Rp8.000 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah utang pemerintah pada akhir Oktober 2023 mencapai Rp7.950,52 triliun.
Posisi utang itu naik dari September 2023 yang tercatat sebesar Rp7.891,61 triliun.
Advertisement
Secara rasio, utang pemerintah pada Oktober 2023 mencapai 37,68% terhadap PDB, lebih rendah dari bulan sebelumnya yang sebesar 37,95 terhadap PDB.
Kemenkeu menyatakan, rasio utang tersebut juga lebih rendah dibandingkan dengan periode akhir 2022 dan masih di bawah batas aman 60% PDB sesuai dengan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
“Rasio ini juga masih lebih baik dari yang telah ditetapkan pada kisaran 40% dalam Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2023-2026,” tulis Kemenkeu dalam Buku APBN Kita Edisi November 2023, Selasa (28/11/2023).
Kemenkeu menyatakan, pemerintah senantiasa mengelola utang secara cermat dan terukur dengan memperhatikan komposisi mata uang, suku bunga, serta jatuh tempo yang optimal.
Utang pemerintah didominasi dari dalam negeri dengan proporsi sebesar 71,78%. Ini sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.
BACA JUGA: Pemda DIY Bakal Utang ke Bank BUMD Rp116 Miliar untuk Pembangunan Jalan
Berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa Surat berharga Negara (SBN) yang mencapai 88,66%. Pemerintah juga mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengah panjang dan mengelola portofolio utang secara aktif.
Per periode ini, profil jatuh tempo utang pemerintah terhitung cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ ATM) di kisaran delapan tahun.
Lebih lanjut, tercatat bank merupakan pemegang SBN domestik terbesar, yang pada Oktober 2023 mencapai 29,18%. Kemudian, perusahaan asuransi dan dana pensiun di posisi kedua terbesar, yaitu 18,49%.
Sementara itu, Bank Indonesia memegang 17,20% SBN yang digunakan sebagai instrumen pengelolaan moneter. Investor asing hanya memiliki SBN domestik 14,68% termasuk kepemilikan oleh pemerintah dan bank sentral asing.
Sisanya, kepemilikan SBN dipegang oleh institusi domestik lainnya untuk memenuhi kebutuhan investasi dan pengelolaan keuangan institusi bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Bank Banten Optimistis Terus Tumbuh dan Bersinergi
- Harga Emas Antam Hari Ini 1 September 2025 Turun Tipis
- KAI Commuter Tetap Operasikan 1.063 Perjalanan KRL 1 September
- Harga BBM Terbaru Pertamina di SPBU per 1 September, Turun
- BPS: Deflasi Agustus 2025 Tercatat 0,08 Persen
- Inflasi Agustus 2,31 Persen Dipicu Harga Bawang Merah dan Beras
- Daftar Rencana Stimulus Ekonomi Pemerintah hingga Akhir 2025
Advertisement
Advertisement