Advertisement
OJK DIY Sebut Ada 2 Pegadaian Sedang Mengurus Izin

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyampaikan, sampai saat ini ada dua pegadaian yang sedang mengajikan izin. Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan prosesnya masih terus berlangsung.
"Sampai dengan saat ini yang mengajukan izin ada dua pergadaian masih dalam proses," ucapnya, Minggu (14/01/2024).
Advertisement
Sementara terkait dengan penindakan pegadaian ilegal, OJK DIY terus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
"Untuk penindakan kami masih berkoordinasi dengan Satgas PASTI untuk penertibannya," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan terkait dengan pegadaian ilegal OJK DIY sedang melakukan identifikasi dan survei kembali untuk memastikan keberadaan pegadaian yang dimaksud. Selanjutnya akan dikirimkan surat untuk mengajukan perizinan.
"Kami sedang identifikasi dan survei kembali untuk memastikan keberadaan pegadaian dimaksud," ungkapnya.
Sebelumnya dia menyampaikan jumlah pegadaian berizin di DIY saat ini masih sembilan entitas. Ia membenarkan terjadi kecenderungan para pelaku bisnis pegadaian ilegal enggan mengurus izin. Terbukti sejak diundangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian, baru 9 entitas yang legal.
BACA JUGA: Kenapa Pegadaian Ilegal Enggan Mengurus Izin? Ini Kata OJK DIY
Pegadaian ilegal berpandangan dari sisi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dianggap memberatkan. Juga kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dianggap memberatkan.
"Pegadaian ilegal enggan mengurus perizinan usahanya kepada OJK. Persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dimaksud dan kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dirasa memberatkan mereka, menurut yang belum berizin," kata Parjiman.
Parjiman menyampaikan, pada prinsipnya setiap entitas yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan wajib mendapatkan izin usaha dari otoritas yang berwenang.
"Apabila suatu entitas tetap melakukan kegiatan tanpa adanya izin dari otoritas yang berwenang disebut sebagai entitas ilegal," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berikut Dampak Kebijakan Trump Terhadap Harga Emas dan Nilai Tukar Rupiah Menurut Pakar
- Pengamat: Rupiah Melemah Karena Perang Dagang AS
- Arus Balik, KAI Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 28.319 Pelanggan
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
Advertisement

Libur Lebaran, Kunjungan Wisatawan ke Kaliurang Merangkak Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
- Kepala Penelitian AI Meta Mendadak Mundur, Meta Platforms Inc Berisiko Kesulitan Bersaing dengan Kompetitor
- Okupansi Hotel di DIY Turun 20% Dibandingkan Lebaran Tahun Lalu
- Hari Ketiga Lebaran, 40 Ribu Lebih penumpang Kereta Api Kembali ke Jakarta
- Perdana Menteri Kanada Sebut Kebijakan Tarif Trump Bakal Ubah Fundamental Perdagangan Global
- Kebijakan Tarif Donald Trump Bisa Memicu Resesi Ekonomi di Indonesia
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
Advertisement
Advertisement