Advertisement
Aturan BSU Sudah Diteken, Pekerja Gaji di Bawah 3,5 Juta Dapat Bantuan Rp600.000
Bantuan Subsidi Upah / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta bakal mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000. Hal ini setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meneken aturan yang mengatur teknis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Program BSU itu merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang bakal ditetapkan mulai 5 Juni 2025.
Adapun, regulasi mengenai penyaluran BSU itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh yang diteken pada 2 Juni 2025.
Advertisement
Dalam beleidnya, Pasal 2 Permen Ketenagakerjaan Nomor 5/2025 menjelaskan bahwa pemberian BSU itu dilakukan sebagai upaya mendorong daya beli masyarakat.
“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Rabu (4/6/2025).
Dalam aturannya, pekerja yang mendapat subsidi tersebut harus memenuhi 3 persyaratan utama. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Teknisnya, karyawan yang memenuhi kriteria tersebut bakal mendapat bantuan subsidi upah senilai Rp600.000 yang bakal disalurkan lewat dua kali pembayaran. Di mana, pada bulan pertama akan dibayarkan BSU senilai Rp300.000 diikuti pada bulan selanjutnya.
BACA JUGA: Pemerintah Umumkan Bakal Beri Subsidi Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengguyur enam paket insentif ekonomi pada 5 Juni 2025. Ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2025 dan kuartal III/2025.
Enam paket kebijakan insentif ekonomi tersebut yaitu diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bansos, subsidi upah, dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas dengan jajaran kementerian/lembaga terkait pada Jumat (24/5/2025).
“Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
Advertisement
Klinik Merah Putih Jadi Pembahasan di Jampusnas 2025 Sleman
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Hyundai Siap Garap Proyek Mobil Nasional Indonesia Berbasis Listrik
- Pakar UMY Bilang Pelarangan Thrifting Butuh Masa Transisi
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam Turun, UBS dan Galeri24 Naik
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- Ekonom Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III Menguat
- Garuda Indonesia Dorong Pengembangan SDM lewat Program Magang
- Pengakuan FAO atas Salak Bali Buka Peluang Agrowisata Dunia
Advertisement
Advertisement



