Kenaikan HET Minyakita Bisa Bedampak pada Penurunan Daya Beli Masyarakat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah berencana mengerek harga eceran tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp1.000 per liter menjadi Rp15.000 per liter. Kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan daya beli masyarakat.
Menurut Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno, rencana kenaikan tersebut, termasuk kenaikan HET beras bulog beberapa waktu lalu, dinilai tidak tepat.
Advertisement
Dia beralasan saat ini mayoritas pendapatan masyarakat masih stagnan, bahkan mengalami penurunan untuk kelompok tertentu. “Adanya kenaikan beberapa kebutuhan pokok secara bersamaan tentu bukan waktu yang pas, di saat kondisi ekonomi masyarakat dan gerak UMKM sedang bergeliat,” kata Agus kepada JIBI, Selasa (7/5/2024).
BACA JUGA: Menteri Perdagangan Usulkan Harga Minyakita Dinaikkan Rp1.000 per Liter
Kenaikan HET minyak goreng ini dinilai juga berpotensi mengerek laju inflasi dan memberikan efek domino yang berujung pada pelemahan daya beli konsumen.
Usulan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya mengusulkan agar HET minyak goreng kemasan rakyat, Minyakita, menjadi Rp15.000 per liter atau naik Rp1.000 per liter dari HET sebelumnya, seiring meningkatnya harga di pasaran.
“Saya sih usulkan [HET] naik jadi Rp1.000 [per liter],” kata Zulhas saat ditemui di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (6/5/2024).
Namun demikian, penyesuaian HET Minyakita masih terus diskusikan untuk kemudian difinalisasi. Rencana pemerintah untuk mengevaluasi HET Minyakita sempat berembus sejak akhir 2023.
Selain HET Minyakita, pemerintah juga sempat berencana untuk menyesuaikan HET minyak goreng curah.
BACA JUGA: Harga Minyakita Dipastikan Tidak Naik hingga Lebaran 2024
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim kala itu menyebut, Kemendag bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi telah mengevaluasi HET untuk minyak goreng curah dan Minyakita.
Selanjutnya, hasil evaluasi tersebut akan dibahas bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) usai Pemilu 2024. “Kita masih ingin melihat evaluasi data-datanya, angka-angkanya kita sampaikan ke BPKP, nanti BPKP yang akan evaluasi governance-nya seperti apa,” kata Isy di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/1/2024).
HET minyak goreng curah dan Minyakita belum mengalami penyesuaian sejak 2022. HET minyak goreng curah dipatok sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Curah.
Kemudian, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk menjual Minyakita tidak melebihi harga eceran tertinggi sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan itu tertuang dalam Permendag No.41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Luhut Sebut Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Awal 2025 Kemungkinan Ditunda
- 4 Keuntungan Memakai Rak Dapur Terbuka di Rumah
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
Advertisement
Menangi Pilkada Sleman, Harda-Danang Menyiapkan Program 100 Hari
Advertisement
Belajar Harmonisasi Tari Saman di Indonesia IHC Festival
Advertisement
Berita Populer
- Pathways to Progress Aligning for Excellence, INNSiDE by Melia Yogyakarta Gelar Gathering yang Dihadiri Lebih dari 50 Perusahaan
- Program Tiga Juta Rumah per Tahun, Menteri BUMN Sebut Regulasi Pembiayaan Bisa Dimudahkan
- Bagaimana Cara Kita Bisa Mengelola Stres? Berikut Tips yang Diberikan IDI Mataram
- IDI Woha Siapkan Program dan Kegiatan untuk Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Kamis 28 November 2024, Harga Bawang Turun, Cabai Naik
- Harga Emas Batangan Antam Hari Ini, Kamis 28 November 2024, Naik Rp9.000 jadi Rp1.513.000 Pergram
- Buruh DIY Tolak Kenaikan PPN 12%, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement