Advertisement
Heboh Rumah Bersubsidi Bakal Dikecilkan Ukurannya Jadi 25 Meter Persegi, Ini Komentar Kadin

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah hendak mengecilkan ukuran rumah bersubdisi menjadi 25 meter persegi. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menanggapi rencana ini.
Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dhony Rahajoe menjelaskan bahwa rencana pemangkasan luas rumah tersebut pada dasarnya relevan seiring dengan menipisnya lahan yang tersedia di perkotaan.
Advertisement
“Jadi kalau kita lihat di kota-kota besar ya, di negara maju, di kota metropolitan, karena harga memang sudah sulit dijangkau, sementara mereka butuh 10-20 menit tempat bekerja. Memang mau tidak mau akhirnya kan volumenya dikecilkan,” kata Dhony saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Meski demikian, Dhony mengaku draft tersebut tetap masih perlu melakukan tahap pengkajian. Alasannya, guna memastikan kenyamanan dan rasa aman para penghuni kelak.
Dia juga menegaskan, pemerintah perlu melakukan studi banding dengan proyek perumahan di perkotaan pada sejumlah negara lain seperti Hongkog, Jepang hingga Eropa.
“Ukuran ini apakah desain yang dibuat itu dengan teknologi memadai, kemudian dari interiornya bisa enggak mewadahi kegiatan dari anggota keluarga? Itu mungkin yang harus dikaji ya. Jadi kalau mau pun jadi draft ini, baik sekali kan dari kementerian ini sudah banyak progres,” katanya.
Asal tahu saja, Pemerintah hendak melakukan revisi pada batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak dan satuan rumah susun menjadi paling kecil seluas 25 meter persegi (luas Tanah) dan 18 meter persegi (luas lantai).
BACA JUGA: Cemaran Bakteri E-Coli di Sebelas Sungai di Sleman Melebihi Ambang Batas
Rencana perubahan tersebut telah diatur dalam draf perubahan Keputusan Menteri PKP Nomor --/KPTS/M/2025.
Dalam beleid itu, ditetapkan bahwa luas tanah paling rendah rumah subsidi yakni 25 m2 dan paling tinggi yakni 200 m2. Sementara itu, luas lantai rumah paling rendah yakni 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Akan tetapi, gagasan tersebut menuai pro dan kontra. Salah satunya, Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z. Minang menyebut rumusan draf tersebut bukan lahir dari usulan Satgas dan tidak sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Bonny berpandangan, fokus pemerintah seharusnya yakni menyediakan likuiditas agar pembangunan perumahan untuk rakyat berjalan lancar. Bukan untuk mengatur luas rumah subsidi.
“Presiden tidak pernah mengamanahkan seperti itu untuk mengecilkan luasnya. Kenapa? Karena tidak sehat dengan ukuran 25 m2. Nah pemerintah hanya memberikan relaksasi terhadap bunga, supaya masyarakat punya daya beli, dan likuiditas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Lebih dari 1 Juta Rekening Terkait dengan Tindak Pidana, PPATK: 150 Ribu Didapat dari Peretasan
- Ekonom Minta Pemerintah dan BPS Menaikkan Acuan Garis Kemiskinan Sesuai Bank Dunia
- Berkat Sydney Sweeney, Saham American Eagle Melonjak
- Harga Emas di Pegadaian, Senin (28/7/2025) Stabil
- Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Aset Kripto, Aturan Segera Terbit
Advertisement

Penertiban 12 Tambang Ilegal di DIY Bakal Didampingi KPK, Ini Kata Sultan HB X
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Turun, Terendah Dijual Rp990.000
- Diskon Tarif 30 Persen KAI Daop 6 Yogyakarta Segera Berakhir
- New CRF 150L Hadir di GIIAS 2025 dengan Penyegaran Terbaru
- BPD DIY Salurkan Beasiswa kepada Mahasiswa Amikom Yogyakarta
- Gangguan Premanisme Meresahkan Pelaku Usaha, Apindo: Dipicu Adanya PHK Massal
- Ekonom Indef Minta Pemerintah Waspadai Perlambatan Ekonomi, Ini Faktornya
- Dijual di Jawa Rp11.000 per Kilogram, Distribusi Beras Murah SPHP Bakal Diperketat
Advertisement
Advertisement