Advertisement
OJK: Tidak Ada BPR di DIY yang Berpotensi Dicabut Izinnya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sehingga total mencapai 12 BPR. Terakhir, PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) izinnya dicabut pekan lalu.
Menanggapi hal ini, OJK Perwakilan DIY menyebut saat ini tidak ada BPR di DIY yang dicabut izin usahanya atau berpotensi dicabut. Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan BPR Bank Jepara Artha mengalami masalah yang struktural dan tidak bisa diselamatkan, sehingga dicabut izinnya.
Advertisement
"Alhamdulillah BPR di DIY sampai dengan saat ini tidak ada yang dicabut izin usahanya," ucapnya, Selasa (28/5/2024).
BACA JUGA: Gaji Karyawan Akan Dipotong 2,5% untuk Tapera, Begini Tanggapan Serikat Pekerja
Dia menjelaskan di akhir tahun ini ada beberapa BPR di DIY yang berencana merger. Seperti BPR Nusumma, BPR Arum Mandiri Melati, BPR Arum Mandiri Kenanga, BPR Nusamba, BPR Lestari Jogja dan lainnya. Khususnya BPR dengan pemilik yang sama.
Menurutnya sebagian BPR merger karena masih kurang modal inti minimumnya. Ada juga yang modal inti minimum nya sudah terpenuhi namun merger, untuk memperbesar skala usahanya. Terkait pemenuhan modal inti, selain merger ada juga yang berencana menambah modal dari pemegang saham eksisting dan/atau investor baru.
"Telah tercantum di Rencana Bisnis Bank (RBB)," lanjutnya.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tanggal 21 Mei 2024 sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024. Kepala OJK Jawa Tengah, Sumarjono menyampaikan pencabutan izin ini bagian tindakan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Dia menjelaskan, pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Lalu pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR termasuk Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement