Advertisement
Disnakertrans DIY: Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat Tiga Tahun Terakhir

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyatakan secara umum kepatuhan perusahaan atau badan usaha dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) terus meningkat. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan peningkatan ini terjadi dalam tiga tahun terakhir.
Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya, dalam membayar THR sesuai dengan ketentuan.
Advertisement
"Mengalami peningkatan kepatuhan dalam periode yang sama, apabila dibandingkan kurun waktu tiga tahun terakhir," ucapnya, Kamis (18/04/2024).
Menurutnya, terkait dengan aduan THR lebaran 2024, sampai saat ini masih terus ditindaklanjuti. Agar perusahaan memberikan THR bagi karyawannya.
Bagi yang tidak patuh, kata Amin, akan dikenakan denda dan sanksi administratif. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2016 dan Permenaker No. 20/2016.
"Sampai dengan saat ini proses penegakan norma masih terus dilakukan," tuturnya.
Baca Juga
Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
Skor Penilaian Kepatuhan Gunungkidul Naik
Lampaui Target, Penerimaan Pajak DIY 2023 Rp6,01 Triliun
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan melalui anggotanya di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit terus mengawasi kepatuhan perusahaan membayarkan THR. Serta mendorong Disnakertrans DIY untuk menegakkan aturan tentang THR.
"Termasuk pemberian sanksi kepada perusahan yang tidak patuh membayarkan THR," ungkapnya.
Ia menekankan bagi perusahaan yang belum patuh, wajib membayar denda dan tetap membayarkan THR. Saat ini aduan terkait dengan THR masih dalam proses.
"MPBI DIY akan mengawal aduan yang sudah masuk," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Surati Sri Sultan, Orang Tua Siswa SMP di Jogja Minta Dugaan Kebocoran Soal ASPD Diusut Tuntas
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Rocketindo: Lebih dari Sekadar Marketing Agency, Penyedia Layanan Omni Channel yang Mendorong Kesuksesan Brand di Indonesia
- Tak Ingin Ada Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, Menaker Bakal Sisir Aturan Batasan Usia
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
Advertisement