Advertisement
Disnakertrans DIY: Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat Tiga Tahun Terakhir

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyatakan secara umum kepatuhan perusahaan atau badan usaha dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) terus meningkat. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan peningkatan ini terjadi dalam tiga tahun terakhir.
Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya, dalam membayar THR sesuai dengan ketentuan.
Advertisement
"Mengalami peningkatan kepatuhan dalam periode yang sama, apabila dibandingkan kurun waktu tiga tahun terakhir," ucapnya, Kamis (18/04/2024).
Menurutnya, terkait dengan aduan THR lebaran 2024, sampai saat ini masih terus ditindaklanjuti. Agar perusahaan memberikan THR bagi karyawannya.
Bagi yang tidak patuh, kata Amin, akan dikenakan denda dan sanksi administratif. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2016 dan Permenaker No. 20/2016.
"Sampai dengan saat ini proses penegakan norma masih terus dilakukan," tuturnya.
Baca Juga
Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
Skor Penilaian Kepatuhan Gunungkidul Naik
Lampaui Target, Penerimaan Pajak DIY 2023 Rp6,01 Triliun
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan melalui anggotanya di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit terus mengawasi kepatuhan perusahaan membayarkan THR. Serta mendorong Disnakertrans DIY untuk menegakkan aturan tentang THR.
"Termasuk pemberian sanksi kepada perusahan yang tidak patuh membayarkan THR," ungkapnya.
Ia menekankan bagi perusahaan yang belum patuh, wajib membayar denda dan tetap membayarkan THR. Saat ini aduan terkait dengan THR masih dalam proses.
"MPBI DIY akan mengawal aduan yang sudah masuk," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
Advertisement
Advertisement