Advertisement

Promo November

Disnakertrans DIY: Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat Tiga Tahun Terakhir

Anisatul Umah
Kamis, 18 April 2024 - 15:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Disnakertrans DIY: Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat Tiga Tahun Terakhir Foto ilustrasi gaji - tunjangan hari raya / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyatakan secara umum kepatuhan perusahaan atau badan usaha dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) terus meningkat. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan peningkatan ini terjadi dalam tiga tahun terakhir.

Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya, dalam membayar THR sesuai dengan ketentuan.

Advertisement

"Mengalami peningkatan kepatuhan dalam periode yang sama, apabila dibandingkan kurun waktu tiga tahun terakhir," ucapnya, Kamis (18/04/2024).

Menurutnya, terkait dengan aduan THR lebaran 2024, sampai saat ini masih terus ditindaklanjuti. Agar perusahaan memberikan THR bagi karyawannya.

Bagi yang tidak patuh, kata Amin, akan dikenakan denda dan sanksi administratif. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2016 dan Permenaker No. 20/2016.

"Sampai dengan saat ini proses penegakan norma masih terus dilakukan," tuturnya.

Baca Juga

Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat

Skor Penilaian Kepatuhan Gunungkidul Naik

Lampaui Target, Penerimaan Pajak DIY 2023 Rp6,01 Triliun

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan melalui anggotanya di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit terus mengawasi kepatuhan perusahaan membayarkan THR. Serta mendorong Disnakertrans DIY untuk menegakkan aturan tentang THR.

"Termasuk pemberian sanksi kepada perusahan yang tidak patuh membayarkan THR," ungkapnya.

Ia menekankan bagi perusahaan yang belum patuh, wajib membayar denda dan tetap membayarkan THR. Saat ini aduan terkait dengan THR masih dalam proses.

"MPBI DIY akan mengawal aduan yang sudah masuk," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement