Advertisement

Promo November

Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta Kecewa, THR Ojol Hanya Himbauan

Anisatul Umah
Jum'at, 22 Maret 2024 - 12:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta Kecewa, THR Ojol Hanya Himbauan Ojek online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Ketua Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta (Pagodja), Agus Sugito mengaku sangat kecewa atas pernyataan pemerintah tunjangan hari raya (THR) bagi ojek online (ojol) hanya himbauan.

Dia berpandangan mestinya pemerintah sebelum memberikan himbauan tersebut harus benar-benar dipastikan dasar hukumnya dengan jelas. Dan memahami aturan regulasi yang diterapkan. Sehingga tidak membuat banyak orang kecewa khususnya ojol.

Advertisement

"Saya sangat kecewa dengan himbauan pemerintah yang menyatakan bahwa ojol akan mendapatkan THR," ucapnya, Jumat (22/03/2024).

BACA JUGA: Driver Ojol Cuma Dapat Insentif, Bukan THR, Serikat Pekeja Berteriak

Menurutnya dari Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB) sudah melayangkan surat  pada 21 Maret 2024 ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Meminta Disnakertrans DIY untuk audiensi dan memberikan kejelasan himbauan pemerintah soal THR ojol yang viral akhir-akhir ini.

"Harus betul-betul memahami aturan regulasinya yang diterapkan. Sehingga tidak membuat kekecewaan orang banyak khususnya para ojol," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, program swadaya dari Gojek untuk potongan harga dan sembako murah, adalah bukan THR. Tetapi kebijakan dari Gojek yang lakukan setiap bulannya untuk mengurangi pengeluaran dari driver.

"Sedangkan dana itu diambil dari potongan 20% per orderan, 15% untuk aplikasi 5% dialokasikan ke salah satunya Swadaya tersebut."

Pagodja berharap seandainya Gojek mau memberikan reward atau insentif, diharapkan kebijakan tersebut tanpa syarat. "Jadi teman-teman driver betul-betul bisa mendapatkan bonus lebaran walau sambil on bid (ngojek) sambil lebaran," lanjutnya.

Sebelumnya, SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15 hubungan perusahaan aplikasi dan Ojol adalah hubungan kemitraan.

Dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya.

"Kami menghormati himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku," ucapnya.

Menurutnya sejalan dengan komitmen dan strategi jangka panjang, Gojek terus mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver.

"Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," jelasnya.

Menurutnya Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadan dan Lebaran. Di tahun ini, program Gojek Swadaya kembali hadir melalui beberapa program.

Seperti, Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya.

"Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau, dan Mega Kopdar halal bi halal dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA

Kulonprogo
| Jum'at, 22 November 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement