Advertisement
Kebijakan Distribusi Minyakita Bakal Diubah, Ini yang Disiapkan Pemerintah
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis.com - Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah secara intensif terus membahas terkait kebijakan minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita. Hal ini diutarakan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negara (PDN) Iqbal Shoffan Shofwan.
"Setelah Lebaran Idul Fitri kemarin, kita intens tuh membahas terkait dengan kebijakan-kebijakan, termasuk dengan para produser dan distributor. Ini masih kita bahas," kata Iqbal di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Advertisement
Iqbal menyebut pembahasan kebijakan baru terkait dengan Minyakita tidak hanya sebatas soal perubahan harga eceran tertinggi (HET), tetapi juga terkait dengan distribusi.
Menurutnya, selama ini distribusi Minyakita di lapangan masih cukup panjang. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, tercantum bahwa distribusi Minyakita dilakukan oleh Produsen, Distribusi 1 (D1), Distribusi 2 (D2) dan Pengecer.
Namun yang dijumpai di lapangan, alur distribusi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga membuat harga Minyakita menjadi lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan, yakni Rp15.700.
Selain itu, kata Iqbal, setelah proses pembahasan Minyakita selesai, hasilnya tidak harus berupa menaikkan HET. Menurutnya, banyak aspek lain yang juga akan dipertimbangkan.
BACA JUGA:Â Polres Bantul Sita Ribuan Botol dan 5 Galon Miras Sepanjang Januari-Mei 2025
"Semua aspeknya kita pelajari. Karena di Permendag-nya itu kan disebutkan bahwa Produsen, D1, D2, langsung kepada pengecer kan. Walaupun kita temukan di lapangan itu ternyata nggak hanya gitu, kita berusaha pangkas lagi, bagaimana selaras nih aturan dan realisasi di lapangan," katanya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengevaluasi secara menyeluruh terkait dengan distribusi, pengaturan dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.
"Ke depan kita akan atur semua, mulai dari distribusinya, termasuk repacker-nya kemudian D1 (distributor 1), D2, dan HET-nya. Kita evaluasi semua," ujar Budi usai melakukan pertemuan dengan Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Budi menyampaikan, sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan para pengemas atau repacker Minyakita. Berdasarkan hasil diskusi, Budi mengatakan bahwa tidak semua pengemas melakukan kecurangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
Advertisement
Advertisement







