Advertisement

Aturan BSU Sudah Diteken, Pekerja Gaji di Bawah 3,5 Juta Dapat Bantuan Rp600.000

Alifian Asmaaysi
Rabu, 04 Juni 2025 - 15:37 WIB
Ujang Hasanudin
Aturan BSU Sudah Diteken, Pekerja Gaji di Bawah 3,5 Juta Dapat Bantuan Rp600.000 Bantuan Subsidi Upah / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta bakal mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000. Hal ini setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meneken aturan yang mengatur teknis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Program BSU itu merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang bakal ditetapkan mulai 5 Juni 2025.

Adapun, regulasi mengenai penyaluran BSU itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh yang diteken pada 2 Juni 2025.

Advertisement

Dalam beleidnya, Pasal 2 Permen Ketenagakerjaan Nomor 5/2025 menjelaskan bahwa pemberian BSU itu dilakukan sebagai upaya mendorong daya beli masyarakat.

“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Rabu (4/6/2025).

Dalam aturannya, pekerja yang mendapat subsidi tersebut harus memenuhi 3 persyaratan utama. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Teknisnya, karyawan yang memenuhi kriteria tersebut bakal mendapat bantuan subsidi upah senilai Rp600.000 yang bakal disalurkan lewat dua kali pembayaran. Di mana, pada bulan pertama akan dibayarkan BSU senilai Rp300.000 diikuti pada bulan selanjutnya.

BACA JUGA: Pemerintah Umumkan Bakal Beri Subsidi Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengguyur enam paket insentif ekonomi pada 5 Juni 2025. Ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2025 dan kuartal III/2025.

Enam paket kebijakan insentif ekonomi tersebut yaitu diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bansos, subsidi upah, dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas dengan jajaran kementerian/lembaga terkait pada Jumat (24/5/2025).

“Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dialog PT KAI dan Warga Lempuyangan Masih Buntu, Masyarakat Kirim Surat Keberatan Kedua

Jogja
| Jum'at, 06 Juni 2025, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Garebeg Besar Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Digelar Hari Ini, Mulai Pukul 09.00 WIB

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 07:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement