Advertisement
Wuih! Utang Indonesia Kini Nyaris Tembus Rp8.000 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah utang pemerintah pada akhir Oktober 2023 mencapai Rp7.950,52 triliun.
Posisi utang itu naik dari September 2023 yang tercatat sebesar Rp7.891,61 triliun.
Advertisement
Secara rasio, utang pemerintah pada Oktober 2023 mencapai 37,68% terhadap PDB, lebih rendah dari bulan sebelumnya yang sebesar 37,95 terhadap PDB.
Kemenkeu menyatakan, rasio utang tersebut juga lebih rendah dibandingkan dengan periode akhir 2022 dan masih di bawah batas aman 60% PDB sesuai dengan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
“Rasio ini juga masih lebih baik dari yang telah ditetapkan pada kisaran 40% dalam Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2023-2026,” tulis Kemenkeu dalam Buku APBN Kita Edisi November 2023, Selasa (28/11/2023).
Kemenkeu menyatakan, pemerintah senantiasa mengelola utang secara cermat dan terukur dengan memperhatikan komposisi mata uang, suku bunga, serta jatuh tempo yang optimal.
Utang pemerintah didominasi dari dalam negeri dengan proporsi sebesar 71,78%. Ini sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.
BACA JUGA: Pemda DIY Bakal Utang ke Bank BUMD Rp116 Miliar untuk Pembangunan Jalan
Berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa Surat berharga Negara (SBN) yang mencapai 88,66%. Pemerintah juga mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengah panjang dan mengelola portofolio utang secara aktif.
Per periode ini, profil jatuh tempo utang pemerintah terhitung cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ ATM) di kisaran delapan tahun.
Lebih lanjut, tercatat bank merupakan pemegang SBN domestik terbesar, yang pada Oktober 2023 mencapai 29,18%. Kemudian, perusahaan asuransi dan dana pensiun di posisi kedua terbesar, yaitu 18,49%.
Sementara itu, Bank Indonesia memegang 17,20% SBN yang digunakan sebagai instrumen pengelolaan moneter. Investor asing hanya memiliki SBN domestik 14,68% termasuk kepemilikan oleh pemerintah dan bank sentral asing.
Sisanya, kepemilikan SBN dipegang oleh institusi domestik lainnya untuk memenuhi kebutuhan investasi dan pengelolaan keuangan institusi bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 134.000 Naik Kereta Api dari Jakarta
- 96 Unit KRL Baru Siap Meluncur di Jabodetabek
- Cadangan Beras Indonesia Capai 4 Juta Ton, Mentan: Simbol Kemandirian Bangsa
- Gedung Putih Banding Atas Putusan Pengadilan Perdagangan Yang Membatalkan Tarif Trump
- Jelang Iduladha, Harga Daging Sapi Stabil
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam di Pegadaian Kembali Anjlok Hari Ini 30 Mei 2025, Ini Daftar Harganya
- Cadangan Beras Indonesia Capai 4 Juta Ton, Mentan: Simbol Kemandirian Bangsa
- 96 Unit KRL Baru Siap Meluncur di Jabodetabek
- Hari Kedua Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, 15.628 Penumpang Tiba di Daop 6 Yogyakarta
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 134.000 Naik Kereta Api dari Jakarta
- Penerapan Kemasan Rokok Polos Diminta Diberlakukan di Indonesia, WHO: Untuk Menangkal Produk Berbahaya
Advertisement