Denda Puluhan Miliar Digelontorkan, Pelanggaran Pasar Modal Disikat
OJK jatuhkan denda Rp15,9 miliar kasus manipulasi pasar modal, total sanksi capai Rp62,78 miliar ke puluhan pihak.
Zulkifli Hasan. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merampungkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyampaikan aturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan impor tersebut tercantum dalam Permendag No.7/2024.
Dengan diberlakukannya Permendag itu, maka ada sejumlah perubahan, di antaranya, pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini tak lagi diatur dalam Permendag No.36/2024, melainkan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Terhadap barang kiriman PMI, kata dia, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean US$500 setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun atau US$1.500 untuk PMI yang tercatat.
Meski begitu, Zulhas menyebut barang kiriman PMI akan dikenakan bea masuk sebesar 7% jika terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud. “US$1.500 kayak apa saja [jenis barangnya]? Itu urusan Bea Cukai, bukan di Permendag,” ujar Zulhas, Selasa (30/4).
Melalui beleid itu pula, pemerintah menghapus pembatasan jumlah barang bawaan penumpang di pesawat untuk beberapa komoditas. Tetapi pembatasan tetap berlaku untuk perangkat elektronik seperti ponsel dan komputer.
BACA JUGA: Jurus Jitu Tepis Sanksi Denda Bea Cukai saat Belanja Online dari Luar Negeri
Sebelumnya, pemerintah membatasi barang bawaan penumpang di antaranya alas kaki sebanyak 2 pasang per penumpang, tas 2 pcs per penumpang, hingga barang tekstil jadi lainnya 5 pcs per penumpang.
Melalui Permendag No.7/2024, Zulhas berharap tidak ada lagi hambatan dalam melaksanakan impor barang kiriman PMI maupun impor bahan baku industri.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengaku resmi mengeluarkan sejumlah komoditas dari aturan lartas.
Misalnya, premiks fortifikan untuk tambahan tepung terigu resmi dikeluarkan dari aturan lartas. “Ada beberapa lartas yang dikembalikan ke Permendag No. 25/2022. Contoh sederhana ya terigu itulah, lainnya saya enggak hafal,” kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
OJK jatuhkan denda Rp15,9 miliar kasus manipulasi pasar modal, total sanksi capai Rp62,78 miliar ke puluhan pihak.
Harga Biosolar B50 harus kompetitif agar diminati. Pemerintah targetkan hentikan impor solar mulai Juli 2026.
Prabowo ungkap dugaan demo dibayar. KSP Dudung sebut informasi presiden akurat dan berpotensi ditindak secara hukum.
Isu retaknya hubungan Prabowo dan Jokowi mencuat. Pengamat UNS menilai belum ada konflik terbuka jelang Pemilu 2029.
Prabowo bangga gunakan mobil Maung buatan Indonesia. Meski sempat bocor, jadi simbol kemandirian industri otomotif nasional.
SPMB SMP Gunungkidul 2026 buka jalur domisili 29 Juni. Dinas Pendidikan terapkan aturan cegah kecurangan KK tempel.