Advertisement
OJK DIY Sebut Ada 2 Pegadaian Sedang Mengurus Izin

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyampaikan, sampai saat ini ada dua pegadaian yang sedang mengajikan izin. Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan prosesnya masih terus berlangsung.
"Sampai dengan saat ini yang mengajukan izin ada dua pergadaian masih dalam proses," ucapnya, Minggu (14/01/2024).
Advertisement
Sementara terkait dengan penindakan pegadaian ilegal, OJK DIY terus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
"Untuk penindakan kami masih berkoordinasi dengan Satgas PASTI untuk penertibannya," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan terkait dengan pegadaian ilegal OJK DIY sedang melakukan identifikasi dan survei kembali untuk memastikan keberadaan pegadaian yang dimaksud. Selanjutnya akan dikirimkan surat untuk mengajukan perizinan.
"Kami sedang identifikasi dan survei kembali untuk memastikan keberadaan pegadaian dimaksud," ungkapnya.
Sebelumnya dia menyampaikan jumlah pegadaian berizin di DIY saat ini masih sembilan entitas. Ia membenarkan terjadi kecenderungan para pelaku bisnis pegadaian ilegal enggan mengurus izin. Terbukti sejak diundangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian, baru 9 entitas yang legal.
BACA JUGA: Kenapa Pegadaian Ilegal Enggan Mengurus Izin? Ini Kata OJK DIY
Pegadaian ilegal berpandangan dari sisi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dianggap memberatkan. Juga kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dianggap memberatkan.
"Pegadaian ilegal enggan mengurus perizinan usahanya kepada OJK. Persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dimaksud dan kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dirasa memberatkan mereka, menurut yang belum berizin," kata Parjiman.
Parjiman menyampaikan, pada prinsipnya setiap entitas yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan wajib mendapatkan izin usaha dari otoritas yang berwenang.
"Apabila suatu entitas tetap melakukan kegiatan tanpa adanya izin dari otoritas yang berwenang disebut sebagai entitas ilegal," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mengenal Hunian Dekat Pusat Transportasi Bernama TOD yang Kini Didorong Tumbuh oleh Pemerintah
- PLN UP3 Yogyakarta Mencatat Ada Penambahan Lima SPKLU Tahun Ini, Berikut Lokasinya
- 10 KA Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara pada 15 Juni 2025
- Direksi dan Komisaris Pertamina Diubah, Oki Muraza Jadi Wakil Dirut
- Pertamina Catat Laba Bersih Rp49,54 Triliun pada 2024
Advertisement

Jalur Trans Jogja Sampai Terminal Wates Kulonprogo Sulit Terealisasi, Ini Kendalanya
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Hunian Dekat Pusat Transportasi Bernama TOD yang Kini Didorong Tumbuh oleh Pemerintah
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 17 Juni 2025 Naik, 1 Gram Dibandrol Rp2,024 Juta
- BPR Berguguran, Per Maret 2025 Tercatat Ada 1.345 Bank Perkreditan Rakyat
- Dampak Perjanjian IUAE-CEPA, Ekspor DIY ke Timur Tengah Naik 20%
- 99,18% Penduduk Terdaftar JKN, Pemda DIY Perkuat Komitmen Pertahankan UHC
- Libur Sekolah, Pertamina Jamin Ketersediaan BBM dan Elpiji di DIY Tetap Aman
- Bikin Manufaktur RI Rentan, Pemerintah Waspadai Tensi Geopolitik Dunia
Advertisement
Advertisement