Advertisement

Promo November

Protes soal Pajak, Inul Minta Pemerintah Bedakan Karaoke Keluarga dan Diskotek

Ni Luh Anggela
Minggu, 14 Januari 2024 - 16:07 WIB
Arief Junianto
Protes soal Pajak, Inul Minta Pemerintah Bedakan Karaoke Keluarga dan Diskotek Ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pedangdut sekaligus pemilik tempat karaoke Inul Vizta, Inul Daratista meminta pemerintah membedakan perizinan dan aturan pajak untuk karaoke keluarga dan diskotek atau kelab malam.

Komentar tersebut disampaikan Inul seiring adanya Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Advertisement

Bukan tanpa alasan. Inul mengungkapkan, antara karaoke keluarga dan kelab malam dari sisi pendapatan sangat jauh berbeda. Apalagi, kelab malam meraup untung besar lantaran menjual minuman beralkohol hingga live music. “Income tidak segede club malam. Ada LC-miras-VIP karaoke-Live music dll. Pendapatan mereka 1.000 kali lipat gedenya daripada usaha saya,” jelas Inul melalui unggahan Instagram-nya, dikutip Minggu (14/1/2024).

Meski diakui Inul usahanya diuntungkan lantaran mendapatkan izin usaha yang sama, yakni dapat menjual minuman beralkohol dan lainnya, tetapi kebijakan dikembalikan kepada masing-masing daerah. 

“Meskipun kami diuntungkan karena izin sama, yang artinya boleh jualan juga, tapi berhubung setiap perda [peraturan daerah] punya aturan beda dan banyak yang tidak izinkan, kami jualan hanya jus dan makanan sehat sesuai usaha kita yaitu karaoke keluarga,” ungkapnya. 

Di sisi lain, adanya kenaikan pajak hiburan 40%-75% menjadi beban berat bagi pelaku usaha karaoke keluarga. Pasalnya, usaha karaoke keluarga sedang pada tahap pemulihan pasca dihantam pandemi Covid-19.

Selain itu, pendapatan bulanan karaoke bulanan juga digunakan untuk membayar royalti, sewa gedung, membayar karyawan, hingga biaya-biaya lainnya sehingga keuntungan yang diperoleh sangat sedikit.

BACA JUGA: Ngomel di Instagram, Inul Daratista : Kok Bisa Ya Anda Punya Lambe Turah-Turah

Sebelumnya, Inul mengungkapkan kekhawatiran dengan adanya kenaikan pajak hingga 75% ini. Dia khawatir, kebijakan ini dapat membuat para pengusaha karaoke gulung tikar hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau saya tutup semua karaoke saya, 5000 orang karyawan saya juga pastinya nggak bisa kerja untuk kasih makan keluarganya, belum lagi teman-teman saya yang lain ditotal malah ribuan pengangguran yang terjadi..” jelasnya.

Tutupnya sejumlah tempat karaoke juga berdampak negatif terhadap komponis atau pencipta lagu hingga penyanyi, lantaran tidak ada pembayaran royalti dari tempat karaoke. “Coba pajak hiburan cuma 20 persen masih wajar kami pengusaha hiburan juga bisa nafas. Bayar royalti, bayar maintenance dan lain-lain sewa tempat apa semua enggak dipikirin?” ujar Inul. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement