Permendag No.8/2024 Soal Barang Impor demi Kelancaran Roda Ekonomi Masyarakat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor sebagai upaya memastikan kegiatan perekonomian berjalan lancar.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan agar roda perekonomian berjalan baik. "Kami ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik dan juga di lapangan tetap baik. Jangan sampai ini peraturan tidak sinkron dengan di lapangan," ujar Jerry dalam sesi wawancara di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).
Advertisement
Dirinya berharap relaksasi kebijakan larangan pembatasan barang impor sudah final dan tidak ada revisi lagi. "Insya Allah mudah-mudahan ini sudah rampung," ujarnya.
BACA JUGA: Rumah Produksi Narkoba Digerebek Polisi, Jutaan Pil Disita
Sebelum Permendag 36/2023 diterbitkan, dirinya mengakui bahwa Kemendag telah menjalin komunikasi lintas kementerian/lembaga untuk mendapatkan masukan berarti dari berbagai pihak.
Permendag 36/2023 menurutnya, merupakan keinginan pihaknya untuk melindungi produk UMKM dalam negeri agar tak kalah saing dengan produk impor. Namun seiring berjalannya waktu, dibutuhkan keseimbangan agar pelaku usaha manufaktur yang membutuhkan bahan baku dari luar tetap dapat menjalankan kegiatan usaha.
Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor, ia meyakini keseimbangan antara bahan baku industri dan upaya melindungi UMKM dalam negeri kian seimbang.
"Tetapi kita juga harus punya keseimbangan, kalau tidak ada barang-barang dari luar, untuk bahan baku bikin di pabrik juga nggak ada. Jadi kita harus ada keseimbangan antara bahan industri, UMKM, dan semuanya. Jadi ini mencapai ekuilibrium ini, yang kita pastikan di Permendag ini komprehensif," jelasnya.
Sejak Permendag 36/2024 diberlakukan pada 10 Maret, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.
Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
BACA JUGA: Jumlah Kementerian Bertambah dari 34 Jadi 40, Yusril: Masih Wacana, Belum Resmi
Lewat aturan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Jerry yakin pelaku usaha diberikan kemudahan sehingga sejumlah komoditas yang dibutuhkan pelaku usaha tak lagi tertahan di sejumlah titik.
"Kadang-kadang itu harus membutuhkan penyesuaian. Jadi supaya dia lebih praktis, simpel, lebih cepat, dan tentunya lebih bisa memastikan supaya pelaku usaha tidak diribetin, supaya izinnya cepat dapat. Jangan sampai juga ada barang yang tertahan di sini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
Advertisement
Advertisement