Advertisement

Promo November

Permendag No.8/2024 Soal Barang Impor demi Kelancaran Roda Ekonomi Masyarakat

Newswire
Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Permendag No.8/2024 Soal Barang Impor demi Kelancaran Roda Ekonomi Masyarakat Ekspor 2 Kontainer Glove Produk Gunungkidul yang dilayani oleh Bea Cukai Jogja (Istimewa)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor sebagai upaya memastikan kegiatan perekonomian berjalan lancar.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan agar roda perekonomian berjalan baik. "Kami ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik dan juga di lapangan tetap baik. Jangan sampai ini peraturan tidak sinkron dengan di lapangan," ujar Jerry dalam sesi wawancara di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).

Advertisement

Dirinya berharap relaksasi kebijakan larangan pembatasan barang impor sudah final dan tidak ada revisi lagi. "Insya Allah mudah-mudahan ini sudah rampung," ujarnya.

BACA JUGA: Rumah Produksi Narkoba Digerebek Polisi, Jutaan Pil Disita

Sebelum Permendag 36/2023 diterbitkan, dirinya mengakui bahwa Kemendag telah menjalin komunikasi lintas kementerian/lembaga untuk mendapatkan masukan berarti dari berbagai pihak.

Permendag 36/2023 menurutnya, merupakan keinginan pihaknya untuk melindungi produk UMKM dalam negeri agar tak kalah saing dengan produk impor. Namun seiring berjalannya waktu, dibutuhkan keseimbangan agar pelaku usaha manufaktur yang membutuhkan bahan baku dari luar tetap dapat menjalankan kegiatan usaha.

Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor, ia meyakini keseimbangan antara bahan baku industri dan upaya melindungi UMKM dalam negeri kian seimbang.

"Tetapi kita juga harus punya keseimbangan, kalau tidak ada barang-barang dari luar, untuk bahan baku bikin di pabrik juga nggak ada. Jadi kita harus ada keseimbangan antara bahan industri, UMKM, dan semuanya. Jadi ini mencapai ekuilibrium ini, yang kita pastikan di Permendag ini komprehensif," jelasnya.

Sejak Permendag 36/2024 diberlakukan pada 10 Maret, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.

Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

BACA JUGA: Jumlah Kementerian Bertambah dari 34 Jadi 40, Yusril: Masih Wacana, Belum Resmi

Lewat aturan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Jerry yakin pelaku usaha diberikan kemudahan sehingga sejumlah komoditas yang dibutuhkan pelaku usaha tak lagi tertahan di sejumlah titik.

"Kadang-kadang itu harus membutuhkan penyesuaian. Jadi supaya dia lebih praktis, simpel, lebih cepat, dan tentunya lebih bisa memastikan supaya pelaku usaha tidak diribetin, supaya izinnya cepat dapat. Jangan sampai juga ada barang yang tertahan di sini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA

Kulonprogo
| Jum'at, 22 November 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement