Kasih Kode Bakal Naikkan Iuran Peserta Mandiri, Begini Kata Dirut BPJS Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, NUSA DUA—BPJS Kesehatan buka suara soal rencana kenaikan iuran peserta mandiri. Kode kenaikan iuran ini tersirat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menanyakan langsung ke Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Ghufron mengaku bahwa Kepala Negara telah bertanya soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebanyak dua kali. “Presiden lama, Pak Jokowi sebagai contoh, sudah nanya saya, ‘Pak udah siap apa perlu dinaikkan [iuran BPJS Kesehatan], nggak?’ ‘Loh kalau dinaikkan, ya, lebih bagus’, saya bilang gitu. Dia nanya itu dua kali, di Jawa Tengah dan saat di Tebing Tinggi, Sumatera,” ungkap Ghufron seusai ditemui dalam The 17th ISSA International Conference on Information and Communication Technology In Social Security (ICT 2024) di Nusa Dua, Bali, Rabu (6/3/2024).
Advertisement
Eks Wakil Menteri Kesehatan itu menuturkan bahwa penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan akan tergantung dari sosok Presiden baru yang memimpin. “Yang jelas, kalau BPJS pasti lebih senang, kalau naik iuran lebih senang. Kenapa? Karena kita menghindari defisit, bisa bayar rumah sakit, bisa bayar dokternya lebih baik, kualitasnya lebih meningkat lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, Ghufron memahami bahwa kemampuan masyarakat yang terbatas. Untuk itu, dia meminta peserta golongan mampu dapat membayar iuran lebih banyak. Dia juga menuturkan bahwa BPJS Kesehatan belum memperkirakan iuran peserta akan naik di kisaran berapa.
“Belum, kalau saya sih sudah ngitung, kalau naik sekian, saving kita berapa, kurangnya berapa, kita ini bisa survive sampai berapa tahun, saya sudah hitung,” katanya.
Ghufron menjelaskan apabila iuran BPJS Kesehatan naik, maka rumah sakit hingga mutu pelayanan kesehatan akan menjadi semakin baik. Namun, kenaikan iuran ini belum dapat dipastikan akan terjadi kapan. “Kalau kita, lebih cepat lebih bagus, tapi ini kan menyangkut ratusan juta penduduk. Ini kan banyak pertimbangannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ghufron menekankan bahwa kenaikan iuran BPJS harus berlandaskan keadilan masyarakat. “Yang jelas, lebih baik kalau naik [iuran]. Tapi yang jelas itu keadilan itu harus diterapkan. Artinya, yang kaya itu harus bayar lebih banyak daripada yang miskin, kalau sangat miskin harus tidak bayar, dibayar oleh negara,” pungkas Ghufron.
Iuran BPJS Kesehatan
Perlu diketahui, lepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, serta Penerima Bantuan luran (PBI).
PPU adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Untuk kategori ini, dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji atau upah perbulan. Di mana, 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja. Iuran tersebut sudah mencakup pekerja, istri/suami dan tiga orang anak.
Adapun, jenis dari kategori PPU terdiri dari PPU Penyelenggara Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Swasta, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Prajurit, dan Anggota Polri.
Kemudian, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) merupakan setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Sedangkan Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Untuk kategori PBPU/BP, iuran dibagi dalam tiga kelas.
Rinciannya, Kelas 1 BPJS Kesehatan dengan iuranRp150.000 per orang setiap bulan. Kemudian, BPJS Kesehatan Kelas 2 dengan iuran Rp100.000 per orang per bulan.
BACA JUGA: Maaf ... 21 Keluhan Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Serta, Kelas 3 dengan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 setiap orang per bulan. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar iuran Rp35.000 per orang setiap bulan.
Selain PBPU/BP, ada juga PBU/BP Pemerintah Daerah. Untuk jenis kepesertaan ini, iuran peserta ditanggung penuh oleh pemerintah daerah. Berikutnya, Penerima Bantuan luran (PBI) yang merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iuran setiap bulannya dibayarkan oleh pemerintah.
PBI sendiri merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Di mana, kategori PBI ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
- Nilai Impor pada Oktober 2024 Capai 21,94 Miliar Dolar AS, Naik 16,54 Persen
Advertisement
Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Life Media Kenalkan Layanan Canggih Hospitality TV untuk Hotel
- BI Janjikan Insentif untuk Perbankan Dukung Program 3 Juta Rumah
- Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
- Hasil Sidak, 4 SPBU di DIY Ditutup karena Melakukan Kecurangan, Ini Daftarnya
- OJK Awasi Ketat Entitas Pinjol KoinP2P
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
Advertisement
Advertisement