Advertisement

Promo November

Restrukturisasi Kredit Covid Segera Berakhir, Ini Permintaan OJK DIY untuk Perbankan

Anisatul Umah
Senin, 11 Maret 2024 - 11:27 WIB
Sunartono
Restrukturisasi Kredit Covid Segera Berakhir, Ini Permintaan OJK DIY untuk Perbankan Ilustrasi bank. Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan DIY meminta kepada perbankan untuk mengantisipasi pemberhentian restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024 ini. Di antaranya dengan melakukan stress test ketahanan likuiditas.

"Kebijakan stimulus tersebut akan berakhir akhir Maret tahun ini, tapi kami belum ada informasi apakah akan diperpanjang atau tidak. Kalau dari sisi perbankan kami sudah minta dari awal untuk mengantisipasi pemberhentian kebijakan stimulus tersebut," kata Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman, Minggu (10/03/2024).

Advertisement

BACA JUGA : Piutang Pembayaran Syariah Capai Rp24,9 Triliun Per Desember 2023

Selain itu, kata Parjiman, OJK DIY juga meminta perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang cukup apabila penghentian kebijakan stimulus tersebut mengakibatkan kredit/pembiayaan turun kolektibilitasnya.

"Ini sudah diantisipasi jika saat hasil stress test menunjukkan penurunan kolektibilitas kredit/pembiayaan," jelasnya.

Data OJK DIY menunjukkan tren penurunan restrukturisasi kredit, di mana baki debet perbankan pada triwulan IV 2022 mencapai Rp8.051 miliar.

Pada triwulan IV 2023 turun menjadi Rp3.726 miliar. Terdiri dari kategori debitur usaha mikro Rp667 miliar, usaha kecil Rp811 miliar, usaha menengah Rp561 miliar. Sementara yang bukan UMKM mencapai Rp1.687 miliar sehingga total mencapai Rp3.726 miliar.

Melansir dari JIBI/Bisnis.com sebelumnya OJK memastikan tidak akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi Covid-19 yang berakhir Mei 2024 ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae getol mengingatkan bank untuk waspada dan berhati-hati dalam menghadapi perkembangan situasi ekonomi baik itu global maupun domestik yang diperkirakan akan berdampak pada kegiatan usaha bank.

"Restrukturisasi tidak akan kita perpanjang pada Maret 2024 karena kami hanya satu-satunya negara yang tersisa mempertahankan regulasi seperti restrukturisasi dalam konteks Covid-19," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement