Nasib Tol Getaci Dievaluasi, Pemerintah Cari Formula Baru
Pemerintah merestrukturisasi proyek Tol Getaci setelah dua kali lelang gagal menarik investor. Evaluasi ditargetkan selesai pada 2027.
Bantuan Subsidi Upah - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA — Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta bakal mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000. Hal ini setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meneken aturan yang mengatur teknis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Program BSU itu merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang bakal ditetapkan mulai 5 Juni 2025.
Adapun, regulasi mengenai penyaluran BSU itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh yang diteken pada 2 Juni 2025.
Dalam beleidnya, Pasal 2 Permen Ketenagakerjaan Nomor 5/2025 menjelaskan bahwa pemberian BSU itu dilakukan sebagai upaya mendorong daya beli masyarakat.
“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Rabu (4/6/2025).
Dalam aturannya, pekerja yang mendapat subsidi tersebut harus memenuhi 3 persyaratan utama. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Teknisnya, karyawan yang memenuhi kriteria tersebut bakal mendapat bantuan subsidi upah senilai Rp600.000 yang bakal disalurkan lewat dua kali pembayaran. Di mana, pada bulan pertama akan dibayarkan BSU senilai Rp300.000 diikuti pada bulan selanjutnya.
BACA JUGA: Pemerintah Umumkan Bakal Beri Subsidi Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengguyur enam paket insentif ekonomi pada 5 Juni 2025. Ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2025 dan kuartal III/2025.
Enam paket kebijakan insentif ekonomi tersebut yaitu diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bansos, subsidi upah, dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas dengan jajaran kementerian/lembaga terkait pada Jumat (24/5/2025).
“Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah merestrukturisasi proyek Tol Getaci setelah dua kali lelang gagal menarik investor. Evaluasi ditargetkan selesai pada 2027.
Justin Hubner mencetak gol saat Fortuna Sittard menghadapi FC Metz, di tengah kepastian dirinya absen membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026.
BTS cetak rekor baru di Spotify! Jadi artis pertama dengan 6 video musik di Top 10 Global Music Videos Chart. Dynamite, Butter, DNA, dan lainnya!
Na Hyun-soo tampil menjanjikan di AVC Cup 2026 dan menambah opsi Hyundai Hillstate menjelang V-League 2026/2027 yang juga diperkuat Megawati Hangestri.
Aplikasi kunci gitar terbaik 2026, dari Ultimate Guitar hingga Yousician. Temukan chord dan belajar gitar dengan mudah di HP.
Bocoran MacBook Neo 2: chip A19 Pro, RAM 12GB, dan dukungan Apple Intelligence. Laptop murah Apple ini dijadwalkan rilis 2027. Simak selengkapnya!