Barang Kiriman dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merampungkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyampaikan aturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan impor tersebut tercantum dalam Permendag No.7/2024.
Advertisement
Dengan diberlakukannya Permendag itu, maka ada sejumlah perubahan, di antaranya, pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini tak lagi diatur dalam Permendag No.36/2024, melainkan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Terhadap barang kiriman PMI, kata dia, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean US$500 setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun atau US$1.500 untuk PMI yang tercatat.
Meski begitu, Zulhas menyebut barang kiriman PMI akan dikenakan bea masuk sebesar 7% jika terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud. “US$1.500 kayak apa saja [jenis barangnya]? Itu urusan Bea Cukai, bukan di Permendag,” ujar Zulhas, Selasa (30/4).
Melalui beleid itu pula, pemerintah menghapus pembatasan jumlah barang bawaan penumpang di pesawat untuk beberapa komoditas. Tetapi pembatasan tetap berlaku untuk perangkat elektronik seperti ponsel dan komputer.
BACA JUGA: Jurus Jitu Tepis Sanksi Denda Bea Cukai saat Belanja Online dari Luar Negeri
Sebelumnya, pemerintah membatasi barang bawaan penumpang di antaranya alas kaki sebanyak 2 pasang per penumpang, tas 2 pcs per penumpang, hingga barang tekstil jadi lainnya 5 pcs per penumpang.
Melalui Permendag No.7/2024, Zulhas berharap tidak ada lagi hambatan dalam melaksanakan impor barang kiriman PMI maupun impor bahan baku industri.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengaku resmi mengeluarkan sejumlah komoditas dari aturan lartas.
Misalnya, premiks fortifikan untuk tambahan tepung terigu resmi dikeluarkan dari aturan lartas. “Ada beberapa lartas yang dikembalikan ke Permendag No. 25/2022. Contoh sederhana ya terigu itulah, lainnya saya enggak hafal,” kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Kunjungi Pasar Prawirotaman, Mendag Pastikan Harga Minyakita Turun Pekan Ini
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kemenkeu Catat Realisasi Anggaran Infrastruktur Capai Rp282,9 Triliun hingga Oktober 2024
- Imbas PPN 12 Persen Harga Rumah Diproyeksi Bakal Naik
- Maksimalkan Kunjungan Wisata Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Strategi Kementerian Pariwisata
- Shell Dikabarkan Bakal Menutup SPBU di Indonesia, Ini Kata Manajemen Perusahaan
- Kisah Riski Usada Membuka Jasa Penitipan Barang di Jogja
- Harga Emas Antam Hari Ini 25 November 2024 Turun Tipis, Rp1.539 Juta per Gram
Advertisement
Advertisement