Advertisement
Jangan Mudah Tergiur Keuntungan Fantastis! Ini 4 Ciri Investasi Bodong
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Dok Istimewa OJK)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati pada penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis. Imbauan ini disampaikan menanggapi pemberitaan terkait dengan dugaan hilangnya dana nasabah pada Bank BTN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK tengah meneliti kasus tersebut. Sebanyak 17 konsumen sudah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.
Advertisement
Menurutnya bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi. Akan tetapi jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak Konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank.
"OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu investasi yang menawarkan keuntungan fantastis," ucapnya dalam keterangan resminya, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga
Investasi Bodong Bikin Masyarakat Rugi Rp112 Triliun, Ini Ciri-Ciri Produk Ilegal
Tren Investasi Bodong Meningkat di DIY, 2022 Ada 11 Dugaan Kasus
Ngeri! 4 Tahun, Masyarakat Rugi Rp126 Triliun karena Investasi Bodong
Dia menyampaikan, setidaknya ada empat tips yang bisa masyarakat gunakan agar terhindar dari investasi bodong. Pertama, jangan mudah tergiur janji keuntungan fantastis. Sebab semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Kedua, cek legalitas penawaran investasi. Hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan.
"Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK," jelasnya.
Ketiga, simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.
Keempat, jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







