Advertisement
Tok! Presiden Setujui Revisi Regulasi Panel Surya, Ekspor Listrik ke PLN Dihapus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2021 tentang pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) pada awal Januari 2024 lalu.
Saat ini, revisi beleid itu telah masuk tahap perundang-undangan dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. “Sudah disetujui Presiden Jokowi, sudah ditandatangani Pak Menteri sekarang tinggal proses perundangan saja,” kata Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Andriah Feby Misna saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Advertisement
Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum diharapkan dapat menjadi jalan tengah. Sejauh ini, terdapat tarikan kepentingan PLN dengan industri dan masyarakat yang berinisiatif untuk meningkatkan pemasangan panel surya mendatang.
Beberapa kali inisiatif pembenahan beleid itu jalan di tempat lantaran kekhawatiran ihwal beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Persoalan lainnya yakni kelebihan pasokan listrik atau oversupply yang saat ini masih ditanggung PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Belakangan, kata Feby, perbedaan perspektif antar kementerian dan lembaga itu bisa diatasi dengan ketentuan yang tertuang pada muatan revisi beleid panel surya ini.
Dia mengatakan otoritas fiskal telah bersedia untuk mengalihkan APBN sebagai kompensasi atau subsidi apabila terjadi kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik pada sistem tertentu setelah adaopsi besar-besaran PLTS Atap di tengah masyarakat nantinya. “Kalau misalnya nanti ada kenaikan BPP dari PLN itu nanti akan dibebankan ke negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Baca Juga
Pasongan Listrik Nasional, Presiden Bakal Utamakan Sumber Energi Hijau
Ini Regulasi yang Hambat Investasi Energi Terbarukan
Sementara itu, dia menggarisbawahi, kementeriannya memutuskan untuk meniadakan aturan soal ekspor listrik yang dimaksudkan sebagai pengurang tagihan listrik konsumen yang memasang PLTS Atap. Manuver itu disebutkan untuk menjaga beban keuangan perusahaan setrum pelat merah itu di tengah kelebihan pasokan listrik atau oversupply yang terlanjur lebar saat ini.
Selain itu, kementerian ESDM disebutkan bakal meniadakan batasan kapasitas PLTS terpasang di tengah masyarakat untuk mengakselerasi percepatan investasi di sektor pembangkit tersebut. Formula batas atas kapasitas terpasang bakal digantikan dengan skema kuota pengembangan. “Kapasitas yang dipasang itu nantinya akan dipakai untuk konsumen itu sendiri jadi diharapkan konsumen memasang sesuai dengan kebutuhannya. Nanti akan disesuaikan dengan kuota, PLN akan mengeluarkan kuotanya,” kata dia.
Hapus Ekspor Listrik
Seperti diberitakan sebelumnya, manuver pemerintah yang ingin menghapus mekanisme ekspor listrik dalam pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dianggap bertentangan dengan komitmen besar transisi energi secara masif di tengah masyarakat. Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Fabby Tumiwa mengatakan usulan pemerintah itu justru bakal mengerek biaya investasi serta operasi PLTS atap di pasar rumah tangga dan sosial. Konsekuensinya, investasi pemasangan panel surya menjadi tidak menarik untuk pasar residensial atau bisnis kecil dan menengah.
Lewat penghapusan skema ekspor listrik itu, pelanggan yang memiliki kapasitas berlebih dari pemasangan PLTS tidak lagi dapat menjual daya sisa ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebagai pengurangan tagihan listrik mereka. “PLTS atap untuk pelanggan residensial dan bisnis kecil menjadi tidak layak keekonomiannya karena pelanggan tegangan itu konsumsinya lebih banyak di malam hari bukan di siang hari,” kata Fabby saat dihubungi, Senin (16/1/2023). Berdasarkan hitung-hitungan AESI, minimal pemasangan PLTS untuk pelanggan residensial dan bisnis kecil berada di kisaran 1,5 kilowatt peak (kWp) sampai 2 kWp. Batas bawah pemasangan PLTS itu menghasilkan daya mencapai 6 kilowatt hour (kWh) sampai 8 kWh.
Biasanya rata-rata pemakaian efektif PLTS atap di Indonesia hanya di kisaran 40 persen. Sisanya, daya yang dihasilkan mesti diekspor ke jaringan PLN. Hitung-hitungan itu membuat pemasangan PLTS untuk pelanggan residensial dan bisnis kecil tidak menarik. Apalagi akses untuk menjual kembali daya berlebih ke sistem jaringan PLN rencananya akan ditutup.
“Ketiadaan net-metering akan membunuh potensi PLTS atap di konsumen rumah tangga dan sosial,” kata Fabby. Apalagi, dia mengatakan, potensi pemasangan PLTS atap untuk segmen pelanggan dengan penggunaan daya listrik rentang 2.200 volt ampere (VA) hingga 6.600 VA ke atas cukup prospektif.
Mengutip laporan Kementerian ESDM, jumlah keseluruhan pengguna golongan tarif itu mencapai 5,45 juta pelanggan. Rerata konsumsi listrik pelanggan 2.200 VA sampai 6.600 VA ke atas terentang dari 283 kWh hingga 1.359 kWh setiap pelanggan per bulannya. Adapun, jumlah pelanggan rumah tangga golongan itu mengambil porsi hampir 30,2 persen dari keseluruhan penerima manfaat kompensasi listrik. “Sebenarnya mereka berpotensi untuk memasang PLTS Atap, dengan ditiadakannya net-metering susah mereka, sedikit mungkin yang mau,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Apindo DIY Dorong Refocusing Anggaran Semester II Lebih Dukung UMKM
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
Advertisement

Penjualan Tiket PSS Sleman Kontra Persija Diperketat Dengan Sejumlah Kebijakan, Cek Syaratnya
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik
- Hadapi Ketidakpastian Global dan Nasional, Kadin DIY Bentuk Komite Ketangguhan Ekonomi DIY
- Jaringan Hotel Swiss-Belhotel International Wilayah Jogja, Solo dan Semarang Gelar Aksi Sosial Berbagi Kebahagiaan kepada Porter di Stasiun Tawang
- Archipelago Perkuat Komitmen sebagai Tempat Kerja Inkusif Bagi Penyandang Disabilitas
- Rekomendasi Penginapan Murah di Jogja yang Nyaman, Strategis, dan Terjangkau
- Ada Dugaan Kerugian Negara dalam Kasus Sritex, Kejaksaan Agung Sebut Masih Dikaji
- Pemerintah Siapkan Sistem Ketenagakerjaan yang Melindungi Semua Pekerja
Advertisement