Advertisement
Protes soal Pajak, Inul Minta Pemerintah Bedakan Karaoke Keluarga dan Diskotek

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pedangdut sekaligus pemilik tempat karaoke Inul Vizta, Inul Daratista meminta pemerintah membedakan perizinan dan aturan pajak untuk karaoke keluarga dan diskotek atau kelab malam.
Komentar tersebut disampaikan Inul seiring adanya Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Advertisement
Bukan tanpa alasan. Inul mengungkapkan, antara karaoke keluarga dan kelab malam dari sisi pendapatan sangat jauh berbeda. Apalagi, kelab malam meraup untung besar lantaran menjual minuman beralkohol hingga live music. “Income tidak segede club malam. Ada LC-miras-VIP karaoke-Live music dll. Pendapatan mereka 1.000 kali lipat gedenya daripada usaha saya,” jelas Inul melalui unggahan Instagram-nya, dikutip Minggu (14/1/2024).
Meski diakui Inul usahanya diuntungkan lantaran mendapatkan izin usaha yang sama, yakni dapat menjual minuman beralkohol dan lainnya, tetapi kebijakan dikembalikan kepada masing-masing daerah.
“Meskipun kami diuntungkan karena izin sama, yang artinya boleh jualan juga, tapi berhubung setiap perda [peraturan daerah] punya aturan beda dan banyak yang tidak izinkan, kami jualan hanya jus dan makanan sehat sesuai usaha kita yaitu karaoke keluarga,” ungkapnya.
Di sisi lain, adanya kenaikan pajak hiburan 40%-75% menjadi beban berat bagi pelaku usaha karaoke keluarga. Pasalnya, usaha karaoke keluarga sedang pada tahap pemulihan pasca dihantam pandemi Covid-19.
Selain itu, pendapatan bulanan karaoke bulanan juga digunakan untuk membayar royalti, sewa gedung, membayar karyawan, hingga biaya-biaya lainnya sehingga keuntungan yang diperoleh sangat sedikit.
BACA JUGA: Ngomel di Instagram, Inul Daratista : Kok Bisa Ya Anda Punya Lambe Turah-Turah
“Kalau saya tutup semua karaoke saya, 5000 orang karyawan saya juga pastinya nggak bisa kerja untuk kasih makan keluarganya, belum lagi teman-teman saya yang lain ditotal malah ribuan pengangguran yang terjadi..” jelasnya.
Tutupnya sejumlah tempat karaoke juga berdampak negatif terhadap komponis atau pencipta lagu hingga penyanyi, lantaran tidak ada pembayaran royalti dari tempat karaoke. “Coba pajak hiburan cuma 20 persen masih wajar kami pengusaha hiburan juga bisa nafas. Bayar royalti, bayar maintenance dan lain-lain sewa tempat apa semua enggak dipikirin?” ujar Inul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berikut Dampak Kebijakan Trump Terhadap Harga Emas dan Nilai Tukar Rupiah Menurut Pakar
- Pengamat: Rupiah Melemah Karena Perang Dagang AS
- Arus Balik, KAI Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 28.319 Pelanggan
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Okupansi Hotel di DIY Turun 20% Dibandingkan Lebaran Tahun Lalu
- Hari Ketiga Lebaran, 40 Ribu Lebih penumpang Kereta Api Kembali ke Jakarta
- Perdana Menteri Kanada Sebut Kebijakan Tarif Trump Bakal Ubah Fundamental Perdagangan Global
- Kebijakan Tarif Donald Trump Bisa Memicu Resesi Ekonomi di Indonesia
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
- IHSG Sempat Anjlok, BEI DIY Sebut Tak Turunkan Minat Investasi
- Jaga Stabilitas Harga, Disperindag DIY Gelar Pasar Murah 6 Kali Selama Ramadan 2025
Advertisement
Advertisement