Advertisement

Promo November

Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Ditahan Rp14.000 per Liter Selama Ramadan

Newswire
Rabu, 13 Maret 2024 - 20:27 WIB
Maya Herawati
Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng  Ditahan Rp14.000 per Liter Selama Ramadan Warga mengantre membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran Minyakita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7 - 2022). Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng bakal ditahan di titik Rp14.000 per liter selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idulfitri 1445 H/Lebaran 2024. Hal ini diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

"Adapun langkah dalam rangka memastikan stabilisasi minyak goreng rakyat MinyaKita, minyak curah,  mempertahankan HET sampai setidaknya Idulfitri berakhir," ujar Zulkifli dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Advertisement

Zulkifli menyebutkan harga minyak goreng sebelumnya sempat mengalami kenaikan. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh menurunnya realisasi domestic market obligation (DMO) pada Februari 2024.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), realisasi DMO hingga akhir Februari 2024 sebesar 123.536 ton atau mencapai 41,2 persen dari target pemenuhan 300.000 ton.

BACA JUGA: Bantuan Modal UMKM Kulonprogo Tahun Ini Ditambah Rp1 Miliar, Segini Jumlah Penerimanya

Data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 8 Maret 2024 mencatat, harga minyak goreng sawit curah mencapai Rp15.600 per liter atau di atas HET, yang telah ditetapkan pemerintah.

Zulkifli meminta para produsen minyak untuk tetap memenuhi DMO sesuai alokasi masing-masing perusahaan guna menjaga stabilitas harga minyak goreng.

"Pelaku usaha diminta agar berusaha memenuhi DMO sesuai alokasi masing-masing perusahaan, target DMO Idulfitri tetap 300 ribu ton, Kemendag dan kementerian/lembaga terkait akan melakukan pengawasan terpadu," katanya.

HET minyak goreng kemasan dibanderol Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial

Jogja
| Kamis, 21 November 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement