Advertisement
BPR Wijaya Kusuma Bangkrut dan Ditutup, Begini Nasib Nasabahnya
Bank peserta LPS - ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma per 4 Januari 2024 lalu. Lantas bagaimana nasib nasabahnya?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memproses dan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur hingga 31 Mei 2024.
Advertisement
"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Jumat (5/1/2023)
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 4 Januari 2024 karena BPR tersebut tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan.
BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma di Awal 2024
Selanjutnya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Dari Sawah ke Tanah Suci, Kisah Mardijiyono Menjemput Haji di Usia 103
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








