Advertisement
GIPI Ajukan Uji Materiil Pajak Hiburan & Minta Pelaku Usaha Bayar sesuai dengan Tarif Lama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengajukan permohonan uji materil UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) terkait dengan pajak hiburan 40%-75%. GIPI juga meminta pelaku usaha tetap membayar sesuai dengan tarif lama.
Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani mengatakan uji materi dilakukan terhadap pasal 58 ayat 2 UU HKPD. Para pengusaha menggugat atas aturan pajak hiburan tersebut dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkannya. "Kami melilhat proses penetapan tarif [pajak hiburan] itu sendiri tidak memiliki dasar perhitungan atau pertimbangan yang kuat," ujar Hariyadi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/2/2024).
Advertisement
Adapun lima kategori usaha yang terimbas dari aturan pajak terbaru UU HKPD itu antara lain klub malam, diskotek, bar, spa dan karaoke. Dia pun menilai penetapan pajak hiburan 40%-75% itu sarat diskriminasi terhadap jenis usaha hiburan tersebut. "Jadi terlihat sekali diskriminasinya terhadap pelaku usaha yang sudah menjalankan usahanya sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," ucapnya.
Para pengusaha mengakui proses uji materil UU HKPD pasal 58 ayat 2 itu membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Apalagi, adanya pemilihan umum (pemilu) dan beragam polemik yang terjadi menambah waktu dalam proses gugatan mereka.
Baca Juga
Kenaikan Pajak Hiburan Tak Berdampak Signifikan ke Bisnis Mal
Pajak Hiburan Naik, DJP DIY: Banyak Masuk ke Daerah
Pajak Hiburan Tidak Semua Naik hingga 75 Persen, Ini Daftarnya
Hariyadi mengatakan pihaknya bakal menyebarkan surat edaran kepada pelaku usaha jasa hiburan yang terdampak aturan terbaru itu agar tetap membayar tarif pajak dengan tarif yang lama. Aksi pengusaha itu berdasar pada pasal 101 UU HKP yang memberikan opsi kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya kepada pelaku usaha.
Dalam klausal itu, terdapat dua skema insentif fiskal yang bisa dilakukan yakni melalui permohonan dari perusahaan terkait ke kepala daerah, atau kepala daerah punya kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan berdasarkan jabatannya.
"Kalau mereka bayar seusai tarif baru akan bisa kesulitan. Makanya kita posisinya tetap bayar pajak hiburan tapi mengikuti tarif lama," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum GIPI, Muhammad Joni menyebut lima pasal UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian terhadap pasal yang digugat antara lain Pasal 28D ayat (1); pasal 28I ayat (2); Pasal 28H ayat (1); Pasal 28G ayat (1); dan Pasal 27 ayat (2). Joni menjelaskan sejumlah argumentasi yang mendasari gugatan mereka ke MK yaitu, adanya diskriminasi jenis usaha yang terdampak aturan pajak terbaru. Selain itu, tidak adanya rujukan naskah akademis untuk penetapan pajak terendah 40% dan tertinggi 75%.
"Kondisi saat ini pun tidak layak untuk diterapkan dengan kondisi yang harus mendukung ekonomi bertumbuh kembali. Dan ini bagian dari kepentingan masyarakat luas, bukan cuma industri karena ada kepentingan para pekerja formal dan informal," jelas Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Natal, Lebih dari 309 Ribu Kendaraan Telah Kembali ke Jabodetabek
- Harga Emas Antam Hari Ini 28 Desember 2024 Naik Rp9.000 per Gram
- Gowes Tak Lagi Booming, Bisnis Sewa Sepeda di JJLS Bantul Milik Pria Ini Tetap Moncer
- Daya Beli Melemah, LPS Sebut Simpanan Warga di Bank Terancam Tergerus
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2024 Stagnan, Termurah Rp810.000
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 29 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Harga Beras, Gula, Cabai Kompak Naik Hari Ini 28 Desember 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini 28 Desember 2024 Naik Rp9.000 per Gram
- Harga Emas Antam Sabtu 28 Desember 2024, Turun Rp2 Ribu
- BUMN Holding Inalum Catatkan Rekor Penjualan Tertinggi Sejak 2013
- Update Harga Sembako Sabtu 28 Desember 2024
- Tak Capai Target Pemerintah, Transaksi Harbolnas 2024 di Angka Rp31,2 Triliun
- Penumpang Pesawat Naik 3,9 Persen, Kemenhub Sebut Dampak Diskon 10 Persen
Advertisement
Advertisement