Advertisement
Permendag No.8/2024 Soal Barang Impor demi Kelancaran Roda Ekonomi Masyarakat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor sebagai upaya memastikan kegiatan perekonomian berjalan lancar.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan agar roda perekonomian berjalan baik. "Kami ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik dan juga di lapangan tetap baik. Jangan sampai ini peraturan tidak sinkron dengan di lapangan," ujar Jerry dalam sesi wawancara di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).
Advertisement
Dirinya berharap relaksasi kebijakan larangan pembatasan barang impor sudah final dan tidak ada revisi lagi. "Insya Allah mudah-mudahan ini sudah rampung," ujarnya.
BACA JUGA: Rumah Produksi Narkoba Digerebek Polisi, Jutaan Pil Disita
Sebelum Permendag 36/2023 diterbitkan, dirinya mengakui bahwa Kemendag telah menjalin komunikasi lintas kementerian/lembaga untuk mendapatkan masukan berarti dari berbagai pihak.
Permendag 36/2023 menurutnya, merupakan keinginan pihaknya untuk melindungi produk UMKM dalam negeri agar tak kalah saing dengan produk impor. Namun seiring berjalannya waktu, dibutuhkan keseimbangan agar pelaku usaha manufaktur yang membutuhkan bahan baku dari luar tetap dapat menjalankan kegiatan usaha.
Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor, ia meyakini keseimbangan antara bahan baku industri dan upaya melindungi UMKM dalam negeri kian seimbang.
"Tetapi kita juga harus punya keseimbangan, kalau tidak ada barang-barang dari luar, untuk bahan baku bikin di pabrik juga nggak ada. Jadi kita harus ada keseimbangan antara bahan industri, UMKM, dan semuanya. Jadi ini mencapai ekuilibrium ini, yang kita pastikan di Permendag ini komprehensif," jelasnya.
Sejak Permendag 36/2024 diberlakukan pada 10 Maret, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.
Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
BACA JUGA: Jumlah Kementerian Bertambah dari 34 Jadi 40, Yusril: Masih Wacana, Belum Resmi
Lewat aturan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Jerry yakin pelaku usaha diberikan kemudahan sehingga sejumlah komoditas yang dibutuhkan pelaku usaha tak lagi tertahan di sejumlah titik.
"Kadang-kadang itu harus membutuhkan penyesuaian. Jadi supaya dia lebih praktis, simpel, lebih cepat, dan tentunya lebih bisa memastikan supaya pelaku usaha tidak diribetin, supaya izinnya cepat dapat. Jangan sampai juga ada barang yang tertahan di sini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Beras Oplosan, Prabowo Sebut Pelaku Serakah
- Rupiah Hari Ini Ditutup di Posisi Rp16.319,50 per dolar AS
- Harga Cabai Rawit Rerata Nasional Pagi Ini Rp62.265 per Kilogram
- Peresmian Koperasi Desa Merah Putih, Prabowo Yakin Tengkulak dan Rentenir Bisa Dibasmi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Stabil
Advertisement

Depo Sampah di Jogja Membludak, Wali Kota Hasto Imbau Warga Lakukan Pemilahan
Advertisement

Dubes RI untuk Kanada Muhsin Syihab Temui Pahlawan Budaya Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- BAIC BJ30 Hybrid Debut di GIIAS 2025!
- Kasus Beras Oplosan, Prabowo Sebut Pelaku Serakah
- BAIC Indonesia Resmi Luncurkan BJ30 Hybrid
- Pengembangan Pertanian Gandum Nasional Bakal Dimulai dari Jambi
- Astra Motor Yogyakarta Gandeng Cendana Makmur Bantul Gelar Safety Riding untuk Driver Ojol
- Satgas Polri Umumkan Tiga Produsen Beras Melanggar Standar Mutu
- Penurunan Daya Beli dan Investasi Emas Memicu Penjualan Properti Lesu
Advertisement
Advertisement