Disnakertrans DIY Peringatkan Pengusaha Tidak Patuh UMK Bisa Dicabut Izinnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY meminta agar para pengusaha atau pemberi kerja bisa patuh memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024 yang telah ditetapkan, dan berlaku pada awal tahun depan.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan akan dilakukan pendekatan secara preventif, edukatif, sampai dengan pencabutan izin usaha.
Advertisement
"Sesuai dengan mekanisme pengawasan. Mendasarkan PP No. 51 Tahun 2023. Untuk aduan pelayanan ketenagakerjaan termasuk pembayaran upah tidak sesuai UMK dapat mengakses layanan aduan Sasadhara di website Disnakertrans DIY," ucapnya, Jumat (15/12/2023).
Dia menyebut meski ada ancaman pencabutan izin, namun sejauh ini belum ada perusahaan yang ngeyel sampai dicabut izinnya. Menurutnya pembinaan dan pengawasan, selama ini dilakukan bersama dengan lembaga Tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
"Sehingga belum ada yang sampai dengan pencabutan izin usaha," jelasnya.
BACA JUGA: Sah! UMP DIY 2024 Naik 7,27% Menjadi Rp2.125.897
Pemerintah daerah (Pemda) DIY telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. UMK tertinggi masih dipegang Kota Jogja sebesar Rp2.492.997 naik Rp168.221,49 (7,24%). Sementara persentase kenaikan tertinggi ditetapkan oleh Kulonprogo naik sebesar Rp157.289,80 (7,67%) menjadi Rp2.207.736,95.
Persentase kenaikan UMK terendah oleh Gunungkidul dengan kenaikan Rp138.815,00 (6,77%) menjadi Rp2.188.041. Sementara Sleman naik Rp156.457,17 (7,25%) menjadi Rp2.315.976,39, dan Bantul naik Rp150.024,18 (7,26%) menjadi Rp2.216.463.
Sebelumnya, Wakil Ketua Apindo DIY sekaligus Komite Tetap Pembinaan dan Pengembangan Kesekretariatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, Timotius Apriyanto mengatakan terkait dengan penetapan kenaikan UMK, pengusaha akan taat pada konstitusi dan hukum.
"Jadi kami pasti bisa menerima kenaikan UMK ini sebagai sebuah kebijakan publik DIY untuk pengupahan. Hanya kami sampaikan memang saat ini dunia usaha sedang tidak baik-baik saja," ungkapnya.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyampaikan menolak kenaikan UMK DIY dikisaran 7% dibandingkan tahun lalu. Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan buruh hanya menjadi pelengkap pembangunan tanpa menikmati hasil pembangunan, yakni kesejahteraan melalui kenaikan UMK yang signifikan.
"Menolak dengan tegas UMK se DIY 2024. Bersama seluruh pekerja/buruh di DIY merasa kecewa berat lantaran hanya menjadi pelengkap pembangunan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Angka Konsumsi Ikan oleh Masyarakat Bantul Masih Rendah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
- Menko Bidang Pangan Sebut Ada Rencana Setop Impor Beras Tahun Depan
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Capai 4,7 hingga 4,9 Persen di 2025
- Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
- Sah! Maya Watono Jabat Direktur Utama Holding BUMN InJourney, Berikut Profilnya
- Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS dari Lawatannya ke Inggris
Advertisement
Advertisement