Advertisement
Pemerintah Siapkan Sistem Ketenagakerjaan yang Melindungi Semua Pekerja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Saat ini pemerintah menyiapkan pembangunan sistem sistem ketenagakerjaan yang melindungi semua pekerja. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Maliki.
Tak hanya itu Iklim investasi, akses permodalan, dan perizinan juga hendak disederhanakan. Ia mengatakan, pemerintah saat ini sedang mengkaji dan meng-exercise perubahan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga bisa win-win (menguntungkan semua pihak) dan tentunya tidak menerobos UUD 1945.
Advertisement
"Yang utama kami akan bangun adalah membangun sistem ketenagakerjaan yang melindungi semua pekerja dan meningkatkan iklim investasi, sehingga tetap menjadi leverage pertumbuhan kita,” ujarnya, Kamis.
Idealnya, lanjut dia, UU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan heavenly place for investment di Indonesia, kesempatan kerja dengan kualitas terbaik terus meningkat, dan perlindungan terhadap semua pekerja.
Dia menerangkan bahwa pekerjaan yang baik berarti formal, dengan kontrak serta perlindungan jaminan sosial (jamsos) yang jelas dan lengkap, mengingat pekerja informal masih belum stabil dan tidak dilindungi oleh jamsos.
Dengan penciptaan lapangan kerja yang baik, kata Maliki, maka pekerja informal akan berkurang.
Saat ini, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) telah berkurang karena banyak kesempatan kerja yang informal.
Namun, sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Indonesia harus menciptakan kesempatan kerja yang formal. Dalam arti, perlindungan kerja mereka terjamin.
BACA JUGA: PT LIB Pastikan Timnas U-17 Indonesia Bisa Ikut Kompetisi EPA U-20
“Meskipun itu wirausaha, kita harus mengusahakan wirausaha itu terdaftar (formalisasi wirausaha dengan perizinan, pendampingan akuntansi perusahaan, dan sebagainya), dan juga punya jamsos naker/tenaga kerja (dan kesehatan) yang jelas,” ucap dia.
Dalam rangka mempersiapkan pekerja informal beralih ke pekerjaan informal, pemerintah menyediakan antara lain program Kartu Prakerja untuk melakukan reskilling dan upskilling.
Secara gradual, pemerintah disebut akan menciptakan kesempatan kerja formal untuk mendukung program-program seperti hilirisasi hingga swasembada pangan, energi, dan air. Dengan begitu, bisa dipastikan secara proporsional pekerja formal akan lebih banyak.
“Mekanisme pasar akan berjalan. Meskipun informal berkurang, banyak pekerja yang beralih ke formal,” kata Maliki.
Terkait dengan sistem outsourcing, dia menegaskan bahwa perlunya perbaikan dan kontrol terhadap praktik tersebut agar bisa menjaga stabilitas pendapatan dan perlindungan pekerja.
“Outsourcing sebenarnya sudah formal, (tetapi) perlu adanya perbaikan dan kontrol sistem outsourcing, sehingga bisa menjaga stabilitas income pekerja dan perlindungan pekerja,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya untuk menghapus sistem outsourcing atau pekerja alih daya, salah satunya melalui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
Hal itu disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Ia menyebut Dewan Kesejahteraan Buruh akan turut mempelajari secara mendalam mekanisme transisi menuju penghapusan sistem tersebut, dengan tetap mempertimbangkan iklim investasi.
Merespons itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bakal menjadikan arahan Presiden sebagai landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri.
Yassierli menyampaikan bahwa pernyataan Prabowo tentang outsourcing merupakan bukti bahwa pemerintah aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement