Advertisement

Kenaikan Pajak Hiburan Tak Berdampak Signifikan ke Bisnis Mal

Anisatul Umah
Senin, 22 Januari 2024 - 13:47 WIB
Ujang Hasanudin
Kenaikan Pajak Hiburan Tak Berdampak Signifikan ke Bisnis Mal Klub malam. - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBI) DIY, Surya Ananta menyampaikan kenaikan pajak hiburan 40%-75% tidak berdampak signifikan pada bisnis mal. Dia menjelaskan pajak hiburan yang dimaksud ada pada kategori tertentu. Misalnya karaoke, spa, dan lainnya.

Sementara mal tidak masuk dalam kategori tersebut. Namun dia mencoba melihat secara makro dan mikro, di mana mikro levelnya ada di DIY. Secara makro, kata Surya, memang ada beberapa kategori yang dimaksud usahanya dijalankan di dalam mal.

Advertisement

"Saya melihatnya hampir gak ada di DIY yang mungkin hanya sebatas karaoke. Kalaupun ada pengaruhnya tidak signifikan," paparnya, Senin (22/01/2024).

Namun jika usaha tersebut atau pihak tenant penyewa masuk menjadi kategori yang pajaknya naik tentu akan ada polemiknya. Sehingga berdampak ke kunjungan.

"Namun dalam hal ini kami pengelola mal tidak bisa direct menyampaikan hal seperti itu," lanjutnya.

Menurutnya pajak yang dikenakan mal saat ini 11% dan sudah berjalan. Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran dari bisnis mal adalah tingkat pertumbuhan ekonomi.

Jika dilihat secara mikro di DIY tingkat kunjungan masih bagus. Apabila keamanan berjalan baik di tahun politik ini pergerakan masyarakat yang berwisata ke DIY akan berjalan lancar.

BACA JUGA: BEI DIY: Saham Emiten Hiburan Bisa Turun Jika Tarif Pajak Naik

BACA JUGA: Pajak Hiburan Tidak Semua Naik hingga 75 Persen, Ini Daftarnya

"Dari sisi daya beli kelihatan mungkin gak seperti yang diharapkan. Menunda dulu atau menunggu dulu," lanjutnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY mengaku keberatan atas rencana kenaikan tarif pajak hiburan 40%-75%.

Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo mengatakan kebijakan ini sangat memberatkan dunia pariwisata. Menurutnya, sektor pariwisata tidak akan jalan tanpa ada hiburan.

Keberatan ini pun telah ia sampaikan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui DPP PHRI.

"Kami ini bagian pariwisata salah satu bagiannya adalah hiburan, kalau hiburannya naik otomatis investor dan wisatawan baik domestik dan asing mau berkunjung ke suatu destinasi ya berat," ucapnya.

Ketua GIPI DIY, Bobby Ardianto mengatakan rencana kenaikan ini akan sangat berdampak pada perkembangan dunia hiburan, sebagai pendukung kegiatan pariwisata ke depan.

"Pengusaha tidak akan mampu bertahan dengan besaran pajak yang sudah di atas batas kemampuan industri, sehingga akan menjadi ancaman dunia hiburan ke depan, tentunya termasuk di Jogja," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Simak! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Senin 29 April 2024

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement