Advertisement

Heboh Rumah Bersubsidi Bakal Dikecilkan Ukurannya Jadi 25 Meter Persegi, Ini Komentar Kadin

Alifian Asmaaysi
Selasa, 03 Juni 2025 - 18:07 WIB
Maya Herawati
Heboh Rumah Bersubsidi Bakal Dikecilkan Ukurannya Jadi 25 Meter Persegi, Ini Komentar Kadin Perumahan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah hendak mengecilkan ukuran rumah bersubdisi menjadi 25 meter persegi. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menanggapi rencana ini.

Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dhony Rahajoe menjelaskan bahwa rencana pemangkasan luas rumah tersebut pada dasarnya relevan seiring dengan menipisnya lahan yang tersedia di perkotaan.

Advertisement

“Jadi kalau kita lihat di kota-kota besar ya, di negara maju, di kota metropolitan, karena harga memang sudah sulit dijangkau, sementara mereka butuh 10-20 menit tempat bekerja. Memang mau tidak mau akhirnya kan volumenya dikecilkan,” kata Dhony saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Meski demikian, Dhony mengaku draft tersebut tetap masih perlu melakukan tahap pengkajian. Alasannya, guna memastikan kenyamanan dan rasa aman para penghuni kelak.

Dia juga menegaskan, pemerintah perlu melakukan studi banding dengan proyek perumahan di perkotaan pada sejumlah negara lain seperti Hongkog, Jepang hingga Eropa.

“Ukuran ini apakah desain yang dibuat itu dengan teknologi memadai, kemudian dari interiornya bisa enggak mewadahi kegiatan dari anggota keluarga? Itu mungkin yang harus dikaji ya. Jadi kalau mau pun jadi draft ini, baik sekali kan dari kementerian ini sudah banyak progres,” katanya.

Asal tahu saja, Pemerintah hendak melakukan revisi pada batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak dan satuan rumah susun menjadi paling kecil seluas 25 meter persegi (luas Tanah) dan 18 meter persegi (luas lantai).

BACA JUGA: Cemaran Bakteri E-Coli di Sebelas Sungai di Sleman Melebihi Ambang Batas

Rencana perubahan tersebut telah diatur dalam draf perubahan Keputusan Menteri PKP Nomor --/KPTS/M/2025.

Dalam beleid itu, ditetapkan bahwa luas tanah paling rendah rumah subsidi yakni 25 m2 dan paling tinggi yakni 200 m2. Sementara itu, luas lantai rumah paling rendah yakni 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Akan tetapi, gagasan tersebut menuai pro dan kontra. Salah satunya, Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z. Minang menyebut rumusan draf tersebut bukan lahir dari usulan Satgas dan tidak sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, Bonny berpandangan, fokus pemerintah seharusnya yakni menyediakan likuiditas agar pembangunan perumahan untuk rakyat berjalan lancar. Bukan untuk mengatur luas rumah subsidi.

“Presiden tidak pernah mengamanahkan seperti itu untuk mengecilkan luasnya. Kenapa? Karena tidak sehat dengan ukuran 25 m2. Nah pemerintah hanya memberikan relaksasi terhadap bunga, supaya masyarakat punya daya beli, dan likuiditas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

SMPN 3 Pandak Bantul Dibobol Maling, TV hingga Uang Tunai Raib

Bantul
| Kamis, 05 Juni 2025, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Gembira Loka Selama Liburan Sekolah 2025 dan Jam Bukanya

Wisata
| Kamis, 05 Juni 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement