Advertisement
Disnakertrans DIY Peringatkan Pengusaha Tidak Patuh UMK Bisa Dicabut Izinnya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY meminta agar para pengusaha atau pemberi kerja bisa patuh memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024 yang telah ditetapkan, dan berlaku pada awal tahun depan.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan akan dilakukan pendekatan secara preventif, edukatif, sampai dengan pencabutan izin usaha.
Advertisement
"Sesuai dengan mekanisme pengawasan. Mendasarkan PP No. 51 Tahun 2023. Untuk aduan pelayanan ketenagakerjaan termasuk pembayaran upah tidak sesuai UMK dapat mengakses layanan aduan Sasadhara di website Disnakertrans DIY," ucapnya, Jumat (15/12/2023).
Dia menyebut meski ada ancaman pencabutan izin, namun sejauh ini belum ada perusahaan yang ngeyel sampai dicabut izinnya. Menurutnya pembinaan dan pengawasan, selama ini dilakukan bersama dengan lembaga Tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
"Sehingga belum ada yang sampai dengan pencabutan izin usaha," jelasnya.
BACA JUGA: Sah! UMP DIY 2024 Naik 7,27% Menjadi Rp2.125.897
Pemerintah daerah (Pemda) DIY telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. UMK tertinggi masih dipegang Kota Jogja sebesar Rp2.492.997 naik Rp168.221,49 (7,24%). Sementara persentase kenaikan tertinggi ditetapkan oleh Kulonprogo naik sebesar Rp157.289,80 (7,67%) menjadi Rp2.207.736,95.
Persentase kenaikan UMK terendah oleh Gunungkidul dengan kenaikan Rp138.815,00 (6,77%) menjadi Rp2.188.041. Sementara Sleman naik Rp156.457,17 (7,25%) menjadi Rp2.315.976,39, dan Bantul naik Rp150.024,18 (7,26%) menjadi Rp2.216.463.
Sebelumnya, Wakil Ketua Apindo DIY sekaligus Komite Tetap Pembinaan dan Pengembangan Kesekretariatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, Timotius Apriyanto mengatakan terkait dengan penetapan kenaikan UMK, pengusaha akan taat pada konstitusi dan hukum.
"Jadi kami pasti bisa menerima kenaikan UMK ini sebagai sebuah kebijakan publik DIY untuk pengupahan. Hanya kami sampaikan memang saat ini dunia usaha sedang tidak baik-baik saja," ungkapnya.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyampaikan menolak kenaikan UMK DIY dikisaran 7% dibandingkan tahun lalu. Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan buruh hanya menjadi pelengkap pembangunan tanpa menikmati hasil pembangunan, yakni kesejahteraan melalui kenaikan UMK yang signifikan.
"Menolak dengan tegas UMK se DIY 2024. Bersama seluruh pekerja/buruh di DIY merasa kecewa berat lantaran hanya menjadi pelengkap pembangunan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement