Advertisement
Kenaikan HET Minyakita Bisa Bedampak pada Penurunan Daya Beli Masyarakat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah berencana mengerek harga eceran tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp1.000 per liter menjadi Rp15.000 per liter. Kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan daya beli masyarakat.
Menurut Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno, rencana kenaikan tersebut, termasuk kenaikan HET beras bulog beberapa waktu lalu, dinilai tidak tepat.
Advertisement
Dia beralasan saat ini mayoritas pendapatan masyarakat masih stagnan, bahkan mengalami penurunan untuk kelompok tertentu. “Adanya kenaikan beberapa kebutuhan pokok secara bersamaan tentu bukan waktu yang pas, di saat kondisi ekonomi masyarakat dan gerak UMKM sedang bergeliat,” kata Agus kepada JIBI, Selasa (7/5/2024).
BACA JUGA: Menteri Perdagangan Usulkan Harga Minyakita Dinaikkan Rp1.000 per Liter
Kenaikan HET minyak goreng ini dinilai juga berpotensi mengerek laju inflasi dan memberikan efek domino yang berujung pada pelemahan daya beli konsumen.
Usulan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya mengusulkan agar HET minyak goreng kemasan rakyat, Minyakita, menjadi Rp15.000 per liter atau naik Rp1.000 per liter dari HET sebelumnya, seiring meningkatnya harga di pasaran.
“Saya sih usulkan [HET] naik jadi Rp1.000 [per liter],” kata Zulhas saat ditemui di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (6/5/2024).
Namun demikian, penyesuaian HET Minyakita masih terus diskusikan untuk kemudian difinalisasi. Rencana pemerintah untuk mengevaluasi HET Minyakita sempat berembus sejak akhir 2023.
Selain HET Minyakita, pemerintah juga sempat berencana untuk menyesuaikan HET minyak goreng curah.
BACA JUGA: Harga Minyakita Dipastikan Tidak Naik hingga Lebaran 2024
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim kala itu menyebut, Kemendag bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi telah mengevaluasi HET untuk minyak goreng curah dan Minyakita.
Selanjutnya, hasil evaluasi tersebut akan dibahas bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) usai Pemilu 2024. “Kita masih ingin melihat evaluasi data-datanya, angka-angkanya kita sampaikan ke BPKP, nanti BPKP yang akan evaluasi governance-nya seperti apa,” kata Isy di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/1/2024).
HET minyak goreng curah dan Minyakita belum mengalami penyesuaian sejak 2022. HET minyak goreng curah dipatok sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Curah.
Kemudian, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk menjual Minyakita tidak melebihi harga eceran tertinggi sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan itu tertuang dalam Permendag No.41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
Advertisement

Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
- Mainan Jepang Jadi Magnet Wisata, Orang Dewasa Ikut Borong Koleksi
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cicil Rumah dengan Bunga Rendah
- Proposal Bisnis Kopdes Wajib Sertakan Rincian Pembangunan Gudang
Advertisement
Advertisement