Piutang Pembayaran Syariah Capai Rp24,9 Triliun Per Desember 2023
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Piutang pembiayaan syariah mencapai Rp24,9 triliun per Desember 2023. Angka tersebut meningkat 33,87% dibandingkan dengan piutang pembiayaan pada Desember 2022 yang hanya mencapai Rp18,66 triliun.
Dikutip dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028, Minggu (10/3/2024) total aset pembiayaan syariah mencapai Rp30,4 triliun. Jumlah aset tersebut meningkat 39% apabila dibandingkan dengan total aset per Desember 2022 yang mencapai Rp21,8 triliun.
Advertisement
Sumber pendanaan pembiayaan syariah mencapai Rp9,78 triliun, di mana meningkat 8,1% dibandingkan dengan Desember 2023 yang mencapai Rp9,04 triliun. Market share pembiayaan syariah juga terus meningkat dari sebelumnya 4,48% per Desember 2022 menjadi 5,5% per Desember 2023.
Tingkat kredit bermasalah masih terjaga dengan Non Performing Financing (NPF) gross mencapai 1,79% dan NPF netto 0,96%. Kendati demikian, masing-masing naik sedikit apabila dibandingkan pada Desember 2022 dengan NPF gross 1,38% dan NPF netto 0,78%.
Hingga Desember 2023, terdapat 30 perusahaan pembiayaan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Perinciannya tiga perusahaan berbentuk full-fledged dan 27 perusahaan berbentuk Unit Usaha Syariah (UUS). Jumlah tersebut telah mengalami penurunan sejak 2017 sampai dengan 2023, di mana terdapat penutupan tujuh UUS dan ada satu peningkatan jumlah perusahaan pembiayaan full-fledged syariah sebanyak. B
Akan tetapi pada Desember 2023, terdapat penutupan satu pelaku full-fledged syariah sehingga terjadi penurunan kembali jumlah pelaku di industri perusahaan pembiayaan syariah. Penurunan jumlah tersebut disebabkan adanya penutupan beberapa UUS. Beberapa faktor penyebab penutupan UUS selama kurun waktu lima tahun terakhir, antara lain pertama adanya pengembalian izin UUS karena perusahaan konvensional sebagai induknya tidak melanjutkan kegiatan usaha syariah.
Kedua adanya konversi perusahaan konvensional menjadi syariah. Ketiga adanya penggabungan UUS, serta keempat adanya pencabutan izin UUS disebabkan terdapat pelanggaran ketentuan yang berlaku. Adapun penambahan perusahaan pembiayaan full-fledged syariah terjadi karena adanya pendirian perusahaan baru dan adanya perusahaan hasil konversi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
Advertisement
Advertisement