Advertisement
Piutang Pembayaran Syariah Capai Rp24,9 Triliun Per Desember 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Piutang pembiayaan syariah mencapai Rp24,9 triliun per Desember 2023. Angka tersebut meningkat 33,87% dibandingkan dengan piutang pembiayaan pada Desember 2022 yang hanya mencapai Rp18,66 triliun.
Dikutip dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028, Minggu (10/3/2024) total aset pembiayaan syariah mencapai Rp30,4 triliun. Jumlah aset tersebut meningkat 39% apabila dibandingkan dengan total aset per Desember 2022 yang mencapai Rp21,8 triliun.
Advertisement
Sumber pendanaan pembiayaan syariah mencapai Rp9,78 triliun, di mana meningkat 8,1% dibandingkan dengan Desember 2023 yang mencapai Rp9,04 triliun. Market share pembiayaan syariah juga terus meningkat dari sebelumnya 4,48% per Desember 2022 menjadi 5,5% per Desember 2023.
Tingkat kredit bermasalah masih terjaga dengan Non Performing Financing (NPF) gross mencapai 1,79% dan NPF netto 0,96%. Kendati demikian, masing-masing naik sedikit apabila dibandingkan pada Desember 2022 dengan NPF gross 1,38% dan NPF netto 0,78%.
Hingga Desember 2023, terdapat 30 perusahaan pembiayaan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Perinciannya tiga perusahaan berbentuk full-fledged dan 27 perusahaan berbentuk Unit Usaha Syariah (UUS). Jumlah tersebut telah mengalami penurunan sejak 2017 sampai dengan 2023, di mana terdapat penutupan tujuh UUS dan ada satu peningkatan jumlah perusahaan pembiayaan full-fledged syariah sebanyak. B
Akan tetapi pada Desember 2023, terdapat penutupan satu pelaku full-fledged syariah sehingga terjadi penurunan kembali jumlah pelaku di industri perusahaan pembiayaan syariah. Penurunan jumlah tersebut disebabkan adanya penutupan beberapa UUS. Beberapa faktor penyebab penutupan UUS selama kurun waktu lima tahun terakhir, antara lain pertama adanya pengembalian izin UUS karena perusahaan konvensional sebagai induknya tidak melanjutkan kegiatan usaha syariah.
Kedua adanya konversi perusahaan konvensional menjadi syariah. Ketiga adanya penggabungan UUS, serta keempat adanya pencabutan izin UUS disebabkan terdapat pelanggaran ketentuan yang berlaku. Adapun penambahan perusahaan pembiayaan full-fledged syariah terjadi karena adanya pendirian perusahaan baru dan adanya perusahaan hasil konversi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- RI dan Amerika Serikat Perkuat Hubungan Diplomatik
- Gedung Putih Ungkap Alasan Rusia dan Korut Tak Kena Tarif Trump
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik Rp17.000
- Berikut Dampak Kebijakan Trump Terhadap Harga Emas dan Nilai Tukar Rupiah Menurut Pakar
- Pengamat: Rupiah Melemah Karena Perang Dagang AS
Advertisement

Tim SAR Parangtritis Masih Cari Satu Korban Kecelakaan Laut
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- IHSG Sempat Anjlok, BEI DIY Sebut Tak Turunkan Minat Investasi
- Jaga Stabilitas Harga, Disperindag DIY Gelar Pasar Murah 6 Kali Selama Ramadan 2025
- Okupansi Hotel Turun 20 Persen Saat Libur Lebaran 2025, PHRI DIY: Daya Beli Masyarakat Menurun Penyebabnya
- Alasan Donald Trump Terapkan Kebijakan Tarif Timbal Balik
- Arus Balik, KAI Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 28.319 Pelanggan
- Donald Trump Berlakukan Tarif 32 Persen untuk Indonesia, TKDN Diduga Jadi Penyebab
- Pengamat: Rupiah Melemah Karena Perang Dagang AS
Advertisement
Advertisement