Advertisement

Dijual di Jawa Rp11.000 per Kilogram, Distribusi Beras Murah SPHP Bakal Diperketat

Ni Luh Anggela
Rabu, 30 Juli 2025 - 16:27 WIB
Maya Herawati
Dijual di Jawa Rp11.000 per Kilogram, Distribusi Beras Murah SPHP Bakal Diperketat Beras SPHP. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Perum Bulog memastikan distribusi program beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bakal diperketat.

Bulog mencatat hingga 29 Juli 2025, beras SPHP yang sudah tersalur mencapai 185.000 ton. Sebagai pihak yang ditugaskan untuk menyalurkan program beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Sekretaris Perum Bulog Arwakhudin Widiarso mengatakan, perusahaan rutin melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program ini, untuk mengantisipasi penyelewengan beras SPHP oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Advertisement

“Dalam penyalurannya, Bulog rutin melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program ini,” kata Arwakhudin kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Rabu (30/7/2025).

Dalam melakukan monitoring dan evaluasi, Arwakhudin menyebut bahwa Perum Bulog berkolaborasi dengan Satgas Pangan maupun dinas setempat yang menangani bidang pangan agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk diketahui, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan program SPHP selama periode Juli - Desember 2025. Program SPHP menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras yang saat ini dalam tren kenaikan.

Penugasan itu tercantum dalam Surat Kepala Bapanas No.173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025. Penyaluran ditargetkan sebanyak 1,31 juta ton beras yang berasal dari cadangan beras pemerintah (CBP) ke seluruh wilayah di Indonesia.

Adapun sesuai Keputusan Kepala Bapanas No.215/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP, terdapat ketentuan teknis yang wajib dipatuhi mitra penyalur.

Ketentuan itu antara lain melarang mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain, maksimal pembelian konsumen 2 pack atau 10 kg, dan beras SPHP tidak boleh diperjualbelikan kembali.

BACA JUGA: Antisipasi Tsunami dari Gempa Rusia, Pemerintah Minta Warga Menjauhi Pantai

Selain itu, kemasan 50 kilogram (kg) hanya untuk wilayah khusus seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).

Harga penjualan beras SPHP dari gudang Bulog ke mitra penyalur ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi-Rp11.000 per kg
  2. Sumatra (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan - Rp11.300 per kg
  3. Maluku dan Papua Rp11.600 per kg

Diberitakan sebelumnya, ditemukan adanya karung beras SPHP bekas yang dijual secara bebas di platform e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan penjualan karung beras SPHP merupakan tindakan ilegal.

“Bahaya itu. Nah ini makanya saya perintahkan Direktur Pengadaan hari ini untuk bertindak, jangan sampai ada jual-jual karung yang ilegal,” kata Rizal saat ditemui di Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (27/7/2025).

Rizal menyatakan Bulog akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang menyediakan karung SPHP bekas dan melakukan repacking beras SPHP.

Terdapat beberapa penjual di Tokopedia yang menjual karung plastik beras SPHP laminasi ukuran 5 kilogram. Selain karung beras SPHP, penjual juga menjual karung plastik beras merek lain.

Selain itu juga ditemukan praktik penjualan karung SPHP di platform e-commerce Shopee, dengan harga satuan lebih murah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

EWS Tsunami di Karangwuni Berbunyi, Warga Kaitkan Kepercayaan Gaib

EWS Tsunami di Karangwuni Berbunyi, Warga Kaitkan Kepercayaan Gaib

Kulonprogo
| Minggu, 14 September 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement