Advertisement

OJK DIY Sebut Ada 2 Pegadaian Sedang Mengurus Izin

Anisatul Umah
Minggu, 14 Januari 2024 - 12:57 WIB
Ujang Hasanudin
OJK DIY Sebut Ada 2 Pegadaian Sedang Mengurus Izin Ilustrasi gadai - Ist./Madani

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyampaikan, sampai saat ini ada dua pegadaian yang sedang mengajikan izin. Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan prosesnya masih terus berlangsung.

"Sampai dengan saat ini yang mengajukan izin ada dua pergadaian masih dalam proses," ucapnya, Minggu (14/01/2024).

Advertisement

Sementara terkait dengan penindakan pegadaian ilegal, OJK DIY terus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

"Untuk penindakan kami masih berkoordinasi dengan Satgas PASTI untuk penertibannya," paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan terkait dengan pegadaian ilegal OJK DIY sedang melakukan identifikasi dan survei kembali untuk memastikan keberadaan pegadaian yang dimaksud. Selanjutnya akan dikirimkan surat untuk mengajukan perizinan.

"Kami sedang identifikasi dan survei kembali untuk memastikan keberadaan pegadaian dimaksud," ungkapnya.

Sebelumnya dia menyampaikan jumlah pegadaian berizin di DIY saat ini masih sembilan entitas. Ia  membenarkan terjadi kecenderungan para pelaku bisnis pegadaian ilegal enggan mengurus izin. Terbukti sejak diundangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian, baru 9 entitas yang legal.

BACA JUGA: Kenapa Pegadaian Ilegal Enggan Mengurus Izin? Ini Kata OJK DIY

Pegadaian ilegal berpandangan dari sisi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dianggap memberatkan. Juga kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dianggap memberatkan.

"Pegadaian ilegal enggan mengurus perizinan usahanya kepada OJK. Persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dimaksud dan kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dirasa memberatkan mereka, menurut yang belum berizin," kata Parjiman.

Parjiman menyampaikan, pada prinsipnya setiap entitas yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan wajib mendapatkan izin usaha dari otoritas yang berwenang.

"Apabila suatu entitas tetap melakukan kegiatan tanpa adanya izin dari otoritas yang berwenang disebut sebagai entitas ilegal," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Jogja Kembali dan Jam Buka

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement